KY: 31 Hakim Sudah Diberhentikan Melalui MKH

KY: 31 Hakim Sudah Diberhentikan Melalui MKH

NERACA

Jakarta - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan bahwa sebanyak 31 hakim telah diberhentikan melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), terhitung sejak MKH digelar pertama kali.

"Sepanjang MKH dilaksanakan pada tahun 2009-2017, dari 49 sidang MKH yang sudah digelar, sebanyak 31 orang hakim telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap," ujar Farid melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (5/1). 

Sidang MKH merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH dan direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.

Dari 49 sidang MKH yang telah digelar oleh KY dan MA, sebanyak 16 hakim dijatuhi sanksi non-palu selama tiga bulan hingga dua tahun. Kemudian satu hakim dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dengan akibat pengurangan tunjangan kinerja sebesar 75 persen selama 3 bulan, dan satu hakim lainnya mengundurkan diri sebelum sidang MKH digelar."Dengan adanya penjatuhan sanksi ini merupakan upaya penegakan KY dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim," tutur Farid.

Lebih lanjut Farid mengatakan bahwa kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh para hakim tersebut memang layak untuk diberikan sanksi dengan tujuan menimbulkan efek jera. Penjatuhan sanksi tersebut dikatakan Farid merupakan bukti bahwa KY tidak memberikan toleransi atas perilaku curang yang dlakukan oleh hakim terlapor.

"Apapun jenis atau tingkatan sanksi sepatutnya tidak ada pilihan bahwa sanksi terdahulu mesti dijadikan sebagai pelajaran penting bagi setiap hakim," tukas Farid.

Tercatat bahwa dari 49 sidang MKH tersebut 22 laporan diantaranya terkait dengan praktik suap dan gratifikasi atau sebesar 44,9 persen. Selain kasus suap dan gratifikasi, kasus perselingkuhan dan pelecehan seksual juga termasuk jenis kasus yang banyak disidangkan dalam MKH, yaitu sebanyak 17 perkara atau 34,6 persen. Khusus di tahun 2017, KY dan MA menggelar tiga kali sidang MKH dengan rincian, satu kasus penyuapan, dan dua kasus perselingkuhan. 

Lalu, Farid mengatakan bahwa aparat peradilan memiliki sisi kemanusiaan yang juga membutuhkan pembinaan simultan dan siraman rohani."Para hakim membutuhkan pembinaan simultan dan siraman rohani untuk menghidupkan nurani yang kadangkala jauh dari nilai-nilai etis," kata Farid.

Hal itu dikatakan Farid ketika disinggung mengenai pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim (KEPPH), terutama terkait dengan kasus suap atau jual beli perkara di lingkungan peradilan."Perlu dipahami persoalan suap di lingkungan peradilan bukan sekadar persoalan klasik yang penyelesaiannya hanya dengan cara menjatuhkan putusan etik maupun pidana," ujar Farid.

Farid mengatakan pelanggaran KEPPH yang terus terjadi harus dipangkas dengan sistem pembinaan dan pengawasan yang efektif."Hal ini mengingat hakim adalah profesi yang mulia sehingga harus terus dijaga marwahnya dengan memegang teguh KEPPH sebagai pedoman," tambah dia.

Lebih lanjut Farid menegaskan hakim tidak hanya didorong untuk meningkatkan keilmuan, tapi juga menyeimbangkan kekuatan nilai dan etika profesi hukum."Independensi peradilan harus diikat dengan pertanggungan-jawab (akuntabilitas), yakni dapat mempertanggungjawabkan pekerjaan profesionalnya kepada kebenaran ilmu pengetahuan, institusi, publik, hati nurani dan kepada Allah Yang Maha Kuasa," tutur Farid. Ant

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…