Aqua Terbukti Bersalah Melakukan Monopoli

Majelis Hakim KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha ) dengan mantap memutuskan perkara nomer 22/KPPU-I/2016 pada  Selasa (19/12) lalu dengan menyatakan bahwa  PT Tirta Investama sebagai produsen air minum dalam kemasan merek Aqua dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor Aqua terbukti secara meyakinkan telah melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha.

Majelis Hakim memutuskan perkara tersebut setelah mendengar kesimpulan dari pihak tim investigator dan kuasa hukum Aqua,”Menimbang berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan  serta melihat pasal 33 ayat 3 UU no 5 tahun 1999, majelis komisi memutuskan  dan menyatakan bahwa terlapor 1 yakni produsen Aqua dan terlapor distributor Aqua terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b uu no 5 tahun 1999 dan pasal 19 huruf a dan b uu no 5 tahun 1999.      

Kemudian menghukum terlapor 1 denda sebesar Rp 13.845.450.000 dan disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan tugas KPPU melalui bank pemerintah. “Menghukum terlapor 2 dengan denda sebesar Rp 6.294.000.000 dan disetor kan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan tugas KPPU melalui bank pemerintah, “ kata R Kurnia Sya’ranie selaku Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya di Jakarta, kemarin.

Adapun ketua tim investigator KPPU, Arnold Sihombing  mengaku cukup puas dengan hasil putusan tersebut. Artinya segala bukti-bukti yang telah disampaikan tentang monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan Aqua adala benar adanya.”Sejauh ini puas, artinya bukti-bukti yang saya tunjukan itu benar,”tegasnya.

Mendengar keputusan tersebut para pedagang yang pernah menjadi korban menyambut gembira. Saat dihubungi terpisah,  para pedagang mengaku gembira dan sudah mendengar kabarnya. Mereka sangat mengapresiasi kehadiran KPPU sebagai badan pemerintah yang melindungi perdagangan bebas dan fair di Indonesia.

Yatim Agus Prasetyo, misalnya, pemilik Toko Vanny alias Chun Chun di karawang yang menjadi kunci utama terkuaknya praktik monopoli tersebut mengaku merasa lega. Perjuangannya selama ini  telah mendapatkan keadilan dengan dikabulkannya oleh  Majelis Komisi KPPU.”Ya saya sudah tahu itu. Puas, karena itu memang harus ditindak kalau tidak akan jadi kebiasaan dan ditiru perusahaan lain. Ini juga jadi contoh perusahaan lain untuk tidak semena-mena kalau berdagang. Apalagi sekarang kan udah pasar bebas. Pedagang bebas mau dagang apa saja asal menguntungkan. Sebelumnya saya kan takut-takut jual Le Minerale sampai harus kucing-kucingan sama pihak Aqua ngumpetin Le Minerale,” tutur Yatim Agus Prasetyo.

Pendapat hampir senada juga diungkapkan Yulie, pemilik toko Yania di Bekasi.”Ya saya sudah tahu, baca di berita online. Syukurlah, lega sekarang jadi sekarang iklim usaha jadi baik, bersaing dengan sehat. Ini kan kita sama-sama usaha, jadi usahalah yang baik, bersaing yang sehat, jangan sampai Aqua bersaing tapi merugikan pedagang,” ucap Yulie.

Sedangkan Handy, pemilik toko Sumber Jaya/Country Food di Cileungsi, Bogor  juga merasa lega. Pasalnya selama ini, dirinya merasa ada penekanan yang dilakukan PT Tirta Investama sebagai produsen Aqua padanya.”Senang pastinya ya karena sekarang semua orang udah tahu kalau Aqua itu udah salah dan buktinya udah ada semua. Dengan putusan ini semoga bisa jadi lebih bebas dalam berdagang dan usaha dan pedagangnya nggak ada beban lagi.” katanya.

 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…