KPK Sayangkan Kepala Daerah Kembali Terjaring OTT

KPK Sayangkan Kepala Daerah Kembali Terjaring OTT

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan adanya kepala daerah, yang kembali terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada awal 2018.

"KPK sangat menyayangkan hal ini terjadi kembali karena Deputi Bidang Pencegahan KPK sebenarnya telah berupaya membantu pihak Provinsi Kalimantan Selatan termasuk Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam program koordinasi dan supervisi pencegahan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).

KPK baru saja menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2017.

Lebih lanjut, KPK mengharapkan OTT terhadap Bupati Hulu Sungai Tengah itu sekaligus sebagai peringatan bagi kepala daerah lain."Karena kita sudah menyaksikan ternyata karena meskipun didampingi, meskipun tandan tangan pakta integritas, meskipun sudah berkomitmen di dalam suatu upacara, kejadian-kejadian ini tetap berlangsung," tutur dia.

Agus pun mencontohkan kepala daerah lain yang sudah berkomitmen dengan menandatangani pakta integritas, namun kemudian akhirnya tetap terjaring OTT."Anda mungkin ingat, mohon maaf kalau saya sebutkan Bupati Klaten tanda tangannya di KPK kemudian kami terpaksa melakukan OTT. Kemudian ingat juga Gubernur Bengkulu, Gubernur Bengkulu yang tanda tangan pakta integritasnya di Bengkulu yang saksikan saya sendiri kemudian ada OTT di sana," ungkap Agus.

KPK telah menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017."Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka," kata Agus saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).

Diduga sebagai penerima, yaitu Bupati Hulu Sungai Tengah 2016-2021 Abdul Latif, Ketua Kamar Dagang dan Industri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, dan Direktur Utama PT Sugwira Agung Abdul Basit. Sedangkan diduga sebagai pihak pemberi, yakni Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono.

"Diduga pemberian uang sebagai "fee" proyek pembangunan ruang perawatan Kelas I, II, VIP, dan super VIP di RSUD Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah," kata Agus.

Agus menyatakan dugaan komitmen "fee" proyek itu adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar. Menurut dia, lembaganya telah memantau adanya informasi komunikasi sejumlah pihak dalam kasus itu membicarakan perihak "fee" proyek, termasuk adanya informasi defisit lebih dari Rp50 miliar.

Lebih lanjut, ia menyatakan untuk melancarkan realisasi pembayaran "fee" proyek RSUD maka sempat dijanjikan akan ada proyek besar lain tahun 2018, di antaranya pembangunan UGD."Salah satu kode realisasi sudah dilakukan adalah digunakannya kalimat "udah seger, kan?"," ucap Agus.

Agus menjelaskan dugaan realisasi pemberian "fee" proyek itu antara lain pemberian pertama dalam rentang September sampai Oktober 2017 sebesar Rp1,8 miliar, dan pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar."Selanjutnya sebagai komisi, Donny Witono melakukan transfer ke Fauzan Rifani sejumlah Rp25 juta," ungkap Agus.

Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni rekening koran atas nama PT Sugwira Agung dengan saldo Rp1,825 miliar dan Rp1,8 miliar, uang dari brankas di rumah dinas Abdul Latif sebesar Rp65,65 juta serta uang dari tas Abdul Latif di ruang kerjanya sebesar Rp35 juta. 

Lalu, Agus menambahkan mengungkapkan bahwa Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif pernah diproses hukum pada 2005-2006 terkait kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru SMAN 1 Labuan Amas Utara.

"Total anggarannya Rp711,88 juta. Pada waktu itu masih menjadi pengusaha kalau tidak salah terhadap yang bersangkutan telah dikenakan vonis 1,5 tahun penjara," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…