Menkeu Bebaskan BM Pribadi Masuk US$500 - TARIF TUNGGAL BEA MASUK MENJADI 10%

Jakarta-Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akhirnya menganulir batas pembebasan bea masuk (BM) untuk barang pribadi penumpang dari luar negeri, dari semula free on board (FOB) US$ 250 menjadi US$500 atau setara Rp 6,75 juta per orang. Dan sekarang tidak ada lagi istilah “keluarga” untuk barang pribadi penumpang, serta dikenakan tarif tunggal BM sebesar 10%  atas kelebihan dari batas nilai US$500 mulai 1 Januari 2018.

NERACA

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/12), mengatakan aturan baru tersebut dilatarbelakangi oleh pertumbuhan penumpang yang cukup signifikan, peningkatan pendapatan per kapita warga negara Indonesia, serta aspirasi masyarakat.

Dalam aturan baru tersebut, terdapat beberapa perbedaan dengan ketentuan sebelumnya, antara lain, nilai bebas BM untuk barang pribadi penumpang naik dari semula FOB US$ 250 menjadi US$ 500 per orang. Dalam ketentuan yang baru, sudah tidak ada lagi istilah “keluarga” untuk barang pribadi penumpang. Ketentuan baru bagi penumpang pribadi dari luar negeri tersebut mulai berlaku 1 Januari 2018.

Pengenaan tarif BM sebelumnya dihitung secara item per item barang. Namun sekarang menjadi tarif tunggal,sebesar 10 % atas nilai kelebihan dari US$500. "Sesuai dengan praktik internasional penggunaan tarif tunggal yang juga diberlakukan oleh Singapura 7%, Jepang 15%, dan Malaysia 30%, ujar Heru.

Selain itu, terdapat kemudahan prosedur bagi para penumpang yang akan membawa barang-barang ke luar negeri untuk dibawa kembali ke Indonesia. Dengan begitu, pada saat tiba di bandara Indonesia mendapatkan kepastian dan kelancaran pengeluarannya.

"Contoh seseorang yang akan berekreasi ke Singapura dengan membawa sepeda lipat agar memberi tahu petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan dan menunjukkan bukti pemberitahuan tersebut pada saat kembali ke Indonesia. Melalui prosedur ini maka akan memudahkan petugas untuk mempercepat proses clearance dan tidak dikenakan pungutan apa pun," ujarnya.

Lalu, mengakomodasi ekspor barang yang karena sifat atau nilainya memerlukan penanganan khusus melalui pembawaan oleh penumpang. Seperti contoh ekspor perhiasan dari emas. Ekspor tersebut secara administrasi tercatat resmi dan bisa dipakai sebagai bukti perpajakan.

Dalam aturan baru bea masuk tersebut sekarang tidak dikenal lagi istilah berdasarkan “keluarga”, dan terhadap kelebihan nilai barang pribadi dari US$500, maka dikenakan tarif tunggal BM 10%.  Tidak hanya itu, pada barang tersebut juga akan dikenakan pajak dalam rangka impor (PDRI) meliputi PPN 10%, PPh 7,5% (jika punya NPWP) atau 15% jika tidak punya NPWP.

Sebagai contoh, bila nilai barang yang dibeli sebesar US$ 800, maka nilai yang BM adalah US$ 300 (US$800-US$500). Dengan tarif BM 10%, maka bea masuk yang dibayarkan adalah 10% dari US$300 sama dengan US$30.

Lalu, barang tersebut juga dikenakan PPN 10% dari US$330 sehingga pajak yang harus dibayarkan nilainya berdasarkan penghitungan tersebut, yaitu US$ 33.

Adapula pengenaan PPh 7,5%, perhitungannya adalah 7,5% dikalikan US$ 330 yang merupakan penjumlahan nilai pabean dengan bea masuk, maka diperoleh PPh US$ 24,75. Pajak ini dibebankan khusus bagi mereka yang memiliki NPWP. Apabila tidak memiliki NPWP, PPh-nya kena 15%.

Kelonggaran batas bea masuk ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 203/PMK.04/2017 pengganti PMK Nomor 188/PMK.04/2010. Ketentuan ini dilatarbelakangi pertumbuhan penumpang yang signifikan, pendapatan per kapita warga Indonesia, serta aspirasi masyarakat.

