KOTA SUKABUMI - Perda Menara Telekomunikasi Disahkan, Meskipun Tidak Dibubuhi Tanda Tangan Sekda

KOTA SUKABUMI

Perda Menara Telekomunikasi Disahkan, Meskipun Tidak Dibubuhi Tanda Tangan Sekda

NERACA

Sukabumi - Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi menara telekomunikasi menjadi peraturan daerah (perda) yang sah, ternyata tidak ada tanda tangan sekretaris daerah, mengingat jabatan sekda saat ini kosong pasca Hanafie Zain pensiun.

"Gak jadi masalah tidak ada tanda tangan sekda saat ini, tapi nantinya pas masuk dilembaran daerah akan ada pelaksana tugas (plt) sekda yang ikut melakukan penandatanganan," ujar Wakil Walikota Sukabumi H. Achmad Fahmi usai rapat Paripurna persetujuan terhadap raperda kota sukabumi tentang retribusi penyelenggaraan menara telekomunikasi menjadi keputusan DPRD yang definitf di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin sore (18/12).

Meskipun tidak menjelaskan kapan akan ada plt sekda tersebut, yang jelas kata Fahmi, dalam penandatanganan ini semuanya tidak ada masalah meskipun tidak dibubuhi tanda tangan sekda."Tunggu saja toh nanti juga ada kok," ujar Fahmi sambil tersenyum.

Kata Fahmi, perda ini telah disesuaikan dengan hasil uji materil yang dilakukan mahkamah konstitusi yang ditindak lanjuti dengan surat dari Kementrian Keuangan nomor S-309/PK/2015. Perihal penghitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunkasi terkait putusan mahkamah kontitusi dan surat menteri keuangan nomor S-209/PK.3/2016 perihal pedoman penyusunan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi."Sehingga dengan adanya perda ini, bukan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), melainkan untuk biaya pengawasan dan pengendalian menara tersebut," ujar Fahmi.

Fahmi juga berharap, dengan ditetapkan perda ini batasan atau tanggungjawab antara pemerintah daerah, provider, dan pemilik menara dapat dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku."Masyarakat juga tidak merasa khawatir dengan adanya pembangunan menara telekomunikasi disekitarnya," tuturnya.

Ketua pansus retribusi menara telekomunkiasi Rojab Asyari juga mengatakan hal yang sama, bahwa tidak adanya tanda tangan seorang sekda tidak menjadi kendala."Gak ada masalah, nanti saja di lembaran daerahnya. Tapi lebih lanjut atau untuk persisnya coba konfirmasi ke bagian hukum," singkatnya.

Dalam sidang pengesahan retribusi tersebut, langsung dipimpin oleh ketua DPRD Yunus Suhandi, menurutnya setelah sebelumnya pemungutan retribusi tidak diperbolehkan berdasarkan peraturan pemerintah, namun setelah ada pengesahan retribusi yang dikeluarkan oleh kementrian keuangan maka retribusi menara telekomunikasi kembali disahkan di kota dan kabupaten.

"Tidak ada yang diubah didalamnya, hanya diatur retribusinya aja, sehingga kini kota kabupaten bisa memungut kembali retribusi menara telekomunikasi tersebut," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menara telekomunikasi (tower) Rojab Asyari terus melakukan perhitungan angka retribusi yang akan ditarik dari tower tersebut. Pasalnya, semenjak raperda ini dibahas, muncul angka sebesar Rp1,5 juta yang akan dijadikan pendapatan asli daerah (PAD) dari tower tersebut.

Padahal, angka Rp1,5 juta itu tergolong sangat kecil jika dibandingkan dengan daerah lain yang sudah memungut retribusi dari tower."Makanya hari ini (kemarin) kita bahas dengan pihak unsur pemerintah terkait untuk menghitung angka retribusi yang nantinya akan masuk ke pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Rojab usai rapat pansus dengan berbagai instansi terkait di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (13/12).

Lebih lanjut Rojab mengatakan, perhitungan angka retribusi itu kan harus benar-benar jelas, jangan asal tebak saja, bagaimana angka yang di munculkan itu tidak sesuai dengan aturan yang ada, atau angka itu bisa saja kerendahan atau ketinggian."Iya dong, harus jelas formulanya dari mana," terangnya. Arya

 

 

BERITA TERKAIT

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…