Dianggap Rugikan Pihak Ketiga yang Bukan Debitur dalam Eksekusi - Dirut BRI dan Kurator Dipolisikan

Dianggap Rugikan Pihak Ketiga yang Bukan Debitur dalam Eksekusi

Dirut BRI dan Kurator Dipolisikan

NERACA

Jakarta - Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia Suprajarto dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (11/12) sore. Penyebabnya keputusan pailit yang diajukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, dianggap merugikan orang lain yang bukan Debitur. Tidak hanya Suprajarto, mantan Direktur Utama BRI, Randi Anton, juga dipidanakan melalui laporan bernomor polisi LP/1356/XII/2017 Bareskrim, tanggal 11 Desember 2017 itu.

"Turut dilaporkan R. Pandu Bagja Sumawijaya yang merupakan Kepala BRI Cabang Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, dan Tim Kurator," ujar kuasa hukum korban, Johnny Situwanda Mr H kepada wartawan, Kamis (14/12).

Perkara sendiri bermula saat Nyonya Lusy yg merupakan Ibunda dari klien Johnny, Ita Yuliana, mengajukan pinjaman ke BRI cabang Sumbawa. Pinjaman sekitar Rp 5,1 miliar itu, dilakukan dengan menjaminkan sejumlah barang berharga. Antara lain tujuh sertifikat meliputi rumah, rumah toko (ruko), dan tanah.

Dalam perjalanannya, ibunda Ita dinilai BRI tak memenuhi kewajiban membayar angsuran. Karenanya, gugatan sebagai Debitur yang pailit didaftarkan bank. Putusan hakim atas gugatan itu berpihak kepada BRI, sehingga eksekusi dilakukan. Persoalan mulai muncul, karena dalam eksekusi harta benda yang disita bukan hanya milik Debitur, tapi juga punya Ita.

"Tim kurator memancangkan tiang papan pengumuman yang bertuliskan bahwa tanah, rumah, beserta isinya seperti barang berharga, barang usaha dan perhiasan, sebagai objek jaminan yang disita," kata dia.

Total, nilai harta benda milik Ita yang disita mencapai Rp 35 miliar. Sementara sebelumnya, tim kurator juga telah menyita barang berharga jaminan milik Nyonya Lusy senilai Rp 37 miliar. Di samping menyita barang berharga yang bukan jaminan, tim kurator juga dinilai bertindak tak sepatutnya dalam proses eksekusi, tim kurator dituding melakukan pengerusakan. 

"Selain melakukan eksekusi bukan terhadap objek yang dijadikan jaminan, tim kurator juga melakukan perusakan dengan mencongkel rumah ketika eksekusi, tindakan yang sangat tidak patut dilakukan seorang Kurator, semua dugaan tindakan pidana yg merugikan tersebut klien kami  laporkan sebagai dugaan perbuatan pidana ke polisi," tegas Johnny.

Terlapor dijerat Pasal 368, 406, 335 dan 55 KUHP, tentang tindak pidana perampasan, pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Lebih lanjut, Johnny juga berencana memproses hukum keputusan pengajuan pailit oleh bank, karena dinilai menyalahi aturan. Dia menjelaskan, jika seorang debitur dinyatakan tak sanggup membayar angsuran dari uang yang dipinjam, seharusnya tindakan berupa pelelangan barang jaminan sudah cukup. Bukan bank malah mengajukan kepailitan.

Tak hanya itu, prosedur dan syarat pengajuan kepailitan juga dianggap Johnny telah dilanggar BRI.

"Syarat kepailitan itu minimal harus ada dua Kreditur,  Di situ dimasukkan pihak Asuransi yg seharusnya bersama sama dengan BRI  merupakan satu Pihak dalam Perjanjian Kredit,  karena asuransi adalah permintaan atau ketentuan dari BRI bahwa setiap Debitur harus diasuransikan, Karena itu sedang kita kaji apakah ini kebohongan kepada pengadilan atau tidak," tandas Johnny. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP

NERACA Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dugaan kenapa harga beras masih mahal meski…

AMAN Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

NERACA Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah…

Kemenkumham RI Bahas Pasal Kekayaan Intelektual pada Pertemuan GRTKF

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membahas berbagai pasal mengenai kekayaan intelektual pada pertemuan terkait Sumber Daya…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP

NERACA Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dugaan kenapa harga beras masih mahal meski…

AMAN Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

NERACA Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah…

Kemenkumham RI Bahas Pasal Kekayaan Intelektual pada Pertemuan GRTKF

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membahas berbagai pasal mengenai kekayaan intelektual pada pertemuan terkait Sumber Daya…