Menjaga Kepercayaan Perbankan BUMN

Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi., Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo

Proses panjang 122 tahun BRI telah memberikan warna dalam perekonomian nasional melalui kinerja sektor perbankan. Argumen yang mendasari adalah jaringan BRI yang merakyat ada dihampir semua pelosok. Bahkan, BRI menjadi salah satu bank pesero yang melayani di semua wilayah dengan dukungan 10.660 jaringan kantor, 357.679 unit jaringan e-channel serta 138.312 agen BRILink. Oleh karena itu, ke depan peran nyata dari BRI semakin ditantangan untuk memacu geliat ekonomi, termasuk UMKM. Meski selama ini BRI menjadi penyalur Kredit Usaha Rakyat – KUR terbesar yaitu Rp.153,9 triliun kepada 8,5 juta nasabah penerima, namun bukan berarti geliat UMKM tidak bisa maksimal karena masih ada tahun politik yang mengancam sukses penerima KUR yaitu UMKM karena faktor riak politik yang mungkin muncul.

Fakta lain yang tidak bisa diabaikan oleh BRI ke depan yaitu komitmen menjaga aspek kepercayaan. Bisnis perbankan sangatlah identik dengan aspek kepercayaan sehingga beralasan jika pemerintah menetapkan regulasi yang kian ketat. Terkait ini, pemerintah melalui BI mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia atau PBI no. 14/8/PBI/2012 tanggal 13 juli 2012 lalu tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. Regulasi ini menegaskan bahwa kepemilikan bank oleh lembaga keuangan dan bank maksimal 40 persen, oleh badan hukum maksimal 30 persen dan kepemilikan perseorangan maksimal 20 persen, kecuali untuk perbankan syariah bisa maksimal 25 persen. Yang menarik, regulasi ini tidak hanya mengkaitkan kepemilikan bank dengan persentase kepenguasaan tetapi juga aspek tata kelola atau good governance.

Komitmen

Implikasi dari pemberlakuan regulasi ini tidak lain adalah komitmen perbankan untuk memacu kinerjanya sehingga semua bank, termasuk bank asing dituntut untuk memacu tingkat kesehatannya. Konsekuensi dari itu semua tentu mengarah kepada kepercayaan masyarakat yang meningkat. Di satu sisi, menjaga kepercayaan bank bukanlah sesuatu yang mudah karena terkait dengan banyak aspek. Di sisi lain, ketidakpercayaan tersebut dapat berpengaruh terhadap terjadinya rush atau penarikan dana besar-besaran sehingga mempengaruhi likuiditas bank. Paling tidak, kasus likuidasi sejumlah bank beberapa waktu lalu yang diikuti rush menjadi warning terhadap komitmen menjaga kesehatan perbankan. Bagaimana implikasi makro dari keluarnya PBI bagi sektor perbankan dan juga tentunya bagi masyarakat? Bagaimana BRI merespon tuntutan perubahan global? Apakah BRI bisa konsisten memacu geliat UMKM dan sekaligus menjadi pioner bagi penyaluran KUR?

Kilas balik dari industri perbankan nasional tentu tidak bisa lepas dari keluarnya paket kebijakan 27 Oktober 1988 atau Pakto 27/1988. Orientasi dari kebijakan ini adalah sisi kuantitas perbankan. Betapa tidak hanya dengan bermodal Rp.10 miliar, seseorang bisa mendirikan bank. Meski pakto itu sendiri mengacu kepada 3 L yaitu Legal, Lending dan Limit, namun implikasi terhadap kualitasnya ternyata kurang memberikan prospek yang menggembirakan. Paling tidak, ini ditandai dengan adanya sejumlah kasus di beberapa perbankan. Puncak itu semua adalah terjadinya likuidasi sejumlah bank di masa krisis tahun 1998 lalu. Artinya, kurun 10 tahun pasca pakto ternyata sisi kuantitas perbankan memang tumbuh pesat namun dari aspek kualitas muncul warning. Artinya, realias ini harus diwaspadai oleh BRI agar tetap mampu bersaing ke depan.

