Pejabat Negara Diminta Jadi Pelayan Publik - PRESIDEN JOKOWI SOROTI MENTAL PEJABAT PUBLIK

Jakarta-Presiden Jokowi meminta seluruh pejabat pemerintah di pusat dan daerah menjadi pelayan publik membangun perekonomian bangsa. "Satu hal lagi yang Pak Presiden pesankan benar-benar dibutuhkan sebuah perubahan paradigma atau perubahan mental dan mindset, perubahan mental penguasa menjadi mental pelayan," ujar Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong, usai mengikuti rapat terbatas tentang investasi dan perdagangan di Istana Merdeka, Jakarta, akhir pekan lalu.

NERACA

Presiden Jokowi, menurut dia, menilai pejabat pemerintahan masih ada yang bersikap feodal. "Bahkan, tadi Pak Presiden pakai istilah feodal, kita ini sangat feodal sekali, kita duduk dengan gagah dan megah menganggap diri kita penting, menunggu investor ke kita seolah-olah mereka butuh kita. Kan, padahal kita butuh dia," ujar Thomas mengutip Presiden Jokowi.

Kepala Negara dan Pemerintahan RI, menurut dia, mengimbau para menteri dan kepala lembaga untuk terus mensosialisasikan perubahan sikap atau mental dari penguasa menjadi pelayan masyarakat.

Kemudian, Thomas menyatakan, terkait kemudahan perizinan usaha di daerah, maka pemerintah akan memperbaikinya dengan paket kebijakan ekonomi ke-16 tentang single submission yang akan segera diterbitkan. Selain itu, pemerintah pusat akan mempertemukan para kepala daerah dengan pimpinan kementerian/lembaga di pusat untuk membahas prioritas serta target investasi di suatu daerah.

Thomas mengatakan kunci keberhasilan pembangunan investasi dan ekonomi di daerah-daerah adalah akuntabilitas atau transparansi dalam suatu proyek investasi. Pimpinan di daerah maupun kementerian atau lembaga akan bertanggungjawab mengenai proses dan keberhasilan suatu investasi yang masuk ke daerahnya.

"Saya kira satu hal yang sangat membantu kalau bisa kita terapkan, yaitu transparansi yang sangat terbuka kepada media dan masyarakat di mana layanan jelek, di mana proyek tidak jalan atau sebaliknya dan investasi sangat-sangat baik dan layanan-layanan sangat bagus. Saya kira itu sebuah insentif atau motivasi bagi pimpinan daerah dan pemda serta kementerian dan lembaga," ujarnya seperti dikutip Antara.

Thomas mengungkapkan hal tersebut usai menghadiri rapat terbatas mengenai investasi dan perdagangan yang dipimpin Presiden Jokowi. Rapat terbatas itu menekankan pemanfaatan momentum membaiknya situasi ekonomi dan iklim investasi Tanah Air.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo meminta agar jajaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) fokus membenahi program pelayanan masyarakat  di tingkat pemerintah daerah (Pemda).

Tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah memberikan pelayanan kepada publik. Terlepas, siapapun pemimpinnya, birokrasi diibaratkan sebuah mesin yang harus terus bergerak. Karena itu, para pegawai di tataran pemerintah harus bekerja secara profesional tanpa terlibat urusan politik.

“Siapapun pimpinannya, pelayanan publik harus tetap jalan,” ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri Eko Subowo usai Rakornas Sosialisasi Kebijakan Ditjen Bina Adwil di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pimpinan daerah, menurut dia hanya jabatan politik, dimana dalam kurun waktu tertentu akan berganti kembali. Namun ASN di daerah, termasuk di dalamnya sekretaris daerah, kepala dinas atau kepala badan merupakan jabatan fungsi karena adanya pengangkatan dari instansi pemerintahan.

“ASN tak boleh terpengaruh dalam urusan-urusan politik. Apalagi menganggu kinerjanya. Mereka harus tetap fokus dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Kemendagri, kata Eko, secara fokus dan konsisten telah mendorong percepatan dan peningkatan kualitas layanan perizinan dan non-perizinan di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan. Ini dalam rangka peningkatan ease of doing business Indonesia dari peringkat 106 jadi 91.

“Selaku garda terdepan birokrasi yang melayani masyarakat sekaligus sebagar bukti hadirnya Negara di tengah-tengah masyarakat dan dunia usaha. Layanan ini juga harus cepat, profesional serta transparan,” ujarnya.

Ini dilakukan melalui program penerapan PTSP prima dan Pelayanan Administrasi Terpadu di Kecamatan (Paten). Sampai saat ini, PTSP telah terbentuk di 34 provinsi serta 497 kabupaten/kota. Sedangkan Paten telah diimplementasikan pada 2.098 kecamatan di 187 kabupaten/kota.

