Pemkot Sukabumi Hapus Retribusi Angkutan Umum - Dewan Tidak Diberitahu

Pemkot Sukabumi Hapus Retribusi Angkutan Umum

Dewan Tidak Diberitahu

NERACA

Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi harus rela kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp1 miliar menyusul dihapusnya tiga retribusi bagi angkutan umum. Untuk menggantikan PAD yang hilang, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat berencana akan menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor.

Ketiga retribusi yang dihapus tersebut yaitu, retribusi terminal, KIR dan izin trayek. Penghapusan ini berlaku mulai per 1 Januari 2018 berdasarkan Peraturan Wali Kota Sukabumi (Perwal)."Suratnya sudah ditandatangani oleh walikota, dan perwalnya sudah ada per tanggal 29 Desember 2017 lalu. Sehingga sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2018," ujar Kepala Dishub Kota Sukabumi Abdul Rachman kepada Neraca, Selasa (2/1).

Adanya kebijakan penghapusan retribusi bagi angkutan umum itu lanjut Abdul, sebagai upaya agar pengelola angkutan umum lebih meningkatkan pelayanannya ditengah persaingan masuknya angkutan online. Sehingga diharapkan pelayanan angkutan umum akan tetap eksis.

“Jadi pengelola angkutan umum tidak lagi memikirkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan dan lebih fokus memikirkan pelayanan kepada penumpang. Ini merupakan terobosan satu-satunya oleh pemerintah kota dan kabupaten se Indonesia,” kata Abdul.

Sedangkan untuk mengganti hilangnya PAD dari retribusi tersebut kata Abdul, pihaknya akan menaikkan tarif parkir roda dua dan empat. Untuk roda empat semula Rp2000 naik menjadi Rp3000 atau Rp4000. Sedangkan untuk roda dua tarifnya tetap masih Rp2000."Kita akan rubah nanti dan berlakukan zona parkir dipusat kota akan lebih mahal dibanding tempat yang lain. Tetapi nanti setelah adanya lelang pengelolaan parkir baru yang kontraknya habis tahun ini,” ujarnya.

Ketika disinggung perlu atau tidaknya penghapusan retribusi ke pihak DPRD Abdul menegaskan, bahwa kebijakan itu tidak perlu ke dewan, Sebab tidak merubah peraturan daerah, dan ini murni kebijakan daerah.

Ditempat terpisah Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi Faisal Anwar Bagindo setuju sekali bahwa adanya penghapusan retribusi berkaitan dengan angkutan kota, hal itu sebagai bentuk kepedulian pemda saat menghadapi fenonomen angkutan daring."Prinpsipnya komisi I tidak ada masalah alias setuju, tapi itu perlu proses persetujuan DPRD," ujarnya.

Berarti lanjut Faisal, berkaitan dengan hilangnya PAD sekitar Rp1 miliar harus ada yang di konversi dari sektor lain, misalkan parkir, tapi itu tentu harus dikaji."Kalau masalah akan dinaikan parklir sebagai pengganti PAD, tentu saja harus ada kajian dan pembenahan yang sesuai," ujarnya.

Faisal juga menyayangkan kenapa pengajuan surat penghapusan restribusi tersebut tidak ada persetujuan dari pihak DPRD, sebab pihaknya juga harus mengetahui kebijakan yang dipakai itu menggunakan regulasi yang mana."Harus ada dong persetujuannya, karena akan merubah Perda restribusi juga," tegas Faisal. Arya

 

BERITA TERKAIT

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…