Maraknya Belanja Online

Di tengah lesunya perekonomian nasional belakangan ini, kalangan pebisnis digital Indonesia terus menggencarkan transaksi berbelanja online (daring) yang sempat membuat Kepala Bappenas Prof Dr Bambang Brodjonegoro mengingatkan, pemerintah mulai serius memperhatikan ekonomi digital tersebut. 

Pasalnya, Bambang melihat kecenderungan impor belanja konsumsi terus meningkat ketimbang belanja modal dan bahan baku. Ini pertanda bahwa transaksi belanja online yang langsung dari penjual di luar negeri diterima oleh pembelinya di dalam negeri, tanpa melalui proses sebagaimana lalu lintas perdagangan konvensional selama ini.

Maraknya transaksi belanja online di Indonesia umumnya didominasi oleh kalangan menengah ke atas. Artinya sebagian besar rakyat Indonesia saat ini masih menggunakan transaksi perdagangan konvensional. Ini terlihat di dalam negeri sampai ada peringatan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) yang dikabarkan telah menyedot transaksi hingga Rp 4 triliun.

Kita melihat belanja daring di Indonesia saat ini telah mulai banyak mempengaruhi pola belanja masyarakat. Memang persentase sektor e-commerce menurut Badan Pusat Statistik (BPS) masih tercatat 0,3% dari konsumsi rumah tangga pada triwulan III-2017. Meski begitu, ada empat pemain industri digital yang saat ini masuk kategori unicorn di Indonesia yang punya aset di atas  Rp 1 triliun yakni  Tokopedia, Blibli, Bukalapak, dan Gojek.

Dari keempat nama tersebut, tercatat ada Tokopedia, Blibli dan Bukalapak yang merupakan badan usaha yang bermain di industri ritel daring. Sementara itu, Gojek merupakan badan usaha yang bermain di industri transportasi online. Tokopedia dan Bukalapak berani mengklaim bahwa transaksi mereka saat ini sudah mencapai lebih dari Rp 1 triliun per bulan. Gojek, bahkan  sudah merencanakan akan melakukan initial public offering (IPO)  tahun 2018, yakni menawarkan saham kepada publik melalui bursa saham.

Tidak heran, belanja iklan dari pebisnis online juga besar. Hasil riset dari Adstensity sepanjang Januari-September 2017, belanja iklan televisi industri ritel daring tercatat mencapai Rp 1,25 triliun. Bandingkan dengan total belanja iklan department store yang hanya Rp 40,41 miliar. Merujuk secara year on year dengan tahun 2016 (Januari – September 2016), belanja ritel daring tercatat mencapai Rp 1,47 triliun yang menandai gencarnya promosi ritel daring kepada masyarakat dan momentum promosi memanfaatkan event besar, seperti Piala Dunia 2016 dan Olimpiade 2016 .

Ada beberapa hal yang bisa dimaknai dengan adanya Harbolnas. Pertama, Harbolnas merupakan sebuah pertanda tren belanja baru. Kita tahu bersama bahwa pola belanja daring hanya tinggal menunggu waktu saja untuk terus berkembang secara pesat seiring dengan bertumbuhnya generasi X, Y dan Z (generasi yang lahir tahun 1980 hingga era tahun 2000 ke atas). Belanja daring menjadi pilihan praktis karena harga yang relatif lebih murah, transaksinya instan, tidak perlu antre membayar, dan tidak repot dengan risiko macet dan parkir.

Kedua, Harbolnas bisa dimaknai sebagai suatu kesempatan untuk berkontribusi bagi negara. Dengan klaim transaksi pendapatan yang sedemikian besar dan bahkan belanja iklan yang tinggi, semestinya pebisnis online bisa turut berkontribusi dalam menggerakkan ekonomi pelaku usaha kecil dan menengah.  Dagang-el juga bisa ikut serta membantu pemerintah dalam meningkatkan daya beli masyarakat yang dianggap sebagian kalangan sebagai salah satu pemicu tutupnya sejumlah gerai ritel modern.

Lantas terkait rencana pemerintah membuat aturan pajak e-commerce termasuk pengenaan bea masuk bagi barang digital, maka perdagangan daring ini bisa menjadi salah satu tambahan pemasukan besar bagi pemerintah dari sektor pajak. Selain itu, catatan pendapatan pajak ini bisa menjadi acuan dalam melihat perkembangan transaksi pendapatan dagang elektronik yang selama ini hanya tercatat berdasarkan klaim pebisnis online.

Pemerintah telah membuat Perpres No 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik.  Adanya aturan tersebut merupakan dasar aturan bagi pengembangan bisnis jual beli daring hingga 2019. Aturan terkait online ini sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan secara hukum dan rasa aman kepada pebisnis, penjual, dan pembeli.

Aturan tersebut diperlukan untuk memberikan rasa keadilan bagi para pebisnis yang masih berbisnis dengan toko fisik yang telah diikat oleh aturan mulai dari mekanisme pajak, batas jumlah kepemilikan, batasan luas lantai gerai fisik, dan batasan yang harus dipenuhi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk barang dan sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk makanan. Semoga!

BERITA TERKAIT

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…