Era kuantitas memang harus disudahi karena tuntutan persaingan dan regulasi global, termasuk juga tekanan dari IMF ketika kita terjebak krisis tahun 1998 lalu. Oleh karena itu, secara perlahan pemerintah melalui otoritas BI sigap melakukan berbagai aspek pembenahan, baik secara internal ataupun eksternal. Meski demikian, bukan berarti lalu kasus-kasus perbankan tidak terjadi, termasuk salah satunya adalah mega skandal Bank Century yang menyisakan banyak pertanyaan terkait kontroversi dampak sistemik yang dipertontonkan dalam persidangan. Belum lagi kasus-kasus bank gelap yang memang tidak bisa dikontrol secara langsung oleh BI. Maraknya kasus investasi bodong juga harus diwaspadai sebagai ancaman dari pendapatan pihak ketiga. Meski demikian, peran BI semakin transparan dalam mengakomodasi jaminan pihak ketiga dari masyarakat yaitu melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kiprah LPS tidak terlepas dari fenomena bisnis perbankan dan UU No.10  Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan lembaga penjamin simpanan sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh karena itu, pada 22 September 2004 UU no.24 Tahun 2004 tentang LPS disahkan dana berlaku efektif pada 22 September 2005 sehingga sejak itu LPS beroperasi. Intinya, ini adalah upaya membangun kepercayaan publik atas operasional perbankan terutama untuk mereduksi ancaman trust. Pelajaran dari kasus Bank Century menegaskan berlarutnya penyelesaian kasus bailout Century ternyata tetap tidak memberikan aspek kejelasan terhadap dana nasabah dan hal ini kian memperjelas dampak sistemiknya. Oleh karena itu, sekali lagi meski ada regulasi untuk meningkatkan kualitas perbankan nasional, termasuk keluarnya PBI no. 14/8/PBI/2012 tanggal 13 juli 2012, namun aplikasi secara konkret terkadang harus juga dikontrol dan masyarakat menjadi aspek utama untuk melakukan kontrol tersebut.

Pengawasan tersebut menjadi sangat penting karena konsekuensi terhadap jaminan atas dana nasabah dan sekali lagi ini juga terkait dengan aspek kepercayaan. Oleh karena itu, pemerintah juga membentuk LPS. Keberadaan LPS yaitu untuk menjamin bahwa dana masyarakat di perbankan adalah aman. Hal ini adalah upaya yang dilakukan pemerintah agar masyarakat memiliki banking minded sebab kasus di mayoritas negara berkembang terhadap capital market minded masih kurang. Padahal, antara banking dan capital market minded sangat penting untuk mendukung pendanaan pembangunan. Oleh karena itu, BRI dengan unit-nya yang tersebar juga bisa memberikan edukasi kepada publik agar respons terhadap banking minded tetap berkembang.

Jaminan Kesehatan

Secara prinsip problem utama dari kegagalan operasional perbankan yaitu pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dan juga penyalahgunaan yang melibatkan kepentingan pribadi. Artinya tata kelola yang tidak beres menjadi signal awal ancaman riil kesehatan perbankan dan penyalahgunaan, lihat misal kasus kredit fiktif. Oleh karena itu beralasan jika pemerintah melalui BI berkepentingan mereduksi semua ancama dengan regulasi PBI no.14/8/PBI/2012. Semua berharap regulasi ini tidak disiasati tapi ditaati perbankan sehingga diharapkan kepercayaan masyarakat tetap terjaga untuk memperkokoh pondasi banking minded. Artinya, BRI di usianya yang ke 121 juga berkepentingan untuk dapat membangun kepercayaan publik atas kinerja perbankan nasional.

Penilaian kesehatan bank menjadi aspek penting untuk mereduksi terjadinya ancaman likuidasi dan atau tidak sehatnya suatu bank. Oleh karena itu, penilaian kesehatan bank dan tata kelola bank dilakukan tiap enam bulan sekali dan karenanya pengawasan atas bank umum yang ada di Indonesia kini perlu dilakukan secara kontinu. Memang diakui bahwa proses pengawasan terhadap perbankan sangat penting karena komitmen untuk melindungi nasabah - deposan. Artinya, kesalahan yang dilakukan olek oknum bankir-bankir nakal jangan sampai kemudian mempengaruhi trust. Bahkan, jika ini dibiarkan bisa berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat secara menyeluruh. Oleh karena itu aspek pengawasan perbankan perlu dilakukan secara berlapis sehingga aspek ancaman terhadap terjadinya kejahatan perbankan yang berdampak sistemik bisa lebih dilokalisir dan direduksi. Jika Singapura telah melakukan langkah preventif – proaktif, maka BI juga harus secepatnya melakukan hal serupa demi jaminan kepercayaan dan BRI tentu bisa menjadi percontohan dan leader dalam aspek penjaminan kesehatan perbankan.

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…