PAKAR ENERGI NILAI TAK ADA ALASAN FUNDAMENTAL - Holding Migas Berpotensi Membuat Gaduh

Jakarta-Pakar Energi UGM Tri Widodo menilai rencana pembentukan holding migas oleh Kementerian BUMN tidak memiliki alasan fundamental untuk kepentingan migas nasioal. Pasalnya, kebijakan tersebut justru menciptakan suasana gaduh dan masuk dalam sengkarut hukum yang lebih kompleks.

NERACA

Menurut Tri Widodo, mayoritas atau sekitar 80% infrastruktur gas nasional dibangun oleh PGN, sehingga dia melihat motif pembentukan holding migas ini sendiri tidak lain hanya sebatas intrik bisnis Pertamina untuk menguasai atau memanfaatkan infrastruktur yang dibangun oleh PGN.

“Lalu dari sudut pandang pemerintah, sangat logis melihat dari aspek ketidakefisiensian apabila Pertamina juga membangun infrastruktur pada serapan gas di wilayah yang terdapat infrastruktur PGN,” ujarnya seperti dikutip laman Aktual.com, Rabu (3/1).

Karena itu, menurut dia, muncul gagasan menjadikan PGN sebagai anak perusahaan Pertamina, sehingga tanpa bersusah payah membangun infrastruktur, Pertamina akan memperluas jangkauan pasar dengan memanfaatkan pipa transmisi maupun pipa distribusi milik PGN.

Hal inilah yang mengecewakan bagi Tri Widodo; bahwasannya rencana pembentukan holding migas tidak disertai grand design yang fundamental untuk ketahanan energi nasioal. Yang lebih buruk dari pelaksanaan holding migas tersebut, malah menciptakan banyak masalah baru dan sekaligus menandakan kegagalan Menteri BUMN dalam managerial untuk mendorong sinergi antar perusahaan BUMN.

“Untuk kepentingan apa holding? kan PGN dan Pertamina dua-duanya milik pemerintah, jadi nggak perlu holding. Saya melihat motif holding migas ini lebih kepada internal, tidak ada tujuan besar, jadi untuk apa? Ini membuktikan kegagalan pemerintah membuat BUMN bersinergi. Kalau memang memiliki kemampuan manajerial tuk membuat BUMN bersinergi, holding tidak dibutuhkan sama sekali. Holding itu malah membuat banyak masalah baru,” ujarnya.

Lebih lanjut dia memaparkan; pada proses realisasi pembentukannya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016, telah mengangkangi fungsi pengawasan DPR dan melanggar Undang-Undang BUMN yang mana harusnya setiap pegalihan saham pemerintah mesti melalui persetujuan DPR.

“Harusnya selesaikan dulu revisi UU BUMN. Dengan penerbitan PP 72 ini jadinya seperti potong kompas tuk menghindari DPR. Jadi melanggar UU BUMN. Belum lagi sekarang tengah bergulir revisi UU Migas yang katanya ada BUK, nah ini tidak sejalan dan lebih runyam lagi maslahnya jika holding ini dipaksakan,” ujarnya.

Lalu kemudian dengan perbedaan budaya pada masing-masing perusahaan, ia menyangsikan BUMN ini dapat bekerja secara efektif setelah diholdingkan. “Budaya kerjanya beda dan pola bisnisnya juga berbeda antara PGN dengan Pertamina. Misalkan holding semen aja yang produknya sejenis ternyata gagal meningkatkan produksi, apalagi PGN dan Pertamina yang tidak sama,” tutur dia.

Namun yang pasti tegas Tri Widodo, wacana pemerintah telah merugikan bagi PGN. Mengingat PGN merupakan perusahaan terbuka, sehingga sahamnya menjadi tertekan. Secara historical, sepanjang tahun 2017 Saham PT Perusahaan Gas Negara menjadi pemuncak daftar saham-saham pemberat Indeks harga saham gabungan (IHSG).

Harga saham BUMN penguasa hilir gas bumi itu telah anjlok 41,5% sejak awal tahun hingga penutupan perdagangan per 6 Desember 2017. Saham BUMN itu menempati urutan pertama dalam daftar saham Laggard (pemberat) IHSG secara year to date dengan kontribusi tekanan sebesar 24,8 poin.

“PGN itu perusahaan publik sehingga dengan wacana holding telah menjatuhkan harga sahamnya dan membuat investor tidak percaya. Jadi wacana holding membuat iklim investasi tidak kondusif, pembangunan infrastruktur tersendat dan gas tidak terserap,” ujarnya.

Utang BUMN Energi

Holding BUMN ini menjadikan PT Pertamina (Persero) sebagai induk dengan PT PGN (Persero) Tbk dan PT PLN (Persero) sebagai anak usaha. Dengan holding ini, ternyata PGN yang paling banyak dirugikan. Pasalnya, sebagai perusahaan paling sehat, PGN tentu akan merasakan beban utang yang besar dari PLN dan Pertamina.

