Upaya KY Jaga Kemuliaan Profesi Hakim

Upaya KY Jaga Kemuliaan Profesi Hakim

NERACA

Jakarta - Dalam upaya mewujudkan peradilan yang bersih dan menjaga kemuliaan profesi hakim, Komisi Yudisial (KY) melakukan beberapa upaya pencegahan seperti pengawasan dan pemantauan perilaku hakim sebagaimana termaktub dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2011.

Langkah pencegahan ini juga untuk memastikan tegaknya independensi hakim supaya tidak tunduk pada tekanan dari mana p un atau siapa pun, mengingat bahwa nilai tertinggi dalam penegakan hukum adalah independensi hakim.

Namun perlu diingat bahwa independensi hakim bukanlah sesuatu yang istimewa, mutlak, apalagi kedap suara. Hal ini harus terjadi karena independensi hakim juga dituntut untuk dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya kepada publik.

Upaya pencegahan berupa pemantauan perilaku hakim serta pemantauan persidangan dapat dilakukan oleh KY berdasarkan permohonan masyarakat ataupun inisiatif KY yang diperoleh dari informasi media atau analisis terhadap suatu perkara.

Beberapa perkara yang kemudian banyak menyita perhatian dan menuntut peran KY untuk melakukan pemantauan adalah; kasus kopi mengandung sianida dengan terpidana Jessica Kumala Wongso, kasus penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama dan Buni Yani, serta kasus korupsi KTP-elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.

Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari dalam satu kesempatan mengatakan bahwa perkara-perkara tersebut sangat kuat dalam menarik KY dalam pusaran politik. Oleh karena itu tahun 2017 dikatakan sebagai tahun independensi peradilan, karena KY berupaya untuk menjaga independensi peradilan baik sebagai institusi maupun para hakim secara personal.

Dalam beberapa kasus ini, para hakim memang dituntut untuk menjaga imparsialitas peradilan, dan KY berupaya supaya para hakim tidak berada di bawah tekanan atau pengaruh mana pun. 

Jumlah Permohonan

Sepanjang tahun 2017, KY menerima 372 permohonan pemantauan dengan rincian 305 permohonan dari masyarakat dan 67 dilakukan berdasarkan inisiatif KY. Permohonan pemantauan ini dilakukan terhadap proses persidangan sekaligus perilaku majelis hakim terkait dengan perkara yang sedang ditangani.

Pemantauan yang dilakukan oleh KY dapat disebut sebagai upaya pencegahan agar hakim tidak memiliki celah untuk melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim (KEPPH) terhadap proses persidangan.

Permohonan pemantauan perilaku hakim dan pemantauan persidangan berdasarkan jenis perkara berasal dari perkara; perdata, pidana biasa, tindak pidana korupsi, tata usaha negara, dan praperadilan. Sementara berdasarkan tingkat pengadilan permohonan pemantauan ini berasal dari pengadilan negeri, Mahkamah Agung, pengadilan Tata Usaha Negara, dan pengadilan tinggi.

Berdasarkan klasifikasi wilayah permohonan, wilayah dengan tingkat industri tinggi menjadi wilayah dengan jumlah permohonan terbanyak. Provinsi DKI Jakarta merupakan provinsi dengan jumlah permohonan paling tinggi yaitu 86 permohonan. Kemudian Provinsi Jawa Timur sebanyak 47 permohonan, Provinsi Jawa Barat 40 permohonan, dan Jawa Tengah 22 permohonan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Nasional

NERACA Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan perencanaan pembangunan daerah…

BERITA LAINNYA DI

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Nasional

NERACA Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan perencanaan pembangunan daerah…