Kemlu Gandeng Justice Without Border Lindungi TKI

Kemlu Gandeng Justice Without Border Lindungi TKI

NERACA

Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menggandeng sebuah organisasi nirlaba, Justice Without Border (JWB) untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menghadapi permasalahan di luar negeri.

"Kami melakukan kerja sama dengan Justice Without Border untuk membantu TKI yang mempunyai masalah dengan majikannya," kata Direktur Perwakilan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI Lalu Muhamad Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/12).

Penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Justice Without Border (JWB) tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Migran, 18 Desember.

Penandatanganan dilakukan di Kementerian Luar Negeri oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Andri Hadi, dengan Direktur Eksekutif Justice Withour Border (JWB), Douglas MacLean.

Ia mengatakan perjanjian kerja sama tersebut meliputi antara lain penyediaan pengacara probono (tidak berbayar) untuk memberikan bantuan hukum bagi TKI yang menghadapi permasalahan di luar negeri, dimulai dari Singapura dan Hong Kong.

Kerja sama juga meliputi upaya penguatan kapasitas staf di Perwakilan Indonesia oleh para lawyer setempat mengenai cara-cara memperjuangkan hak-hak TKI yang memiliki masalah dengan majikan. Melalui kerja sama dengan Justice Without Border ini diharapkan penanganan kasus-kasus ketenagakerjaan dapat dilakukan bersama dengan pengacara-pengacara probono. Sementara penanganan kasus-kasus pidana berat dapat dilakukan oleh pengacara yang direkrut oleh Perwakilan RI.

Iqbal mengungkapkan ini adalah bagian dari strategi Kemlu untuk menjadikan upaya perlindungan WNI cost-effective dan lebih fokus. Bagi JWB sendiri ini adalah kerja sama pertama yang mereka tandatangani dengan pemerintah. 

Iqbal juga mengatakan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri masih menjadi prioritas diplomasi pemerintah Indonesia."Diplomasi Indonesia di level internasional tidak hanya urusan politik luar negeri, melainkan perlindungan WNI juga menjadi prioritas pemerintah," ujar dia.

Ia mengatakan perlindungan WNI masih menjadi prioritas diplomasi Indonesia di negara-negara yang dihuni dengan jumlah WNI yang banyak."Saat reformasi 1998, perlindungan WNI mulai dilaksanakan di Kemlu. Seiring berjalannya waktu masyarakat meminta transparansi atau semacam pertanggungjawaban terhadap apa yang dilakukan pemerintah," kata dia.

Sementara itu JWB Pro-Bono Officer di Indonesia Sri Aryani mengatakan kerja sama tersebut membuka akses kepada buruh migran di Hong Kong dan Singapura terkait bantuan hukum."Kami hanya bekerja untuk sengketa ketenagakerjaan dan kompensasi perdata. Meskipun buruh migran sudah pulang ke Indonesia, hak-hak nya kami perjuangkan," kata dia.

Meskipun saat ini wilayah jangkauan untuk kerja sama dengan Kemenlu masih di Singapura dan Hong Kong, JWB akan memperluas jangkuannya di wilayah-wilayah lainnya seperti di Timur Tengah."Kenapa masih di Singapura dan Hong Kong? karena sistem hukum di kedua negara tersebut lebih stabil dan pengacara probono di sana banyak dibandingkan dengan negara-negara lain," kata dia.

Hingga saat ini diperkirakan terdapat sekitar 150 ribu TKl bekerja di Hong Kong dan sekitar 70 ribu lainnya bekerja di Singapura. Sepanjang tahun 2017, terdapat 135 kasus TKI di Hongkong dan 1.540 Kasus TKl di Singapura. 

Sebelumnya, Iqbal mengakui, kasus TKI terbanyak terjadi di Malaysia dan Arab Saudi karena tenaga kerja lebih banyak ke negara itu. Untuk menekan angka kasus hukum TKI, ujar Iqbal, pada tahun 2016, Kemenlu mengubah strategi dalam perlindungan WNI di luar negeri yaitu dengan lebih mengarah pada memperjuangkan hak-hak WNI di luar negeri.

Hingga Desember 2016, kata dia, telah diupayakan pengembalian hak-hak WNI termasuk TKI sekitar Rp92 miliar dari tahun 2015 yang sampai Rp112 miliar. Dia mengungkapkan, ada empat strategi yang dilakukan Kemenlu dalam melakukan perlindungan WNI di luar negeri.

Strategi itu memberikan perhatian khusus kepada pekerja rumah tangga, anak buah kapal, sektor konstruksi dan sektor lain yang secara alamiah memiliki tingkat kerentanan permasalahan yang tinggi. Dalam perlindungan WNI, Kemenlu juga mendorong pembentukan lembaga swadaya masyarakat yang peduli di luar negeri."Kalau hanya mengandalkan Kemenlu untuk melindungi WNI, jelas tidak mampu karena keterbatasan dalam banyak hal." kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…