Data Fakir Miskin

Oleh : Firdaus Baderi

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Persoalan data kemiskinan sering menjadi masalah klasik. Pasalnya, banyak badan/ lembaga yang terkait dengan penanganan kemiskinan sering menyodorkan data yang berbeda mengenai jumlah penduduk miskin.

Sebenarnya pemerintah sudah mengundangkan UU No. 13/2011 tentang penanganan Fakir Miskin pada 18 Agustus 2011. Memang kita akui, setelah 66 tahun Indonesia merdeka, kemiskinan masih menjadi problem klasik meski dari tahun ke tahun pengentasannya menjadi target dalam program pembangunan nasional.

Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin di Indonesia hingga Sept.2011 mencapai 29,89 juta orang (12,36%). Angka itu turun 130 ribu orang (0,13%) dibandingkan dengan Maret 2011 yang sebesar 30,02 juta orang (12,49%). Pemberlakuan UU itu kini menjadi angin segar bagi pendataan orang/ keluarga miskin karena regulasi itu secara jelas mengatur bagaimana mendata , mengolah data, sampai memutuskan menerbitkan kartu identitas bagi mereka.

Pasal 8 dalam UU itu menyebutkan bahwa Menteri Sosial yang menangani persoalan sosial berwenang menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar penanganannya. Sebelum menetapkan kriteria, menteri berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang juga menangani kemiskinan. Berdasarkan kriteria yang ditentukan itu kemudian dilakukan pendataan oleh lembaga statistik.

Kementerian Sosial selanjutnya memverifikasi dan memvalidasi hasil pendataan tersebut dan secara berkala minimal setiap dua tahun ada verifikasi dan validasi ulang. Ada pengecualian verifikasi dan validasi data bila terjadi situasi dan kondisi tertentu yang baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi seseorang menjadi fakir miskin.

Praktik di lapangan, verifikasi dan validasi ini dilaksanakan oleh kecamatan, kelurahan, atau desa, kemudian dilaporkan kepada bupati/wali kota, lalu gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Bagaimana bila ada seorang fakir miskin belum terdata? Pasal 9 menjelaskan, fakir miskin yang belum terdata dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah/ kepala desa. Kepala keluarga yang telah terdaftar sebagai fakir miskin pun wajib melaporkan setiap perubahan data anggota keluarganya kepada lurah setempat.  

Selanjutnya, lurah/ kades menyampaikan daftar perubahan itu ke bupati/ wali kota melalui camat, untuk diteruskan secara berjenjang sampai ke menteri. Sebelum disampaikan kepada gubernur, wali kota/ bupati dapat meverifikasi dan memvalidasi atas perubahan data tersebut.

Data yang telah diverifikasi dan validasi, termasuk data perubahan (bila ada), harus berbasis teknologi informasi dan menjadi data terpadu, yang menjadi tanggung jawab menteri. Data terpadu ini digunakan oleh kementerian/ lembaga terkait dalam penanganan kemiskinan. Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), data tersebut harus dapat diakses masyarakat. Semoga!

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…