Kekerasan Hambat Reforma Agraria

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional WALHI, Khalisah Khalid menyatakan pendekatan kekerasan dalam penyelesaian konflik agraria menghambat reforma agraria. Menurut dia, pendekatan keamanan dan penggunaan kekerasan yang berujung pelanggaran HAM terhadap warga negara bertentangan dengan komitmen Presiden Joko Widodo yang menghendaki penyelesaian konflik agraria dan reforma agraria. "Reforma agraria tidak akan tercapai, jika negara tidak menghentikan praktek kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani, masyarakat adat dan masyarakat lokal," kata Khalisah melalui siaran pers yang diterima, kemarin.

WALHI menilai akar masalah krisis lingkungan hidup dan konflik agraria yang terjadi di Indonesia, karena ketimpangan penguasaan dan pengelolaan atas sumber daya alam yang sebagian besar dikuasai oleh korporasi skala besar dengan legitimasi kebijakan negara melalui perizinan. Ironisnya, Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang menjadi wadah berkumpulnya perusahaan-perusahaan perkebunan sawit, hanya menjadi stempel atas klaim prinsip berkelanjutan perusahaan-perusahaan perkebunan sawit, jauh menjangkau akar masalah agraria dan lingkungan hidup yang terjadi di tingkat tapak. "RSPO menutup mata atas berbagai fakta pelanggaran hak asasi manusia, konflik agraria dan penghancuran yang dilakukan oleh anggotanya. RSPO telah gagal menjadikan anggotanya memenuhi prinsip dan kriteria yang seharusnya dipenuhi oleh anggota-anggota yang bernaung di RSPO," kata dia.

Berbagai kasus atau konflik yang dilaporkan komunitas, RSPO tidak mampu menyelesaikannya, bahkan cenderung membiarkan konflik tenurial dan penghancuran lingkungan hidup itu. "Komitmen berkelanjutan, tidak lebih hanya "jualan" untuk terus mengkapitalisasi bisnis industri perkebunan besar kelapa sawit. Atas dasar itu, RSPO juga harus bertanggungjawab atas perusahaan-perusahaan yang berkonflik, melakukan tindak kekerasan, pelanggaran HAM dan pengrusakan lingkungan hidup, khususnya yang sudah dilaporkan oleh masyarakat ke RSPO," kata dia.

WALHI berpandangan hampir semua instrumen yang bersifat voluntary, termasuk dalam bisnis dan HAM, tidak memiliki kekuatan berhadapan dengan kejahatan korporasi. "Karena itulah dibutuhkan legally binding instrument yang diharapkan dapat menyeret korporasi, khususnya TNC's dan seluruh rantai pasoknya atas pelanggaran pelanggaran HAM termasuk kejahatan lingkungan yang dilakukan," ujar Khalisah.

 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…