Oleh: Syafaat Muhari, Peneliti IBFI, Universitas Trisakti
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu tulang punggungekonomi Indonesia. Jumlah UMKM di Indonesia berdasarka data yang dirilis olehKementerian Koperasi dan UMKM adalah 57,89 juta dengan mempekerjakan 114,14 juta tenaga kerja atau menyerap 96,99% dari total keseluruhan tenaga kerja diIndonesia. Meskipun menyerap banyak tenaga kerja, namun UMKM hanya mampu menyerap 60,34% terdapat Produk Domestik Bruto (PDB).
Tidak hanya di Indonesia, di negara manapun di dunia UMKM menjadi tulang punggung ekonomi negara, bahkan di Amerika Serikat yang mana sektor UMKM mampu menyerap hingga lebih dari 50% tenaga kerja dan menyumbang 34% pendapatan ekspor pada tahun 2015 (TradeUp Capital Fund and Nextrade Group,2015). Definisi dan dasar penentuan UMKM relatif berbeda di tiap negara. Di Amerika Serikat misalnya, suatu usaha digolongkan kedala UMKM jika mempekerjakan kurang dari 500 orang pekerja dengan omzet dibawah 100 juta dolar, sedangkan di Inggris suatu usaha digolongkan UMKM jika mempekerjakan kurang dari 250 orang pekerja dengan omzet kurang dari 25 juta poundsterling.
Di Indonesia berdasarkan UU No. 20 tahun 2008, UMKM didefinisikan berdasarkan jumlah aset dan pendapatan dengan membaginya kedalam tiga jenis tingkatan. Usaha Mikro merupakan bidang usaha dengan total aset Rp 50 juta dengan maksimal pendapatan per-tahun Rp 300 juta per-tahun, usaha kecil dengan total aset Rp 500 juta dan maksimal pendapatan Rp 2,5 miliar per-tahun, dan Usaha Menengah dengan total aset maksimal Rp 10 miliar dan maksimal pendapatan Rp 100 miliar per-tahun.
Dalam perkembangannya masalah yang ada di UMKM terus menghambat pertumbuhan bisnis UMKM. Problem klasik yang sering kita dengar baik pada pemberitaan dan kajian ilmiah adalah permodalan, sumber daya manusia, dan akses informasi. Masalah yang menghambat bisnis UMKM ini harus carikan jalan keluarnya agar usaha mikro dapat berkembang menjadi usaha kecil, usaha kecil menjadi usaha menengah, dan usaha menengah menjadi usaha besar.
Pada penghujung tahun 2017, Bank Dunia merilis laporan indeks kemudahan berbisnis (the ease of doing business) tahun 2018. Metode laporan ini berdasarkan best practice, dengan membandingkan beberapa indikator kemudahan berbisnis dinegara negara-negara lain yang memiliki nilai terbaik. Kerja Pemerintah sejauh ini terbayar dalam menumbuhkembangkan bisnis di Indonesia dimana peringkat indeks kemudahan berbisnis naik dari peringkat 91 di tahun 2017 menjadi peringkat 72 di 2018. Peringkat ini lebih baik dibandingkan Tiongkok (78), India (100), dan Filipina (113), namun masih lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura (2), Malaysia (24), Thailand(26), dan Vietnam (68).
Kita tentu sangat berharap peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia dapat terus meningkat setiap tahunnya agar setidaknya usaha dalam negeri kompetitif bersaing dengan negara-negara tetangga. Dengan semakin meningkatnya peringkat kemudahan bisnis di Indonesia diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia. Salah satu masalah fundamental untuk mendorong perkembangan UMKM harus menjadi prioritas untuk diselesaikan adalah bagaimana memformalkan UMKM. Perizinan formal karena memberikan banyak manfaat bagi UMKM.
Adanya perizinan formal ini maka UMKM dapat mengakses layanan keuangan perbankan dengan mudah. Selain itu hal ini juga dapat memperluas networking mengingat UMKM yang telah terverifikasi, yang artinya memiliki tingkat kepercayaan lebih baik sehingga memudahkan dalam membuat kontrak dengan pihak lain.Adanya legalitas usaha ini nantinya akan membantu pemerintah dalam mendata UMKM sehingga pengambilan kebijakan dapat lebih efektif dan tepat sasaran.
Benefit lain dari adanya legalitas usaha adalah secara tidak langsung pelaku UMKM akan lebih rapi dalam pencatatan pengelolaan bisnis. Kerapian pencatatan dan dokumentasi bisnis menjadi salah satu tolak ukur perbankan dalam memberikan bantuan dana kepada UMKM. Meskipun performa suatu UMKM bagus, perbankan tentunya tidak akan mengucurkan dana yang dikelolanya jika entitas usaha tidak memiliki dokumentasi usaha yang memadai. Saat ini pelaku UMKM dapat mengurus izin usaha satu lembar dengan proses satu hari di kecamatan.
Meskipun sosialisasinya masih belum masif dan masih terkendala belum banyaknya jumlah kantor kecamatan yang melayani izin usaha UMKM tersebut, hal ini merupakan salah satu langkah nyata dalam menumbuhkembangkan UMKM. Legalitas usaha akan lebih bagus jika UMKM telah menyandang badan hukum formal seperti Perseroan Terbatas (PT).
Adanya izin usaha formal dapat memudahkan pelaku UMKM jika terjadi sengketa di pengadilan serta memudahkan pemilik bisnis memisahkan aset pribadi dengan usahanya. Prosedur pendirian badan usaha berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas di Indonesia sebagaimana laporan doing business 2018, membutuhkan 11 prosedur dengan waktu penyelesaian hingga 22 hari. Angka ini masih kalah jauh dibandingkan Selandia Baru yang menjadi best practice dengan hanya 1 prosedur dan waktu penyelesaian setengah hari. Namun waktu penyelesaian pendirian badan usaha di Indonesia sedikit lebih baik dibandingkan rata-rata negara kawasan di Asia Pasifik yang memakan waktu 22,7 hari namun hanya dengan 7 prosedur.
Pastinya kita semua berharap prosedur pendirian badan usaha di Indonesia semudah di negara-negara best practice atau setidaknya seperti di negara-negara peers di Kawasan ASEAN. Pemerintah sendiri tampaknya telah melakukan berbagai upaya dalam kemudahan berbisnis dan dampaknya telah kita rasakan secara bertahap. Semoga target peringkat 40 di indeks kemudahan berbisnis di Indonesia pada 2019 dapat tercapai. Kesimpulannya, formalisasi usaha UMKM dibutuhkan sebagai jalan awal menumbuhkembangkan UMKM di Indonesia. Jika UMKM di Indonesia tumbuh dengan pesat, maka diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat secara umum karena sektor ini mempekerjakan banyak tenaga kerja.
Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…
Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…
Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…
Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…
Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…
Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…