Tolak Kenaikan TDL

Pada April 2012, pemerintah kembali akan menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL). Rencana ini, menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, sudah hampir pasti. Menurut dia, kenaikan sebesar 10% sudah hampir pasti, tinggal soal metode kenaikannya. Kita sebenarnya tidak akan mengupas soal opsi-opsi kenaikan itu. Sebab, terlepas dari opsi mana yang ditempuh pemerintah, kenaikan TDL dipastikan akan berdampak signifikan terhadap ekonomi rakyat dan industri dalam negeri.

Yang justeru menarik untuk ditelusuri adalah sejumlah alasan pemerintah di balik kenaikan TDL ini. Karena menurut hemat kita, sebagian besar alasan itu hanya sebagai isapan jempol belaka. Itu tidak lebih dari trik menjaga popularitas dan mencegah kemarahan luas masyarakat.

Penyebab kenaikan TDL akibat subsidi listrik terus membengkak. Akhirnya, dari tahun ke tahun alokasi subsidi terus dipangkas. Pada APBN 2012, subsidi listrik hanya Rp 45 triliun. Dengan kenaikan TDL sebesar 10%, dalam bayangan pemerintah, terjadi penghematan sebesar Rp 8,9 triliun. Bukankah anggaran itu malah lebih banyak untuk membayar gaji pegawai negeri yang setiap tahun meningkat, justeru ini pemborosan uang negara?

Kita lihat ilustrasi APBN 2012, anggaran untuk membiayai 4,7 juta orang aparatur negara mencapai Rp. 215,7 triliun atau meningkat Rp 32,8 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan subsidi BBM, yang meliputi ratusan juta rakyat dan usaha kecil, hanya berkisar Rp 45 triliun.

Belum lagi, setiap tahunnya APBN kita disandera oleh utang. Alokasi pembayaran utang luar negeri pada APBN 2012 mencapai mencapai Rp 122,2 triliun. Angka ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Padahal, seperti kita ketahui, sebagian besar utang itu tidak ada manfaatnya bagi rakyat.

Lalu pertanyaannya, jika memang APBN terancam defisit, kenapa pemerintah tidak memangkas pos anggaran yang sangat boros: belanja aparatur negara dan pembayaran utang. Kenapa pemerintah tidak berani melakukan moratorium pembayaran utang luar negeri. Juga, kenapa pemerintah tidak  berani melakukan moratorium pembangunan gedung/kantor baru pemerintah, mobil dinas baru, rumah dinas baru, moratorium kenaikan gaji PNS dan lain-lain.

Selain itu,  kenaikan TDL untuk memaksimalkan pasokan dan kualitas layanan. Namun selama ini, pasokan listrik oleh PLN belum maksimal. Pemadaman listrik bergilir masih sering terjadi di berbagai wilayah negeri ini.

Terkait pasokan ini, persoalan dasarnya ada dua: soal bahan bakar (energi) dan pembangunan infrastruktur. Untuk persoalan bahan bakar, persoalannya terletak di pundak pemerintah sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, PLN mengalami krisis bahan bakar: BBM, gas, dan batubara. Anehnya, ketiga jenis bahan bakar itu cukup melimpah di negeri ini dan sejatinya kita sanggup memproduksi sendiri.

Yang menjadi masalah: hampir semua ladang minyak, gas, dan batubara kita dikuasai oleh perusahaan asing. Sekitar 90% ladang minyak kita dikuasai perusahaan asing, 90% produksi gas kita dikuasai oleh 6 perusahaan asing, dan sekitar 70% produksi batubara kita juga dikuasai asing.

Produksi energi kita berada di tampuk asing. Akibatnya, pemerintah tak punya kuasa untuk memastikan pasokan bahan bakar untuk PLN. Akibatnya, dari tahun ke tahun, PLN dipaksa membeli bahan bakar dengan harga cukup tinggi. Inilah penyebab anggaran subsidi menjadi boros.

Disamping soal pasokan energi, pemerintah juga minim dalam melakukan pemeliharaan, pembangunan infrastruktur, dan inovasi teknologi. Pada tahun 2011, misalnya, kementerian ESDM hanya memberi Rp 9,18 triliun kepada PLN untuk pembangunan infrastruktur. Nilai itu tentu sangat kecil.

Bila kita amati, kenaikan harga TDL pada April 2012 adalah sebuah “agenda tertunda” dari rencana untuk membuat harga BBM di dalam negeri sesuai dengan harga pasar dunia. Selain itu, nantinya, mereka juga akan menuntut privatisasi PLN. Sebab, hanya dengan cara itu monopoli PLN dalam layanan listrik bisa diakhiri. Setelah monopoli PLN berakhir, maka perusahaan listrik asing pun bisa berebut pangsa pasar.

Pada akhirnya, liberalisasi sektor kelistrikan ini tinggal menunggu waktu, sebab perangkat Undang-Undangnya sudah disediakan: UU No.30/2009 tentang Ketenagalistrikan. Padahal, dalam konstitusi kita, khususnya pasal 33 UUD 1945, sektor ketenagalistrikan termasuk dalam cabang produksi yang tidak boleh diserahkan kepada swasta dan mekanisme pasar.

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…