Selama ini, utang BUMN energi ini sangat besar. PLN paling besar utangnya sekitar Rp 300 triliun-Rp400 triliun, kemudian Pertamina sekitar Rp 100 triliunan, dan PGN paling sedikit utangnya sekitar Rp 40 triliun. “Jika jadi holding, maka utang yang besar itu menjadi beban bagi yang BUMN yang sehat (PGN),” ujar ekonom dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng di Jakarta, belum lama ini.

Apalagi kemudian, kata dia, dengan kebijakan holding ini, maka perusahaan BUMN yang bukan induk akan menjadi anak usaha BUMN, sehingga akan mudah diswastakan. “Ini sepertinya, siasat terselubung dari yang menginginkan holding hanya untuk menjadikan perusahaan tersebut menjadi milik swasta,” ujarnya.

Karena dengan kebijakan ini, perusahaan BUMN yang kemudian menjadi perusahaan yang bukan induk BUMN maka akan berubah status hukumnya menjadi anak BUMN. Hal ini sesuai aturan UU BUMN bakal memudahkan anak usaha itu diswastanisasi.

Apalagi aturan hukum holding BUMN ini melalui sebuah PP dimana peran dan kewenangan terkait BUMN dilimpahkan ke Presiden bukan lagi ke DPR. Sehingga jika pemerintah mau lakukan swastanisasi pun akan semakin mudah,” ujarnya.

Daeng menuding, keinginan untuk melakukan holding juga sebagai bentuk pemerintah untuk melakukan swastanisasi. “Karena holding itu membuat BUMN yang ada saat ini menjadi sebuah anak usaha. Dan dengan status anak perusahaan itu berdasar UU BUMN maka boleh dijual dan diprivatisasi tanpa persetujuan DPR. Jadi holding ini cuma akal-akalan pemerintah,” ujarnya.

Apalagi selama ini, keinginan holding BUMN itu jika kembali ke filosofinya yang mengikuti model holding di China atau Singapura itu, maka tidak akan sampai maksudnya jika hanya berpijak pada UU BUMN yang liberal.

“Karena berdasar UU itu BUMN hanya mau mencari untung dan profit sebesar-besarnya. Sehingga, di tengah pasar keuangan yang liberal dan sistem devisa yang bebas, maka kebijakan holding tak ada keuntungan sama sekali untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, PDB terbesar ditopang oleh sektor jasa yang kemudian disusul oleh sektor informasi dan telekomunikasi (9,35). Sektor listrik dan gas hanya menyumbang pertumbuhan 4,88 pada kuartal ke-3 2017, bahkan sektor tambang hanya menyumbang 1,76.

Menurut pengamat ekonomi UI Faisal Basri, sektor ekonomi yang tumbuh bagus adalah sektor jasa. Sedangkan sektor jasa tidak menggunakan gas, akhirnya konsumsi gas menjadi memble. Sementara itu, Pertamina dan PGN sama-sama bergerak di bidang Gas, hanya saja model bisnis Pertamina mengambil minyak dan gas, sedangkan PGN sudah bergerak ke penghasil utility dengan solusi 360.

“Lah ini (Pertamina-PGN) mau di holding, orang gila ini. Sektornya saja sudah beda, mau disinergikan bagaimana lagi,” ujarnya di Jakarta, belum lama ini.

Menurut dia, sumber utama ketidakpastiaan sektor energi berasal dari kebijakan pemerintah yang selalu berubah-ubah. PLN mengurus dirinya sendiri, Pertamina mengurus dirinya sendiri. Salah satu indikator adalah harga gas yang dijual Pertamina mahal, akibatnya PLN meminta pengecualian.

“Jadi yang bikin gas mahal ya pemerintah sendiri, yang tidak konsisten dengan kebijakan, ingin mengejar bagi hasil yang lebih besar. Nah ini yang bikin mahal harga gas malah ingin menjadi ketua holding,” jelasnya.

Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang 100% dimiliki negara punya banyak pekerjaan rumah selain mengurusi sektor gas. Hampir semua industri petrokimia yang ada di Indonesia dikuasai asing, seharusnya pertamina yang mengambil minyak dan gas juga menguasai industri petrokimia.

“Sektor hulu ada pertamina, hilirnya juga banyak, namun di sektor tengah malah kosong, kekosongan ini diambil dari impor. Seharusnya Pertamina melakukan ekspansi ke petrokimia bukan mengambil yang sudah ada. Petrokimia itu ‘ibu’nya industri, sedangkan industri baja adalah bapaknya. Nah industri manufaktur Indonesia ini yatim piatu, sehingga pertumbuhan industri menjadi memble,” ujarnya.

Cuma masalahnya, holding yang terjadi justru hanya tindakan caplok-mencaplok dari perusahaan sakit seperti PT Pertamina (Persero) yang mencaplok perusahaan sehat seperti PT PGN (Persero) Tbk.

Kondisi seperti itu, menurut peneliti INDEF Bhima Yudhistira, membuat keinginan holding dari pemerintah ini menimbulkan perlawanan yang kuat. “Jadi wajar terjadi resistensi yang kuat. Bagi BUMN yang sehat seperti PGN, mereka sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menggenjot kinerja perseroan menjadi sehat seperti saat ini, tiba-tiba harus dicaplok Pertamina yang notabene kurang sehat,” tutur dia. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…