NERACA
Jakarta - Besarnya likuiditas di pasar modal, tentunya bisa dimanfaatkan para pelaku bisnis untuk mendanai ekspansi bisnisnya jangka panjang ketimbang lewat pendanaan perbankan. Oleh karena itu, pihak PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selalu menghimbau perusahaan di dalam negeri dapat lebih memanfaatkan pasar modal untuk meraih pendanaan dalam melakukan ekspansi usaha sehingga turut membantu pertumbuhan ekonomi nasional.”Selain ekuiti dan obligasi, produk yang sedang berkembang yakni DIRE (Dana Investasi real Estate) dan EBA (Efek Beragun Aset), perusahaan dapat menerbitkan produk itu,”kata Direktur BEI, Samsul Hidayat di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, dengan beragamnya pilihan bagi perusahaan untuk meraih pendanaan maka ekspansi bisnis perusahaan akan berlanjut yang akhirnya turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.”Harapannya bisa memperbesar perusahaan karena tak ada lagi kendala pendanaan. Salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi adalah keberhasilan perusahaan melakukan ekspansi usaha," paparnya.," ujarnya.
Dalam rangka mendukung perusahaan kategori kecil dan menengah, Samsul Hidayat mengatakan, pihaknya telah membentuk IDX Incubator, ditujukan untuk mendukung perusahaan ritisan (startup) berbasis teknologi guna membangun bisnisnya melalui program bimbingan usaha, pelatihan, mentoring serta akses ke investor dan perusahaan tercatat.”Melalui IDX Inkubator itu startup dapat meminimalisir kendala-kendala yang dihadapinya, salah satunya dari sisi pendanaan. Peserta IDX Incubator saat ini sekitar 45 perusahaan. Sekitar dua perusahaan sudah bisa IPO tahun depan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI, Nicky Hogan mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan aturan mengenai papan khusus bagi saham-saham kategori perusahaan kecil dan menengah (UKM).”OJK telah mengeluarkan aturan mengenai kriteria perusahaan kecil dan menengah. BEI sekarang siapkan aturan pendukung peraturan OJK itu," tuturnya.
OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.
Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.
NERACA Jakarta – Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) memutuskan untuk membagikan dividen sebesar…
Di tahun 2023, PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk (IFII) membukukan laba tahun berjalan sebesar Rp100,9 miliar atau tumbuh 3,9% dibanding tahun…
NERACA Jakarta – Sepanjang tahun 2023, PT PP Presisi Tbk (PPRE) membukukan laba sebesar Rp 172 miliar pada 2023. Angka…
NERACA Jakarta – Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) memutuskan untuk membagikan dividen sebesar…
Di tahun 2023, PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk (IFII) membukukan laba tahun berjalan sebesar Rp100,9 miliar atau tumbuh 3,9% dibanding tahun…
NERACA Jakarta – Sepanjang tahun 2023, PT PP Presisi Tbk (PPRE) membukukan laba sebesar Rp 172 miliar pada 2023. Angka…