Disnaker Banten Tolak Penangguhan UMK Tiga Perusahaan

Disnaker Banten Tolak Penangguhan UMK Tiga Perusahaan

NERACA

Serang - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten bersama Dewan Pengupahan setempat menetapkan hasil plenonya terhadap 70 perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2018, tiga perusahaan di antaranya direkomendasikan untuk ditolak.

Kepala Disnakertrans Banten yang juga Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten, Alhamidi mengatakan setelah seluruh tim melakukan verifikasi faktual ke semua perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan upah 2018 dan dilakukan pleno, maka diputuskan tiga perusahaan direkomendasikan ditolak dan 67 perusahaan diterima usulan penangguhan UMK 2018 tersebut.

"Hasil rapat dewan pengupahan, dari 70 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2018, 67 kami rekomendasikan untuk disetujui, dan tiga ditolak," kata Alhamidi didampingi Kasi Pengupahan dan Jamsos Disnakertrans Banten, Karna Wijaya, di Serang, Jumat (29/12).

Menurut dia, tiga perusahaan yang ditolak permohonan pengajuan penangguhan tersebut, dua tidak ada surat kesepakatan antara manajemen dengan buruh atau karyawan, dan satu laporan neraca keuangan tidak sesuai dengan fakta.

"Satu perusahaan yang menyampaikan laporan neraca keuangannya, karena setelah kita pelajari dan lakukan verifikasi keuangan, secara profit dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Makanya dewan pengupahan bersepakat agar menolak," kata Alhamidi.

Sementara Kasi Pengupahan dan Jamsos Disnakertrans Banten, Karna Wijaya, mengatakan proses atau tahapan penangguhan UMK 2018 saat ini sudah diserahkan ke Biro Hukum untuk dibuatkan surat keputusan (SK) oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.

"Hasil rekomendasi dewan pengupahan, telah diserahkan ke Biro Hukum, dan menunggu SK resmi dari Bapak Gubernur Banten. Kita berharap, nantinya keputusan yang sudah dikeluarkan dapat diterima secara lapang dada oleh semua pihak," kata Karna.

Perusahaan yang ditolak, lanjut Karna, harus mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, yakni dengan membayar upah sesuai UMK 2018."Insya Allah Gubernur Banten sudah mengeluarkan SK ini di awal tahun 2018 nanti, sehinga keputusan ini harus dipatuhi oleh semua pihak, baik yang sudah sepakat dengan UMK 2018 atau yang permohonan penangguhan upahnya ditolak," ujar dia.

Sebelumnya UMK 2018 untuk delapan kabupaten/kota di Banten telah ditetapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, untuk Kabupaten Pandeglang Rp2.353.549,14, Lebak 2.312.384,00 dan Kota Serang senilai Rp3.116.275,76. Kemudian Cilegon Rp3.622.214,61, Kabupaten Tangerang Rp3.555.834,67, Kota Tangerang Rp3.582.072,99, Kota Tangerang Selatan Rp3.555.834,67 dan Kabupaten Serang Rp3.542.713,50. Ant

 

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…