Paling Berbahaya "Corruption By Design"

Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas mengingatkan jenis korupsi yang paling berbahaya adalah korupsi yang dilakukan karena rekayasa yang dilakukan oleh sekelompok oligarki yang memengaruhi kebijakan publik (corruption by design). "Yang paling bahaya itu 'corruption by design', yang berdasarkan permintaan dari oligarki bisnis seperti taipan dan konglomerat hitam," kata Busyro.

Busyro memaparkan ada berbagai jenis korupsi yaitu "corruption by needs" (korupsi karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti yang dilakukan oleh orang tidak berpunya), dan ada pula "corruption by greed" (korupsi karena keserakahan, yang lazim dilakukan oleh mereka yang sebenarnya kemampuan finansialnya sangat mampu).

Namun, ujar dia, tipe yang sangat berbahaya adalah "corruption by design", karena dapat membuat birokrasi hanya menjadi kepanjangan tangan dari oligarki.

Untuk itu, ia menegaskan perlunya ada sinergi antara berbagai pihak untuk dapat bertekad menghindari jenis korupsi semacam itu.

Aktivis ICW Adnan Topan Husodo berpendapat, potensi untuk terjadinya tindak pidana korupsi yang terbesar dalam suatu lembaga biasanya adalah tindakan penggelembungan anggaran. "Jadi yang seharusnya hanya Rp100 juta diangkat menjadi Rp300-500 juta," kata Adnan dan menambahkan, karenanya diperlukan transparansi seperti penggunaan "e-budgeting" yang dapat diawasi publik.

Adnan juga menginginkan berbagai lembaga/kementerian dapat mengikuti saran dari KPK untuk mengatasi dan mencegah aktivitas korupsi.

Menurut dia, sebenarnya Indonesia sudah memiliki instrumen yang memadai untuk memberantas korupsi, tetapi berbahaya bila instrumen itu berada di "tangan yang salah". "Bila korupsi sudah menggila, memang cara pemberantasannya juga harus dengan cara-cara yang gila, seperti penenggelaman kapal oleh KKP yang membuat efek jera," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memperingatkan seluruh kepala daerah untuk tidak melakukan lobi-lobi kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah khususnya terkait pengesahan anggaran daerah. "Dalam perencanaan anggaran daerah itu jangan ada 'bargaining' yang berkaitan dengan dana dengan DPRD. Terkait perencanaan anggaran itu jangan ada kompromi, harus sesuai dengan apa yang menjadi aspirasi masyrakat, aspirasi DPRD dan janji kampanye," kata Tjahjo.

Mendagri menegaskan kepada seluruh kepala daerah untuk tidak menawarkan dan menyediakan imbalan sebagai upaya meloloskan program daerah, termasuk dalam proses pengesahan di DPRD.

Hal itu berkaitan dengan dugaan kasus suap, yang dikenal dengan istilah "uang ketok", dalam upaya pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. "Jambi kan kasusnya dengan DPRD, itu mengingatkan bahwa perencanaan anggaran bersama-sama dengan DPR tetapi jangan memaksakan program pemda, programnya gubernur dengan iming-iming imbalan. Itu pasti akan terbongkar seperti di Jambi dan beberapa daerah itu," jelasnya.

Sejumlah pejabat daerah Provinsi Jambi diduga melakukan suap kepada anggota DPRD agar RAPBD Tahun Anggaran 2018 dapat disahkan dalam rapat pengesahan. Ketiga pejabat Pemprov Jambi yang diduga memberikan suap tersebut adalah Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan dan Asisten Daerah Bidang III Saifudin.

Total uang yang berhasil diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp4,7 miliar. Uang tersebut rencananya akan dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi dalam rapat pengesahan RAPBD.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Provinsi mengancam absen dalam rapat pengesahan RAPBD karena tidak ada "jaminan" dari pihak Pemprov Jambi. Guna memuluskan pengesahan RAPBD tersebut, pihak Pemprov sepakat untuk memberikan uang kepada anggota DPRD, yang disebut dengan "uang ketok".

Terkait akan hal itu, KPK telah menahan sejumlah pihak terkait dan berencana memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola untuk menyelidiki kasus dugaan suap tersebut.

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…