Akuisisi Fintech Pembayaran Harus Lapor BI

NERACA

Jakarta-Bank Indonesia menerbitkan peraturan baru untuk melindungi konsumen khususnya terkait dengan sistem pembayaran dan ekonomi digital. Ini sehubungan dengan maraknya kemajuan teknologi khususnya di bidang sistem pembayaran digital yang menghasilkan berbagai inovasi dan efisiensi ekonomi di masyarakat.

Seiring kemajuan tersebut, BI sebagai otoritas sistem pembayaran senantiasa mengedepankan aspek keamanan dan perlindungan konsumen serta iklim usaha yang sehat untuk menciptakan industri teknologi finansial yang mampu mendukung perekonomian nasional.

"Hal tersebut dilakukan antara lain dengan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP)," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman dalam rilis resmi, Minggu (17/12).

Salah satu hal yang perlu mendapat perhatian BI, adalah kegiatan penyelenggara jasa sistem pembayaran terkait dengan upaya pengambilalihan saham perusahaan lain dalam rangka pengembangan bisnis baik dari sisi ukuran maupun teknologinya.

Agar pengawasan sistem pembayaran dapat berjalan efektif, BI mewajibkan agar setiap rencana pengambilalihan saham yang akan dilakukan oleh PJSP baik untuk pengembangan bisnis maupun pengembangan inovasi mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia.

Kewajiban tersebut diterapkan untuk memastikan bahwa pengembangan tersebut telah memperhatikan keamanan sistem, perlindungan konsumen dan keamanan nasional. Dengan demikian, PJSP hanya dapat melaksanakan rencana tersebut apabila telah mendapat persetujuan BI.

Terkait informasi mengenai pengambilalihan saham yang dilakukan oleh induk perusahaan salah satu PJSP baru-baru ini, BI akan segera melakukan penelitian lebih lanjut dalam rangka pengawasan PJSP untuk memastikan bahwa kegiatan usaha telah dilaksanakan sesuai dengan izin yang dimiliki serta telah taat terhadap asas dan ketentuan yang berlaku.

"Dalam melakukan penelitian baik terhadap PJSP maupun terhadap pihak-pihak yang mengajukan izin sebagai PJSP, Bl akan melakukan pendalaman antara lain dari sudut teknologi informasi, persyaratan dokumen, dan aspek operasional lainnya," ujar Agusman.

Selain itu, BI juga akan melihat struktur kepemilikan dalam sudut pandang yang lebih luas dengan menerapkan consolidated supervision apabila perusahaan tersebut bagian dari suatu grup usaha. Apabila terdapat PJSP yang melanggar ketentuan, BI akan melakukan pemeriksaan dan tindakan pengawasan yang dipandang perlu untuk memastikan terjaganya perlindungan konsumen dan keamanan sistem pembayaran Indonesia.

Sebelumnya,  perusahaan Go-Jek mengakuisisi tiga perusahaan teknologi keuangan (Fintech) lokal yaitu Kartuku, Midtrans, dan Mapan. Langkah ini dilakukan perusahaan penyedia transportasi online ini untuk memperkuat layanan Go-Pay sebagai pemimpin di industri jasa dompet digital dan proses pembayaran independen di negeri ini.

Ini sekaligus mencerminkan lompatan besar Go-Jek dari layanan aplikasi ride-hailing menjadi teknologi multi-platform yang akan memimpin di layanan pembayaran digital di Indonesia. Hal ini juga akan mendorong upaya Go-Jek dalam memperluas dampak sosial kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Setiap hari kami selalu termotivasi oleh cerita mitra dan konsumen kami, tentang bagaimana teknologi Go-Jek telah mengubah dan mempermudah kehidupan mereka," kata Nadiem Makarim, Founder dan CEO Go-Jek seperti dikutip Liputan6.com, akhir pekan lalu.

Keberadaan Go-Jek, menurut dia, mendorong terwujudnya ekonomi kerakyatan yang tidak hanya menghubungkan para penjual dan konsumen, namun juga mendorong pertumbuhan usaha kecil dan mikro serta memberikan peluang nyata bagi peningkatan kesejahteraan para pelaku sektor informal.

"Sejak awal Go-Jek berdiri, kami selalu membawa misi untuk memberikan manfaat sosial semaksimal dan seluas mungkin bagi jutaan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Kini, saatnya Go-Jek melangkah maju memasuki babak baru. Melalui akuisisi ini Go-Jek akan berkolaborasi dengan tiga perusahaan fintech nasional terdepan di Indonesia yang memiliki visi dan etos kerja yang sama dengan kami. Inisiatif ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pondasi dan langkah kami di industri Fintech Indonesia. mohar 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…