Tax Amnesty dan Pengaruhnya Terhadap Tax Compliance

Oleh: Shinta Ismi, Mahasiswa PKN STAN *)

Program tax amnesty yang diselenggarakan pada 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 memang belum memenuhi target. Capaian penerimaan sebesar Rp135 triliun terhitung masih 81,8% dari target Rp165 triliun. Namun demikian, dari sisi pelaksanaan tax amnesty patut diapresiasi melihat antusiasme wajib pajak untuk ikut serta dalam program tersebut cukup tinggi. Tercatat sampai dengan akhir periode III jumlah wajib pajak yang mengikuti tax amnesty mencapai 965.000 wajib pajak.

Dalam hal ekstensifikasi perpajakan, tax amnesty sukses menjaring wajib pajak baru untuk mendaftar NPWP. Hal tersebut terbukti dengan jumlah penambahan 48 ribu wajib pajak baru. Dengan lebih banyak wajib pajak terdaftar, potensi perpajakan yang dapat digali menjadi lebih luas sehingga mampu meningkatkan penerimaan nasional. Meskipun demikian, diperlukan basis data yang valid untuk dapat mencapai hal tersebut.

Pembangunan basis data yang valid dilakukan dengan melaksanakan intensifikasi perpajakan, yaitu memberikan edukasi dan melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Hal ini diharapkan agar wajib pajak yang telah terdaftar mengerti kewajiban perpajakan dan melaksanakannya secara bertanggung jawab. Namun, pada kenyataannya masih banyak wajib pajak yang alpa dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, misalnya tidak mengisi SPT secara benar, lengkap dan jelas, bahkan ada pula yang tidak pernah melakukan kewajiban perpajakan sejak terdaftar.

Berdasarkan UU KUP, atas kesalahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dapat dikenakan sanksi administrasi. Adanya sanksi membuat wajib pajak semakin takut bahkan untuk sekedar membetulkan SPT. Wajib pajak pun semakin bungkam demi menyembunyikan “dosa”-nya. Bungkam dalam hal ini dapat berupa tidak melaporkan penghasilan maupun harta secara jujur. Keengganan untuk membayar pajak dalam jumlah besar juga membuat beberapa wajib pajak menyembunyikan hartanya di luar negeri dan hanya melaporkan harta yang berada di dalam negeri.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty yang dirumuskan pemerintah menjadi sarana untuk meningkatkan tax compliance dan repatriasi. Melalui momentum tax amnesty, pemerintah secara total mengajak seluruh wajib pajak untuk lebih memerhatikan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Dampak tax amnesty tidak hanya didapat dari wajib pajak yang mengikuti program tersebut, tetapi juga bagi masyarakat yang tidak mengikuti program itu. Seluruh wajib pajak diingatkan bahwa ada kewajiban rutin yang harus dilaksanakan seperti melaporkan SPT.

Selama periode tax amnesty berlangsung, jumlah kunjungan wajib pajak ke kantor pajak meningkat. Kunjungan tersebut bukan hanya dalam rangka kunjungan rutin seperti melaporkan SPT Masa, tetapi juga dalam rangka berkonsultasi mengenai administrasi perpajakan, terutama tax amnesty. Dapat disimpulkan bahwa tax amnestymenarik minat masyarakat untuk belajar dan memahami apa saja kewajiban yang harus dilakukan sebagai wajib pajak.

Sehubungan dengan tax compliancetax amnesty mendorong wajib pajak untuk mengungkapkan data secara benar, jelas dan lengkap. Namun, tax amnesty adalah hak, sehingga tidak semua wajib pajak harus memanfaatkannya. Apabila seorang karyawan ingin membetulkan SPT Tahunannya, dia tidak harus mengikuti tax amnesty dan membayar uang tebusan, melainkan cukup melaksanakan pembetulan dengan mekanisme biasa sebagaimana diatur dalam UU KUP. Dalam hal administrasi pun terdapat perbedaan. Bagi wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tax amnesty, terdapat kewajiban tambahan yang harus dipenuhi, yakni menyampaikan laporan penempatan harta.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Suatu Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016, law enforcement pasca tax amnesty akan dilakukan dengan fokus pada pemeriksaan atas harta pada tahun 2015 dan sebelumnya serta pemeriksaan atas pelaporan SPT tahun 2016 dan setelahnya bagi wajib pajak yang mengikuti tax amnesty. Sementara bagi wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty, diperiksa atas pelaporan SPT dan harta tahun 2015 dan sebelumnya serta SPT tahun 2016 dan setelahnya. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan didapat temuan berupa data yang tidak benar, maka atas temuan itu dapat diterbitkan sanksi sebagaimana peraturan yang berlaku.

Sanksi yang jelas sesuai peraturan yang diberlakukan secara tegas akan membuat wajib pajak lebih memerhatikan kewajiban perpajakannya. Tax compliance meningkat dan hal tersebut akan bermanfaat bagi pembangunan basis data yang valid dan lengkap pada Direktorat Jenderal Pajak. Pada tahun-tahun selanjutnya, wajib pajak akan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, serta meneruskan pembetulan yang telah dilaksanakannya selama tax amnesty. Wajib pajak tidak akan lagi memiliki celah untuk menyelewengkan pelaporan SPT-nya, karena semua data wajib pajak dapat disandingkan untuk diperiksa kebenarannya. Data yang disandingkan tersebut dapat berupa data dari berbagai aplikasi internal DJP maupun dari pihak ketiga seperti bank.

Kebijakan tax amnesty merupakan suatu upaya perbaikan sistem perpajakan dalam rangka meningkatkan tax compliance dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya secara benar dan membangun basis data yang valid. Upaya lain untuk meningkatkan tax compliance yakni memberikan sanksi yang tegas bagi wajib pajak yang masih tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar. (www.kemenkeu.go.id) *) Tulisan ini adalah pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…