Dana Repatriasi Tax Amnesty Masih Kurang Rp9 triliun

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan realisasi dana repatriasi dari program amnesti pajak masih mengalami kekurangan Rp9 triliun dari kewajiban penyetoran sebesar Rp147 triliun. "Repatriasi menurut data Rp147 triliun. Akan tetapi, realisasi masih Rp138 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (5/1).

Robert mengatakan bahwa pihaknya masih akan menelusuri kekurangan Rp9 triliun tersebut, apalagi batas penyampaian repatriasi, sesuai dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah pada akhir Desember 2017. "Selisih Rp9 triliun, sedang kami telusuri. Nanti akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan," kata Robert.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menambahkan bahwa wajib pajak harus merealisasikan janji repatriasi yang telah dilampirkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan. "Ketentuannya, wajib pajak yang ikut amnesti pajak, termasuk repatriasi, harus melampirkan data dan janji repatriasi yang dilampirkan berapa, dari situ kita tahu finalnya," ujarnya.

Saat ini, otoritas pajak, kata Hestu, masih menunggu laporan lengkap dari realisasi repatriasi tersebut, termasuk dari wajib pajak yang bersangkutan. Laporan dari wajib pajak ini juga dibutuhkan karena diduga repatriasi sulit dilakukan karena ada larangan untuk mengeluarkan modal dari negara asal dana. Untuk itu, Hestu belum bisa memastikan otoritas pajak akan menerapkan sanksi terhadap kealpaan atas kewajiban repatriasi tersebut sesuai dengan UU Pengampunan Pajak, yaitu berupa denda 200 persen.

"Kami lihat regulasinya karena kami masih mengacu pada regulasi yang ada. Akan tetapi, kami belum terima laporannya," ujarnya. Sebelumnya, program amnesti pajak yang berlangsung pada bulan Juli 2016 hingga Maret 2017 telah mencatatkan modal masuk atau repatriasi sebesar Rp147 triliun. Nilai repatriasi ini jauh di bawah jumlah repatriasi yang ditargetkan pemerintah sebelum program amnesti pajak berjalan, yaitu sekitar Rp1.000 triliun.

Kejar Target

Robert Pakpahan mengatakan upaya ekstra yang dilakukan oleh otoritas pajak bermanfaat untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakan. "Dari tahun ke tahun, 'extra effort' ini dilakukan untuk menciptakan 'deterent effect' kepada Wajib Pajak," kata Robert. Ia menambahkan upaya ekstra yang selama ini dilakukan oleh otoritas pajak seperti tindakan pengawasan, penyidikan maupun penagihan juga ikut memberikan kontribusi kepada penerimaan pajak.

Ia menjelaskan sekitar 15 persen dari penerimaan pajak 2017, yang tercatat sebesar Rp1.151 triliun atau 89,7 persen dari target yang dibebankan dalam APBNP, berasal dari kontribusi upaya ekstra. Robert memastikan upaya yang "minim" tersebut harus dilakukan untuk menjaga 85 persen kontribusi penerimaan pajak dari kesadaran Wajib Pajak tetap terjamin. “'Extra effort' ini 15 persen dari realisasi 2017, jadi 85 persen berasal dari kesadaran Wajib Pajak. Tapi yang 15 persen ini penting untuk menjaga 85 persen tetap patuh,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui upaya ekstra untuk mencari ketidakpatuhan tidak boleh secara masif dilakukan, karena hal tersebut justru memperlihatkan sistem perpajakan yang rapuh. "Seharusnya tidak boleh 'extra effort' dominan, kalau itu dominan, berarti sistemnya masih bolong-bolong," katanya. Ia mengatakan upaya ekstra melalui pemeriksaan intensif akan dilakukan di 2018 melalui tambahan data dari program amnesti pajak maupun yang disampaikan pihak ketiga untuk kepentingan pengawasan perpajakan.

"Di 2018 dengan adanya 'assessment' data, seharusnya kemampuan mendeteksi ketidakpatuhan bisa lebih bagus," ujar Robert. Pemerintah dalam APBN 2018 menargetkan penerimaan dari sektor pajak sebesar Rp1.424 triliun. Target ini meningkat sebesar 20 persen dari realisasi 2017 sebesar Rp1.151 triliun.

 

BERITA TERKAIT

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global NERACA Jakarta - Perekonomian Thailand diperkirakan akan tumbuh…

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global NERACA Jakarta - Perekonomian Thailand diperkirakan akan tumbuh…

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…