KPK Fokus di 12 Provinsi Sepanjang 2017 - Pendampingan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

KPK Fokus di 12 Provinsi Sepanjang 2017 

Pendampingan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

NERACA

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa ada 12 provinsi yang menjadi sasaran pendampingan untuk perbaikan sistem tata kelola pemerintahan.

"KPK mendampingi 12 provinsi lainnya, yaitu Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Barat sehingga, total KPK telah mendampingi 22 provinsi termasuk di dalamnya 380 kabupaten/kota," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers "Capaian dan Kinerja KPK 2017" di gedung KPK Jakarta, Rabu (27/12).

Namun Agus mengakui meski provinsi-provinsi tersebut sudah didampingi masih ada juga kendala perbaikan sistem contohnya dengan tertangkapnya pejabat provinsi tersebut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK."Meski sudah didampingi masih ada kendala-kendala, contohnya kasus Bengkulu, ternyata masih ada penyimpangan-penyimpangan yang sudah kita saksikan bersama," tambah Agus.

KPK melakukan OTT pada Juni 2017 terhadap Gubernur Bengkulu periode 2016-2021 Ridwan Mukti dan istrinya Lili Martiani Maddari. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek-proyek di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu tahun anggaran 2017.

Pendampingan perbaikan tata kelola pemerintahan itu dilakukan KPK dalam bidang yaitu tujuh bidang sistem administrasi perencanaan, penganggaran, perizinan, pengadaan barang/jasa, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), tata kelola kesamsatan, dan tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah.

KPK mencatat alokasi dana APBD yang tidak memihak pada kepentingan masyarakat sehingga pelayanan publik tidak dapat disajikan lebih baik karena alokasi dana yang minim."Di sisi lain, pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD sudah 'diatur' sejak perencanaan, sehingga proses pengadaannya sendiri tidak bermakna lagi karena barang atau jasa yang dihasilkan bukanlah yang terbaik dari sisi harga maupun kualitas. Aplikasi e-planning dan atau e-budgeting menjadi sistem yang direkomendasikan KPK dalam proses penyusunan APBD," tambah Agus.

Untuk proses pengadaan barang dan jasa, KPK mendorong diimplementasikannya sistem e-procurement yang sudah dibuat oleh LKPP, juga dengan pendirian Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang mandiri, termasuk SDM pengelola yang independen.

KPK juga mendorong penggunaan e-catalog lokal di daerah tujuannya agar proses pengadaan berjalan lebih terbuka, sehingga menghasilkan output pengadaan yang efektif dan efisien.

Terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), salah satu agenda yang terus didorong dalam program ini agar diimplementasikan oleh seluruh pemerintah daerah, salah satunya adalah implementasi sistem pelayanan berbasis teknologi informasi. Selain memudahkan, PTSP juga memungkinkan masyarakat untuk memantau proses penyelesaian izin atau dokumen.

Sementara, fokus penguatan APIP adalah dari sisi kompetensi teknis dan penguatan independensinya. Tujuannya agar APIP dapat memahami dan melakukan audit sesuai dengan standar audit dan profesionalisme auditor. Hingga akhir 2017 telah dilakukan pelatihan terhadap 1.250 orang auditor dari 24 propinsi.

KPK masih mendorong setiap pemda untuk secara bertahap mengimplementasikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dengan TPP yang lebih baik, diharapkan perilaku koruptif dari setiap aparatur pemerintah semakin berkurang.

Upaya yang dilakukan adalah dengan mendorong setiap pemda membuat dan menerapkan secara konsisten regulasi tentang TPP, pembayaran TPP tidak hanya berdasarkan disiplin/kehadiran, dan penerapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara online.

Terakhir, sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan dengan penguatan kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan daerah yaitu dengan mengoptimalkan potensi penerimaan daerah melalui implementasi e-Samsat yang transparan dan akuntabel. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…