Sepanjang 2017, Bagian Hukum Pemkot Sukabumi Rampungkan 13 Raperda

Sepanjang 2017, Bagian Hukum Pemkot Sukabumi Rampungkan 13 Raperda

NERACA

Sukabumi - Sepanjang tahun 2017, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui bagian Hukum Setda Kota Sukabumi telah rampungkan 13 peraturan daerah (Perda) Kota Sukabumi. Pembentukan Perda tersebut tak terlepas dari sinergitas antara Pemkot Seukabumi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi.”Sebenarnya ada 19 Raperda yang dibahas, namun 13 perda yang tuntas,” jelas Kabag Hukum Setda Kota Suakbumi Een Rukmini kepada Neraca, Kamis (28/12).

Een menjelaskan, dari 19 perda yang dibahas itu lima diantaranya inisiatif dewan, yaitu perda tentang penanggulangan kebakaran, perubahan penyelengaraan pendidikan, CSR, partisipasi publik, dan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Sedangkan 14 raperda itu dari pemerintah.”Dari lima raperda itu satu yang sudah rampung yakni perda tentang penanggulangan kebakaran, dan sisanya kemungkinan akan masuk di tahun 2018. Begitu juga dengan 14 raperda usulan pemda, hanya 12 raperda yang sudah diperdakan, dan duanya tidak dibahas,” terang Een.

Ketiga belas perda yang sudah definitif itu, diantaranya. Perda nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan peraturan daerah Kota Sukabumi nomor 1 tahun 2011 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, perda nomor 2 tahun 2017 perubahan atas perda nomor 19 tahun 2011 tentang pajak penerangan jalan, perda nomor 8 tahun 2017 tentang penataan tempat indekos atau kontrakan, perda nomor 14 tahun 2017 tentang penyelenggaraan penanggulangan kebakaran.

”Selain itu, perda nomor 4 tahun 2017 tentang restribusi pelayanan kesehatan pada UPT RSUD Al-Mulk serta perda nomor 5 tahun 2017 tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah dan perda nomor 3 tahun 2017 tentang restribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing,” terang Een.

Een mengakui semua perda yang sudah definitif di tahun 2017 telah disosialisasikan kepada masyarakat.“Kita sosialisasikan ke masyarakat melalui 33 kelurahan yang ada di kota Sukabumi ini. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pemahaman aparat dan warga masyarakat, terhadap Produk Hukum Daerah yang sudah disahkan,” terangnya.

Selain itu Een juga menjelaskan fungsi bagian hukum sendiri yakni, jika PNS yang terkena kasus perdata, pemkot akan langsung memberikan bantuan hukum, bahkan mendampingi sampai kasus itu sampai ke Mahkamah Agung. Sedangkan jika berkaitan dengan menyangkut pidana, lanjut Een, pihaknya hanya menyediakan pengacara yang yang profesional melalui Korpri. karena, jika menyangkut dengan kasus pidana kata Een pihaknya tidak bisa bergerak langsung."Kalau perdata itu bisa kita dampingi sampai selesai, kalau pidana kita hanya sebatas menyiapkan advokasinya saja," tuturnya.

Satu kasus perdata lanjut Een, bisa menghabiskan waktu antara 8 tahun sampai 9 tahun. Kasus perdata yang sedang dilakukan pendampingan kebanyakan kasus masalah aset, salah satunya mengenai aset terminal."Prosesnya panjang tidak semudah yang dibayangkan. Dan untuk pidana yang saat ini masih berjalan dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan terkait masalah di lembaga BPBD," bebernya.

Sebelumnya, Walikota Sukabumi, Mohamad Muraz menandaskan, setiap Perda yang sudah dibuat dan disyahkan, harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait, serta harus dipatuhi dan ditaati oleh segenap lapisan warga masyarakat. Karena maksud dan tujuan dibuatnya Perda ini, yakni sebagai payung hukum, untuk mendorong berbagai aspek kebijakan dan pelaksananaan pelayanan kepada warga masyarakat. Arya

 

BERITA TERKAIT

Kolaborasi FiberStar-BDDC Optimalisasi Sektor Keuangan di Era Digital

NERACA Jakarta - Perkembangan dan pemanfaatan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Melihat peluang dan tantangan yang ada perusahaan layanan telekomunikasi berbasis…

Pertegas Ekspansi, DAIKIN Proshop Showroom Terbaru Hadir di Bali

NERACA Jakarta - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) bermitra dengan CV Dian Mandiri meresmikan pembukaan DAIKIN Proshop Showroom terbarunya di…

Hari Kartini, Pegiat Lingkungan Lakukan Aksi Bersih Sungai

NERACA Kuningan - Salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Sejumlah relawan pegiat lingkungan melakukan aksi bersih-bersih aliran sungai di Jalan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Kolaborasi FiberStar-BDDC Optimalisasi Sektor Keuangan di Era Digital

NERACA Jakarta - Perkembangan dan pemanfaatan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Melihat peluang dan tantangan yang ada perusahaan layanan telekomunikasi berbasis…

Pertegas Ekspansi, DAIKIN Proshop Showroom Terbaru Hadir di Bali

NERACA Jakarta - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) bermitra dengan CV Dian Mandiri meresmikan pembukaan DAIKIN Proshop Showroom terbarunya di…

Hari Kartini, Pegiat Lingkungan Lakukan Aksi Bersih Sungai

NERACA Kuningan - Salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Sejumlah relawan pegiat lingkungan melakukan aksi bersih-bersih aliran sungai di Jalan…