Manfaatkan Mediasi Lewat BAPMI - Putusan Sengketa Lebih Cepat Diselesaikan

NERACA

Jakarta – Bergerak dinamisnya industri pasar modal seiring dengan hadirnya produk investasi baru dan aturan baru, tentunya menimbulkan permasalahan sengketa baru antara investor dengan perusahaan investasi. Namun umumnya, belum begitu banyak tahu pelaku pasar modal bila sengketa di pasar modal ada wadah dan mediasinya yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

Lewat lembaga BAPMI, penyelesaian sengketa dinilai lebih singkat ketimbang harus diselesaikan lewat pengadilan. Penyelesaian masalah lewat BAPMI ini pun bisa menjadi alternatif bagi para pelaku pasar modal untuk menyelesaikan sengketa. "Bila masalah antara kedua pihak tidak bisa diselesaikan lewat negosiasi internal atau internal dispute resolution, BAPMI membantu menyelesaikan masalah tersebut tanpa harus melalui proses di pengadilan,"kata Direktur Eksekutif BAPMI, Tri Legono Januarachmadi di Jakarta, Rabu (13/12).

Oleh karena itu, dirinya menghimbau para pelaku pasar modal bisa mengadukan sengketa ke BAPMI. Jika pelapor ingin memproses sengketa tersebut, BAPMI akan membantu dengan mengadakan mediasi antara kedua pihak terlebih dahulu. "Jika tidak mencapai kesepakatan, kami akan melanjutkan aduan tersebut ke arbitrase. Dari situ kemudian bisa diputuskan berapa kerugian yang harus dibayarkan," jelas Tri.

Lebih lanjut Tri menambahkan, sengketa yang diselesaikan lewat BAPMI bisa selesai jauh lebih cepat dibanding pengadilan. Hal tersebut lantaran proses mediasi bisa hanya diselesaikan dalam hitungan jam saja. Namun untuk proses arbitrase, dirinya memperkirakan butuh waktu paling lama hingga delapan bulan hingga sengketa tersebut akhirnya mencapai sebuah putusan yang mengikat. Walaupun lebih lama, proses ini tetap lebih cepat ketimbang penyelesaian lewat pengadilan.

Walau sudah berdiri selama 15 tahun, Tri mengaku masih sedikit sekali yang menyelesaikan sengketa di pasar modal lewat BAPMI. "Sejak 2016, kami menerima total 22 pengaduan. Tetapi, hingga saat ini hanya enam aduan yang akhirnya diproses lebih lanjut melalui mediasi dan arbitrase," paparnya.

Tri Legono berharap lebih banyak pelaku pasar modal, baik itu investor atau pelaku jasa keuangan, bisa menyelesaikan masalah mereka lewat mediasi dan arbitrase. Dengan begitu, persengketaan yang terjadi di pasar modal bisa lebih cepat diselesaikan serta bisa menghindari pembengkakan jumlah kerugian yang dialami oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

BAPMI sendiri berdiri sejak tahun 2002 dan berperan sebagai pihak penengah alias mediator sekaligus pihak pemutus atau arbitrator antara dua pihak yang bersengketa terkait masalah di pasar modal. Sebagai informasi, saat ini para pelaku pasar modal atau emiten lebih cenderung menyelesaikan sengketa dengan jalur musyawarah atau pun dengan menggunakan badan lain atau pengadilan, ketimbang lewat BAPMI. Oleh karena itu, sengketa yang diadukan ke BAPMI dari tahun ke tahun sangat minim.

Padahal BAPMI tidak hanya melakukan arbitrase tetapi juga upaya ajudikasi, mediasi dan binding opinian. Namun fakta di lapangan, meskipun semua perjanjian di pasar modal menunjuk BAPMI sebagai penyelesai sengketa tetap BAPMI yang paling terakhir diupayakan.

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…