Rangkap Jabatan

Secara terpisah, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menilai rangkap jabatan berpotensi memunculkan tindak korupsi dan dapat mengganggu kinerja yang berdampak pada pelayanan publik.

Mengantisipasi hal itu, seorang pejabat pemerintah atau aparatur sipil negara (ASN) yang juga memiliki kedudukan di perusahaan BUMN itu sedianya melepas statusnya sebagai ASN sementara waktu. "Kalau ASN punya komitmen tetap mau jadi komisaris BUMN, dia mesti berhenti sementara dari status ASN selama dia jalankan jabatan lain itu," ujarnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Amzulian, UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara tegas melarang pelaksana pelayanan publik, termasuk pejabat pemerintah atau ASN, menjadi komisaris BUMN atau rangkap jabatan. Jika melanggar, maka ASN tersebut sedianya diberikan sanksi pembebasan dari jabatannya. Namun, Amzulian mengakui bahwa sejak dulu persoalan rangkap jabatan tidak pernah tuntas dibahas.

Amzulian mengatakan, kementerian-kementerian terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Kementerian Keuangan, seharusnya duduk bersama membicarakan persoalan ini.

"Kenapa tidak selesai sampai hari ini? Karena yang punya kewenangan itu tentu lembaga kementerian dong, dalam hal ini kalau di ASN mestinya Kementerian PAN-RB tindak tegas itu, tetapi kan tidak jalan. Oleh karena itu, kami harapkan duduk bersama," ujarnya.

Untuk diketahui Ombudsman RI mengidentifikasi bahwa dari 144 unit BUMN telah ditemukan sebanyak 222 komisaris yang merangkap jabatan sebagai pelaksana publik, atau 41% dari total 541 komisaris.

Selain menyalahi peraturan perundang-undangan, rangkap jabatan juga tidak efektif karena mengganggu kinerja yang berdampak pada pelayanan publik. "Tugas pelayanan publik sangat berpotensi terabaikan," ujarnya.

Amzulian memberi contoh seorang komisaris perusahaan BUMN yang juga sebagai rektor. Sedikit banyak, pekerjaannya sebagai pengajar akan terabaikan. Persoalan lainnya, jika ASN rangkap jabatan maka akan timbul kecemburuan sosial sesama rekan kerja. Hal ini lantaran seseorang yang rangkap jabatan akan mendapat pemasukan dari dua jabatan yang diembannya.

"Kadang lebih dari satu perusahaan, bahkan double income atau mungkin triple income. Ini tidak fair karena tidak mungkin setiap pejabat kebagian," kata Amzulian. Karena itu, aturan yang tertuang dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik agar dilaksanakan.

UU tersebut secara tegas melarang pelaksana pelayanan publik, termasuk pejabat pemerintah atau ASN menjadi komisaris BUMN. Jika melanggar, maka ASN tersebut sedianya diberikan sanksi pemebebasan dari jabatannya. "Solusinya, harus tegas mengikuti peraturan perundang-undangan. Kalau menyatakan tak boleh rangkap jabatan, ya jangan cari alasan lagi," ujarnya.

Direktur Advokasi Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, menilai, saat ini Indonesia tengah dalam situasi darurat rangkap jabatan. “Rangkap jabatan akan memunculkan sejumlah persoalan,” ujarnya.

Pernyataan Oce ini menanggapi temuan Ombudsman RI yang mengidentifikasi, dari 144 unit Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ditemukan sebanyak 222 komisaris yang merangkap jabatan sebagai pelaksana publik.

Persoalan yang muncul dari rangkap jabatan, pertama, melanggar UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Menurut Oce, secara tegas UU tersebut melarang pelaksana pelayanan publik, termasuk pejabat pemerintah atau ASN, menjadi komisaris BUMN. "UU kita melarang rangkap jabatan di tempat lain. Kalau dia ingin melakukan rangkap jabatan, maka salah satu jabatannya harus dilepas karena tidak boleh berada di 'dua kaki'," ujarnya.  

Kedua, rangkap jabatan akan memunculkan konflik kepentingan. Misalnya, ada seseorang ASN rangkap jabatan sebagai komisaris pada perusahaan atau BUMN, kemudian ada proyek atau tender di kementeriannya. Hal ini berpotensi terjadinya permainan agar perusahaan atau BUMN tempatnya bekerja memenangkan lelang proyek tersebut. "Benturan kepentingan ini akan memunculkan tindakan koruptif, kolusi, karena sesedang bisa memanfaatkan jabatannya demi kepentingan pihak lain" kata Oce.

Ketiga, alasan diangkatnya seseorang menjabat komisaris di suatu BUMN berpotensi terjadinya jual beli pengaruh. "Jual beli pengaruh ini kan sudah banyak kasusnya, beli pengaruh terjadi dalam oengadaan, proyek yang nilainya bisa ratusan triliun dan ini harus diantisipasi," ujar Oce. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…