Banten Tunggu Hasil Evaluasi Kemendagri APBD 2018

Banten Tunggu Hasil Evaluasi Kemendagri APBD 2018

NERACA

Serang - Pemerintah Provinsi Banten masih menunggu hasil evaluasi APBD 2018 oleh Kementerian Dalan Negeri (Kemendagri) sebelum pelaksanaan APBD awal 2018.

Kepala Bappeda Banten Hudaya Latuconsina mengatakan Kemendagri telah menyelesaikan evaluasi APBD Banten 2018. Namun demikian hasil evaluasi APBD tersebut belum diserahkan kepada Pemprov Banten."Kabarnya hari Jumat baru akan diserahkan ke kami," kata Hudaya di Serang, sebagaimana dikutip Antara, kemarin. 

Oleh karena itu, kata Hudaya, meskipun evaluasi tersebut sudah selesai, tetapi Pemprov Banten belum mengetahui apa saja yang menjadi sorotan terhadap postur dan penganggaran APBD Banten 2018 sebesar Rp11,3 triliun tersebut."Kami belum dapat bahan evaluasinya. Jadi belum diketahui hal-hal apa saja yang menjadi catatan," ujar Hudaya.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Nandy S Mulya mengatakan setelah hasil evaluasi APBD 2018 selesai dilakukan, maka pihaknya selanjutnya segera melakukan penyempurnaan."Artinya dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, Insya Allah kita sudah akan disibukkan dengan penyusunan rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD dan PPK tahun anggran 2018," kata Nandy.

Ia mengatakan, pelaksanaan anggaran merupakan tahap dimana sumber daya digunakan untuk melaksanakan kebijakan anggaran. Suatu hal yang mungkin terjadi dimana anggaran yang disusun dengan baik ternyata tidak dilaksanakan dengan tepat, tetapi tidak mungkin anggaran yang tidak disusun dengan baik dapat diterapkan secara tepat."Persiapan anggaran yang baik merupakan awal yang baik, sehingga kami menaruh harapan besar pada OPD bahwa pelaksanaannya dapat dilakukan dengan tepat," kata Nandy.

Menurut Nandy, pelaksanaan anggaran yang tepat tergantung pada kemampuan pengelola kegiatan untuk melaksanakannya. Oleh karena itu, pelaksanaan anggaran harus memperhatikan beberapa hal.

Pertama, kata dia, bahwa semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah harus dikelola dalam APBD, kemudian, setiap perangkat daerah yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, dana yang diterima oleh perangkat daerah tidak boleh langsung digunakan untuk membiayai pengeluaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan."Penerimaan perangkat berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja, selain yang dikecualikan. Jumlah belanja daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap pengeluaran belanja," ujar Nandy.

Menurut dia, pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja daerah jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD. Selanjutnya, kriteria keadaan darurat ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian, setiap perangkat daerah tidak boleh melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain yang telah ditetapkan dalam APBD.

"Pengeluaran belanja daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip hemat, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan dan diundangkan kecuali belanja yang bersifat wajib dan mengikat," kata dia.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Banten mengesahkan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2018 menjadi perda pada Kamis (30/11). Adapun postur APBD Banten 2018 yang ditetapkan tidak mengalami perubahan dibanding RAPBD.

APBD Banten 2018 ditetapkan sebesar Rp11,3 triliun, angka tersebut mengalami kenaikan dari 2017 sebesar Rp10,3 triliun. Postur anggaran 2018 terdiri dari belanja tidak langsung (BTL) Rp6,7 triliun dan belanja langsung (BL) Rp4,6 triliun. Ant

 

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…