Total Piutang Negara Rp57 Triliun

NERACA

Jakarta—Kementerian Keuangan menegaskan hingga 2011 jumlah utang negara yang masih tertunggak mencapai Rp57 triliun yang terdiri dari 150 ribu debitur.  "Secara keseluruhan, total piutang negara adalah sekitar Rp57 triliun," kata Direktur Piutang Kementerian Keuangan Soepomo di Jakarat,2/2

Menurut Soepomo, piutang paling besar berasal dari eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merupakan obligor. Dari Rp57 triliun tersebut,  sebanyak Rp20 triliun berasal dari piutang BUMN yang tercatat sejak 2006.  "Pemerintah mulai ambil posisi piutang BUMN untuk dipisahkan dari piutang Negara,”tambahnya.

Lebih jauh kata Soepomo, piutang BUMN adalah bukan piutang negara.  Alasanya dalam PP 33/2006 tegas sekali mengatur, lalu juga di UU APBN tiap tahun mengatakan bahwa piutang BUMN bukan piutang negara. Namun sayangnya untuk BUMD,  Soepomo tidak merinci berapa nilai piutangnya, karena jumlahnya yang hanya puluhan miliar saja.

Sementara itu, Menteri Keuangan Agus DW Martowardjojo menjelaskan, di Indonesia ada banyak BUMN atau BUMD yang sudah bekerja dengan profesional dengan aset negara yang dipisahkan. Karenanya, ada beberapa BUMN telah menjadi perusahaan publik. "Jadi tidak seluruhnya saham di persero itu kuasai oleh negara. Sudah ada yang dimiliki oleh investor, baik investor dalam dan luar negeri dan pengelolaannya sudah profesional dan sistemnya sudah baik," ungkapnya

Menurut Agus, selama ini BUMN dan BUMD yang telah berkompetisi di masyarakat terlihat memiliki ketimpangan. "Tidak ada level playing field. tidak ada kesetaraan," tambah dia.

Ketidaksetaraan tersebut, adalah adanya piutang BUMN atau piutang perseroan yang dimiliki oleh negara atau selalu dianggap piutang negara.  "Walaupun sudah ada aturan yang menegaskan, tetap masih ada UU Nomor 49 peralihan UU Nomor 60 UU PRP sehingga bisa dapat diinterpretasi berbeda. “Oleh karena itu, kita membutuhkan UU khusus tentang piutang negara dan piutang daerah sehingga  jelas kewenangan daripada BUMN dan BUMD itu bagaimana mengurus piutang negara dan daerah," tukasnya

Agus menambahkan, jika disetujui maka BUMN nantinya diizinkan untuk mengelola piutang BUMN atau BUMD itu sendiri, sehingga tidak timbul kekhawatiran adanya kerugian negara. "Karena kalau seandainya mereka mengelola piutangnya secara best practices seperti layaknya perusahaan swasta yang lain, itu mereka takut dikatakan bahwa itu merugikan negara," kata Agus.

Lebih jauh Agus mengatakan, UU ini nantinya mengatur jika piutang negara tidak perlu diatur panitia, cukup Kementerian Keuangan, sehingga unit yang menangani piutang negara dapat lebih efisien dan lebih efektif.  "Nah kita melihat hal itu yang ada merupakan inti dari RUU ini dan yang lain adalah mengharapkan pengeloaan piutang negara ini betul-betul menjadi ranah efisien dan efektif, karena kami memperhatikan dibuku Kemenkeu makin banyak piutang negara yang harus dikelola dengan baik," pungkasnya. **cahyo

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…