Solusi "Crowdfunding" yang Tepat

Oleh: Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Istilah crowfunding atau lebih mudahnya disebut pendanaan ramai-ramai (patungan) kini sangat tenar sekali disebut di masyarakat. Bahkan crowdfunding tidak hanya menyasar kepada—aktivitas bisnis saja tapi crowdfunding telah menyasar dalam program – program sosial dalam bentuk pendirian tempat-tempat ibadah, panti asuhan, sekolah, rumah sakit dan lain-lain. Bahkan untuk mendorong kewirausahaan karena terbatasnya anggaran yang dimiliki oleh pemerintah berupa Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), crowdfunding yang dimotori oleh masyarakat menawarkan sebuah solusi, bahwa pembangunan yang dijalankan selama ini tak bisa menunggu dari atas (top-up) tapi juga harus ada partisipasi dan inisiasi  publik  yang kreatif (top-down). Perkembangan inilah yang selama ini terjadi di tanah air— yang banyak  membuktikan bahwa crowdfunding sebagai alternatif dalam menggerakkan perekonomian dan perubahan sosial.

Implementasi crowdfunding dalam berbisnis—seringkali tidak seragam bahkan perlu literasi yang tajam bagi masyarakat dalam pemahaman crowdfunding.  Masyarakat sendiri seringkali mengalami terkecoh  dalam mengartikan crowdfunding dimana  crowdfunding hanya sekedar mengumpulkan banyak orang dan modal  yang selanjutnya mencari sebuah model  bisnis yang tepat yang bisa dikembangkan. Konsep – konsep seperti ini terkadang kurang efektif, bahkan menguras modal yang dikumpulkan, karena dengan tiadanya model bisnis yang jelas akan memberikan kemubaziran. Sebab banyak aktifitas yang harus dilakukan seperti aktivitas riset bisnis pemasaran, studi banding, penyusunan standarisasi operasional prosedur (SOP) dan bahkan terkadang dalam implementasinya berhadapan dengan trial and error. Tragis sekali dalam analisa crowdfunding yang terjadi demikian sering mengakibatkan penggerusan aset modal crowdfunding. Maka dari itu penting sebuah strategi crowdfunding yang tepat, cerdas  dan tidak membuang energi yang lebih banyak.

Untuk itu sebelum dilakukan crowdfunding—penting dalam mengidentifikasikan bisnis-bisnis yang visiable dan memiliki sustainaible yang sudah ada. Dari bisnis tersebut selanjutnya dikaji lebih dalam apakah memiliki proyeksi volume bisnis yang lebih besar jika dilakukan penambahan modal kedepannya. Jika itu dinilai  bisa, maka bisnis yang sudah ada tersebut bisa diajak kerjasama dengan modal crowdfunding. Dengan demikian crowdfunding seperti ini bisa diimplementasian dalam bisnis yang langsung bisa jalan. Selain itu juga dengan model crowdfunding yang demikian—memberikan efesiensi dan manajemen risiko yang kecil karena bisnis pernah dijalankan. Hal ini sangat berbeda sekali jika kita membuat crowdfunding bisnis dengan model baru banyak effort yang harus dilakukan.

Crowdfunding dalam ranah berbisnis sebenarnya menjadi budaya ekonomi masyarakat Indonesia yang selalu menempatkan semangat kegotong-royongan dan kekeluargaan. Dengan adanya crowdfunding sebagai sebuah instrumen dalam berbisnis dan kedermawanan sosial membuktikan bahwa nilai-nilai keindonesian yang selama ini dimiliki oleh bangsa Indonesia tidak lekang dengan jaman dan terus ada. Meskipun nama dan istilahnya saja yang sangat berbeda dan itu tidak mengurangi dari esensi dan substansinya. Dalam crowdfunding banyak akad – akad muamalah yang bisa dikembangkan dalam berbisnis seperti mudharabah, musyarakah dan akad – akad yang lainya dengan substansinya adalah “bagi hasil”.

Sedangkan crowdfunding kedermawanan yang bisa dikembangkan untuk mewujudkan pelayanan publik dan lain – lain bisa bersumber dari wakaf, zakat, infaq dan shodaqoh. Instrumen tersebutlah yang bisa dilakukan crowdfunding secara sosial dan bersifat partsipasi publik ketika negara atau pemerintah tak mampu untuk membangun instrumen pelayanan publik. Maka dari itu—meskipun negeri ini dihadapkan dengan pertumbuhan ekonomi yang lambat serta hutang yang membengkak sekali. Masih ada harapan solusi untuk dilakukan dalam membangun negeri ini dan crowdfunding adalah salah satu upaya kita bersama-sama dalam berbakti untuk membangun negeri tercinta ini.  

 

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…