Genjot Pendalaman Pasar Uang - BI Tunjuk KSEI Sebagai LPP Sertifikat Deposito

NERACA

Jakarta – Perluas produk layanan, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) belum lama ini melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Bank Indonesia (BI) terkait dengan penatausahaan dan penyelesaian transaksi sertifikat deposito yang ditransaksikan di pasar uang.

Direktur Utama KSEI, Friderica Widyasari Dewi dalam siaran persnya di Jakarta, kemrin menuturkan, dengan ditunjuknya KSEI sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP) sertifikat deposito di pasar uang dapat memberikan keuntungan bagi para pelaku pasar, antara lain dari sisi transparansi informasi. “Seperti pada kerjasama KSEI dan BI untuk surat berharga dan surat berharga negara yang diterbitkan oleh BI sebelumnya, maka KSEI akan menerbitkan nomor SID (Single Investor Identification) untuk sertifikat deposito di pasar uang, sehingga kepemilikan atas instrumen tersebut dapat diketahui,”kata Friderica. 

Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, penandatangan kerjasama penatausahaan dan penyelesaian transaksi sertifikat deposito di pasar uang antara KSEI dan BI merupakan langkah awal dari langkah panjang pendalaman pasar keuangan. “Penatausahaan dan penyelesaian transaksi instrumen NCD (Negotiable Certificate of Deposit) di pasar uang ini diharapkan dapat diikuti juga dengan instrumen lainnya”ujarnya.

Maka untuk mendukung kerjasama tersebut, pada tanggal 26 Oktober 2017, OJK telah mengeluarkan surat nomor S-124/PM.2/2017 perihal persetujuan KSEI sebagai LPP sertifikat deposito yang ditransaksikan di pasar uang, dan persetujuan atas draft perjanjian penatausahaan dan penyelesaian transaksi sertifikat deposito yang ditransaksikan di pasar uang antara Bank Indonesia dan KSEI.  

Menanggapi kesepakatan antara BI dan KSEI, Gubernur BI Agus Martowardojo menyatakan, sejak tahun 2016, BI telah membangun departemen khusus untuk pengembangan pasar keuangan, karena pihaknya meyakini pasar uang yang stabil saja tidak cukup. Indonesia sebagai negara dengan ekonomi terbesar ke-16 di dunia harus mempunyai pasar uang yang dalam untuk bisa menjadi sumber pendanaan bagi pembangunan Indonesia.

Oleh karena itu, lanjutnya, penunjukan KSEI berdasarkan pertimbangan bahwa selama ini KSEI telah menjadi LPP di pasar modal yang andal. “Dengan ditunjuknya KSEI sebagai LPP sertifikat deposito di pasar uang, serta dukungan dan sinergi yang baik antara OJK dan BI, maka diharapkan pasar sertifikat deposito dapat semakin tumbuh dan berkembang sesuai harapan. Dengan demikian, ketahanan stabilitas sistem keuangan, efektifitas kebijakan moneter, maupun pendanaan untuk pembiayaan nasional juga semakin meningkat,”ungkapnya.

Asal tahu saja, sebelum ditunjuk menjadi LPP sertifikat deposito yang ditransaksikan di pasar uang, sejak tahun 2002, KSEI telah menyelenggarakan kegiatan  penatausahaan dan penyelesaian transaksi sertifikat deposito secara scripless di pasar modal berdasarkan surat Bapepam Nomor S-1835/PM/2002 yang dipertegas dengan Peraturan OJK Nomor 10/POJK,03/2015 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank.

Saat ini, kondisi pasar uang di Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir masih didominasi oleh penerbitan surat berharga oleh BI dan transaksi pinjam-meminjam antar-bank. Kondisi ini kurang efektif dalam mendukung pembentukan pasar uang yang dalam, likuid, dan efisien. Struktur pendanaan perbankan saat ini sebagian besar terdiri dari tabungan, giro, dan sertifikat deposito yang bersifat jangka pendek, sehingga rentan terhadap penarikan sewaktu-waktu.

Maka sebagai salah satu upaya untuk menciptakan pasar keuangan yang dalam, likuid dan efisien, BI selaku otoritas pasar uang membutuhkan pengembangan instrumen pasar uang berupa sertifikat deposito yang dapat ditransaksikan oleh pelaku pasar. Tersedianya instrumen tersebut harus diimbangi dengan pengaturan pasar yang memperhatikan aspek tata kelola, mekanisme yang aman dan efisien, serta dengan didukung pengawasan yang efektif. Kemudian sebagai payung hukumnya,

BI melalui  Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/2/PBI/2017 tentang transaksi sertifikat deposito di pasar uang, menunjuk KSEI yang merupakan LPP di pasar modal untuk melakukan penatausahaan dan penyelesaian transaksi sertifikat deposito yang ditransaksikan di pasar uang.

Disebutkan, peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2017 dan sedangkan kewajiban pelaporan atas penatausahaan dan penyelesaian transaksi sertifikat deposito yang ditransaksikan di pasar uang oleh KSEI akan berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2018. Sertifikat deposito yang dimaksud merupakan simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan dan memiliki tenor paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan.

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…