2.000 Buruh Penuhi Pendopo Kabupaten Sukabumi - Tuntut Kenaikan Upah Minimum Sektoral

2.000 Buruh Penuhi Pendopo Kabupaten Sukabumi

Tuntut Kenaikan Upah Minimum Sektoral

NERACA

Sukabumi - Sekitar 2.000 lebih buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Sukabumi, lakukan aksi damai menuntut kenaikan upah minimum sektoral di depan Pendopo Negara Kabupaten Sukabumi, Kamis (21/12).

Para buruh itu terpantau berkumpul sekitar pukul 10.00 WIB, dan mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian serta TNI. Kendati massa memenuhi depan pendopo, namun tidak menganggu arus lalu lintas. Sesekali mereka meneriakkan yel-yel dan menyampaikan tuntutan.

Namun hingga pukul 13.00 WIB, ribuan buruh itu belum bisa bertemu dengan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami. Para buruh ini hanya ditemui pejabat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi.

Koordinatir aksi, Popon kepada wartawanmengatakan tuntutan upah minimum sektoral bukan tuntutan yang ngawur.“Karena sesuai dengan ketentuan perundang0undangan yang berlaku, naik dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Peraturan Pemeirntah (PP) nomor 78 tahun 2005 tentang pengupahan, serta didukung pula oleh aturan lainnya,” tegas dia.

Kemudian dia juga menegaskan selama tiga tahun terakhir ini, buruh dan serikat pekerja dalam memperjuangkan upah sektoral sepatu dan garmen sekala besar, selalu di pingpong oleh pemerintah dan pengusaha.“Tuntutan kami selalu gagal selama tiga tahun terakhir ini, dengan alasan klasik,” jelas dia.

Sementara pihak pegusaha, tegas dia,  selalu beralasan, akan melaksanakan upah sektoral apabila sudah ditetapkan pemerintah.“Di sisi lain, pemerintah beralasan agar buruh dan pengusaha berunding. Dan pengusaha selalu sulit diajak untuk berunding,” imbuh dia.

Upaya tuntutan upah sektoral pada tahun 2017 ini, imbuh dia, semakin tidak ada kepastian. Buruh dan serikat pekerja menjadi penonton, karena pengusaha lebi memihak memberikan upah padat karya.“Dengan cara memberikan kuasa ke asosiasi pengusaha, dengan berbagai alasan yang sulit diterima buruh,” terangnya.

Belum lagi, kata dia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selalu mengulur-ulur waktu apabila membicarakan upah buruh.“Dan dalam aksi ini, kami ingin mempertanyakan, mau sampai kapan saling lempar tanggungjawab?,” lugasnya. Ron

 

BERITA TERKAIT

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…