Kartu SIM Yang Tidak Registrasi Ulang Bakal Diblokir - Hingga Februari 2018

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan pemblokiran kartu prabayar yang tidak melakukan registrasi ulang hingga batas waktu 28 Februari 2018 akan dilakukan secara bertahap. "Bertahap dalam 30 hari setelah batas waktu telepon keluar diblok, selanjutnya 15 hari panggilan masuk," ujar Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M Ramli.

Dalam masa itu, kata Ahmad Ramli, pengguna kartu prabayar masih bisa menggunakan data. Akses data akan ditutup oleh operator 60 hari setelah batas waktu registrasi kartu prabayar. Hal tersebut dilakukan karena pihaknya menghargai uang masyarakat yang terdapat di operator.

Menurut Ramli, pemerintah tidak membatasi dan sampai saat ini tidak menyebut angka target pelanggan yang melakukan registrasi, justru pemerintah ingin mengetahui jumlah kartu prabayar yang aktif. "Dari 380 juta kartu itu kita akan tahu jumlah yang aktif berapa. Banyak yang punya kartu, tetapi tidak pakai," ucap dia.

Meski pemblokiran dilakukan bertahap, Kemkominfo mengimbau pengguna ponsel segera melakukan registrasi sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni pada akhir Februari 2018.

Sementara itu, untuk melakukan registrasi prosesnya adalah pelanggan memasukkan 16 angka yang terdapat pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK). Semua data pengguna ponsel terjamin keamanannya sehingga pengguna tidak perlu khawatir.

Dan Per tanggal 20 Desember 2017, jumlah pelanggan yang telah melakukan registrasi kartu SIM prabayar mencapai 110 juta. Ramli pun mengucapkan terima kasih kepada pelanggan yang telah melakukan registrasi ulang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

Ramli juga mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan registrasi ulang agar segera melakukan registrasi tersebut sebelum 28 Februari 2018.

Sedangkan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, aturan ini bertujuan bukan hanya untuk meningkatkan keamanan pengguna seluler, melainkan juga membuat industri yang lebih sehat ke depannya.

Rudiantara menambahkan, Kemenkominfo terus mendorong registrasi ulang kartu SIM karena ingin menyehatkan industri.

Menurutnya, setiap tahun industri seluler menjual 500 juta kartu SIM. Padahal, yang jadi pelanggan tidak lebih dari 100 juta. “Jadi, ada behaviour pelanggan yang suka berganti kartu SIM dan dari operator yang terus mengundang para pelanggan agar terus membeli kartu SIM. Selain masalah keamanan, juga agar industri ini lebih sehat,” tambah Rudiantara.

Rudiantara juga mengimbau seluruh operator seluler agar ikut menyosialisasikan ketentuan registrasi kepada masyarakat. "Kewajiban bagi pelanggan SIM prabayar untuk melakukan registrasi akan dimulai besok pada 31 oktober 2017. Kami meminta dukungan kepada operator seluler untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat. Kirim SMS broadcast kepada seluruh pelanggannya bahwa besok harus segera melakukan registrasi," paparnya.

Seperti diketahui, Program registrasi pelanggan kartu SIM prabayar diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 yang mulai diterapkan pada 31 Oktober 2017.

Adapun cara registrasi kartu prabayar masing-masing provider sebenarnya hampir sama, hanya berbeda di format penulisan SMS.

1. Telkomsel (Simpati & As)

Kartu Baru

REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Atau bisa melalui laman resmi Telkomsel.

 

2. XL

Kartu Baru

DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

 

3. Tri

Kartu Baru

(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

 

4. Indosat

Kartu Baru

(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

 

5. Smartfren

Kartu Baru

(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

BERITA TERKAIT

Confluent Umumkan Ketersediaan Confluent Cloud untuk Apache Flink

  Confluent Umumkan Ketersediaan Confluent Cloud untuk Apache Flink NERACA Jakarta – Confluent, Inc. pelopor streaming data, mengumumkan ketersediaan umum…

Hindari Jadi Budak Medsos - Tidak Asal Sharing Informasi Tanpa Ricek

Sejak bangun tidur sampai tidur lagi di alam nyata, sebagian besar warga juga menjadi warga di alam digital lewat jaringan…

Teknologi AI, Kawan atau Lawan?

  Teknologi AI, Kawan atau Lawan?  NERACA Jawa Tengah - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan…

BERITA LAINNYA DI Teknologi

Confluent Umumkan Ketersediaan Confluent Cloud untuk Apache Flink

  Confluent Umumkan Ketersediaan Confluent Cloud untuk Apache Flink NERACA Jakarta – Confluent, Inc. pelopor streaming data, mengumumkan ketersediaan umum…

Hindari Jadi Budak Medsos - Tidak Asal Sharing Informasi Tanpa Ricek

Sejak bangun tidur sampai tidur lagi di alam nyata, sebagian besar warga juga menjadi warga di alam digital lewat jaringan…

Teknologi AI, Kawan atau Lawan?

  Teknologi AI, Kawan atau Lawan?  NERACA Jawa Tengah - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan…