Miliki Payung Hukum Baru - OJK Sebut Tiga Pemda Siap Rilis Obligasi

NERACA

Jakarta – Hadirnya peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai obligasi daerah sebagai alternatif pembangunan infrastruktur di daerah, rupanya langsung direspon positif para pemerintah daerah yang begitu antusias menerbitkan obligasi daerah. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri menyebut ada tiga pemerintah daerah yang siap menerbitkan obligasi daerah yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, Jawa Tengah siap, Jawa Timur siap, Jawa Barat siap dan ada beberapa daerah lain lagi yang siap menerbitkan obligasi daerah. Namun sayangnya, OJK belum menyebutkan nilai obligasi yang bakal diterbitkan ketiga pemda tersebut,”Nilainya belum. Kita sosialisasi dulu supaya semua pemda paham, investor paham, pengusaha lain juga paham. Karena yang melakukan proyekkan pasti kontraktor atau pengusaha yang investasikan investor, yang 'issuer'kan pemda dan nanti harus diperdagangkan di bursa. Jadi ini kolaborasi seluruh instansi dan kita harapkan pemda dapat memanfaatkan ini," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Terkait penerbitan obligasi daerah, OJK mengeluarkan tiga ketentuan, yakni Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan /atau Sukuk Daerah, Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, dan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Tiga POJK tentang obligasi daerah dan atau sukuk daerah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur, yaitu selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), juga dari pasar modal melalui penerbitan obligasi daerah dan atau sukuk daerah.

Melalui ekspansi pembiayaan APBD, maka pembangunan infrastruktur dapat dipercepat sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat dapat segera dirasakan.”Harapannya begitu kita keluarkan ini, tidak ada kendala lagi karena sudah melibatkan institusi terkait Kemenkeu, Kemendagri, dan juga OJK. Jadi kita sama-sama untuk menghilangkan kendala-kendala itu karena pemda itu secara hirarki ada di bawah Kemendagri, keuangannya ada di Kemenkeu, dan juga kalau pasar instrumennya atau produknya ada di bawah kewenangan OJK," kata Wimboh.

Wimboh menambahkan, nilai obligasi yang diterbitkan pemda nantinya juga bergantung pada 'rating' dan juga proyek infrastruktur yang akan ditangani oleh pemda yang bersangkutan. Selain itu, dirinya juga menyebutkan potensi gagal bayar (default) oleh pemda bisa dimitigasi.”Tentu ada kaidahnya, suatu daerah itu berapa 'revenue', 'expected revenue', dan maksimal pembiayaannya. Jadi tidak 'unlimited'. Nanti otomatis kan ada 'rating', nah 'pricing' tergantung dari hasil 'rating'-nya. Kemungkinan default pemda kalau terukur jumlah yang dikeluarkan dan sebanding dengan revenue yang dia punya, kan risiko defautlnya bisa dimitigasi dan diukur. Proyeknya juga dilihat apakah ke depan menghasilkan," jelas Wimboh.

 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…