KPK Ingin Putusan Para Terdakwa KTP-E Terkait

KPK Ingin Putusan Para Terdakwa KTP-E Terkait

NERACA

Jakarta - KPK mengajukan banding terhadap vonis Andi Agustinus alias Andi Narogong karena ingin setiap putusan para terdakwa dalam kasus korupsi KTP-Elektronik (KTP-E) saling terkait.

"Kami ajukan banding, karena putusan untuk Andi pasalnya menggunakan pasal 2 ayat 1 sedangkan putusan (terdakwa) sebelumnya menggunakan pasal 3," kata ketua jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam kasus KTP-E Irene Putri saat dihubungi di Jakarta, Selasa (2/1).

Dalam putusan 21 Desember 2017, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan Andi terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama.

Dakwaan pertama adalah pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Padahal JPU KPK menuntut Andi berdasarkan dakwaan kedua, yaitu pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dua terdakwa sebelumnya, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri, dalam perkara yang sama juga divonis dengan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, masing-masing divonis 7 dan 5 tahun.

Sedangkan Andi Narogong divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar, sesuai dengan tuntutan JPU KPK.

"JPU fokus terhadap perapan hukumnya karena bila dilihat dari tingginya vonis sama saja dengan tuntutan, tapi penerapan hukum pasal 2 atau pasal 3 berbeda, juga terkait dengan pihak yang bersama-sama belum sesuai, jadi perhatian JPU agar konstruksi KTP-e lebih saling terkait dan terintegrasi satu sama lain apalagi ada beberapa keterangan Andi dalam kasus Setya Novanto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Namun Febri mengaku materi banding belum diserahkan ke pengadilan tinggi dan masih disusun. Terkait perkara ini, KPK juga berharap putusan sela dalam perkara Setya Novanto pada Kamis (4/1) dapat menguntungkan KPK.

"Jawaban nota keberatan terdakwa sudah kami tuangkan dan kami yakin jawaban yang diuraikan tersebut dapat menjawab seluruh materi eksepsi. KPK siap dalam proses pembuktian setelah putusan sela karena KPK juga punya bukti pertemuan-pertemuan dan termasuk dugaan aliran dana dan tidak tertutup kemungkinan dalam proses persidangan nanti jika terdakwa mau membuka keterlibatan pihak lain," tambah Setnov.

Dalam putusan itu, hakim menegaskan ada peran pihak lain yang melakukan korupsi dan menerima keuntungan dari proyek KTP-E. 

"Dari fakta-fakta hukum di atas ada rangkaian jelas penyamaran perbuatan penerimaan uang dari konsorsium ke terdakwa yang bertujuan menjauhkan pelaku dari tindak pidana korupsi. Selanjutnya majelis akan mempertimbangkan mengenai penerimaan kepada Setya Novanto yang memperoleh uang dari pencairan KTP-E sebear 1,8 juta dolar AS dan 2 juta dolar AS serta uang 383.040 dolar Singapura," kata anggota majelis hakim Emilia Subagdja pada 21 Desember 2017.

Selain Andi yang terbukti menerima keuntungan 2,5 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar, terdapat 22 individu, 1 manajemen bersama dan 5 perusahaan lain yang mendapatkan keuntungan dari proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…