Pembebasan bea masuk atas impor kembali barang ekspor asal Indonesia juga diberlakukan. Misal, perajin Indonesia yang membawa barang untuk dipamerkan di luar negeri agar memberi tahu kepada petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan sehingga pada saat kembali tidak dipungut apa pun.

Dalam ketentuan ini, mencakup pula pembebasan atau keringanan sesuai peraturan impor sementara untuk barang yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat penumpang ke luar negeri.

"Contoh wartawan yang membawa perlengkapan kamera untuk liputan selama di Indonesia agar memberi tahu kepada petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan dan tidak dipungut apa pun sepanjang barang tersebut akan dibawa kembali ke luar negeri," ujarnya.

Bukan hanya itu, Heru mengatakan, terdapat kelonggaran terkait barang bawaan untuk penggunaan sendiri atau pribadi. “Relaksasi ketentuan tata niaga terkait barang bawaan penumpang yang telah ditetapkan oleh pemerintah, meliputi obat-obatan, produk biologi, obat tradisional, kosmetik, suplemen, minuman kesehatan dan makanan olahan sepanjang untuk penggunaan pribadi, importasi produk tertentu berupa pakaian jadi sejumlah 10 pcs dan produk elektronik sebanyak maksimal 2 pcs," tutur dia.

Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan batas bea masuk bagi barang pribadi penumpang yang datang dari perjalanan ke luar negeri ini dimaksudkan untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.

“Perubahan regulasi ini dilakukan karena saat ini terjadi pertumbuhan penumpang yang signifikan diiringi dengan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat,” ujarnya, pekan lalu.

Dalam regulasi baru ini, menurut Menkeu, juga dilakukan penyederhanaan pengenaan tarif bea masuk yang sebelumnya dihitung per item barang menjadi hanya tarif tunggal yaitu 10%. “Jadi kalau harga barang itu US$700, maka kelebihan US$200, kena tarif flat 10%,” ujar Sri Mulyani.

 Untuk mewujudkan pelaksanan kebijakan ini, menurut Menkeu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Barang Bawaan Penumpang berupa one stop service kepada penumpang yang kesulitan dengan penyelesaian barang bawaan.

Satgas ini tersedia di empat bandar udara internasional di Indonesia dengan jalur komunikasi langsung yang dapat dihubungi, yaitu Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (081289330168), Bea Cukai Banda Juanda Surabaya (08113009147), Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali (085934484644), dan Bea Cukai Bandara Kualanamu Medan (081361709382).

Penerimaan Bea Masuk

Selain itu, DJBC Kementerian Keuangan mencatat total pendapatan negara yang dikumpulkan hingga 28 Desember 2017 mencapai Rp 189,36 triliun atau telah menembus target yang ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017.

“Penerimaan DJBC per tanggal 28 Desember 2017 mencapai Rp189,36 triliun atau 100,12% dari target (APBN-P) sebesar Rp 189,144 triliun,” ujar Heru seperti dikutip Antara.

Adapun pendapatan DJBC diantaranya bea masuk mencapai Rp 34,58 triliun atau 103,91 persen dari target Rp 33,28 triliun. Sementara bea keluar mencapai Rp 3,9 triliun atau 146,95% dari target Rp 2,7 triliun. Sedangkan penerimaan dari cukai mencapai Rp 150,81 triliun atau 98,46% dari target Rp 153,17 triliun. Pencapaian tersebut kata Heru lebih cepat dari perkiraan tersebut disebabkan tambahan realisasi penerimaan bea masuk lebih dari Rp 340 miliar akibat masih tingginya impor pada 26-28 Desember.

Kemudian pada 29-30 Desember, impor diperkirakan masih akan tinggi dengan proyeksi bea masuk Rp 100 miliar per hari. Selain itu, terjadi percepatan pelunasan pembayaran pita cukai oleh pabrik rokok Rp 20 triliun sebagai antisipasi menghindari kepadatan puncak arus kas masuk pada 29 Desember 2017, yang semula diprediksi mencapai Rp 22,1 triliun. Sisa arus kas Rp 2 triliun sendiri disebutkan sudah terjadi dari PT Djarum Kudus.

“Dengan kinerja capaian 100% yang lebih cepat ini ada perbaikan outlook penerimaan DJBC hingga 31 Desember, yang semula diproyeksikan Rp190,18 triliun atau surplus Rp 1,04 triliun menjadi Rp 191,62 triliun atau surplus Rp 2,47 triliun,” ujarnya. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…