Deregulasi Dapat Menjadi Pencegahan Korupsi

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa deregulasi dapat menjadi salah satu strategi yang penting untuk mencegah praktik korupsi. "Salah satu strategi pencegahan korupsi yang kita tekankan adalah pentingnya deregulasi. Kita akui regulasi yang melindungi kepentingan publik, sangat-sangat penting, tetapi setiap regulasi seperti pisau bermata dua," kata Presiden Joko Widodo. "Setiap aturan, setiap izin dan setiap persyaratan punya potensi menjadi objek transaksi, objek korupsi," ungkap Prsiden.

Ia pun mengkritik sejumlah persyaratan dalam pengurusan regulasi perizinan malah berubah menjadi izin itu sendiri jumlahnya bahkan mencarapi ratusan. "Sekarang kita blak-blakan saja, birokrasi cenderung menerbitkan sebanyak mungkin peraturan, sebanyak mungkin izin, sebanyak mungkin syarat, dan banyak sebetulnya yang sebelumnya itu syarat kemudian diubah jadi izin, banyak sekali, sebetulnya hanya syarat tapi jadi izin," ungkap Presiden.

Akibatnya akan timbul hubungan transaksional antara regulator dengan masyarakat. "Perizinan kita ini bukan lagi puluhan tapi sudah ratusan. Semua pakai izin, minta ini pakai izin, mau berusaha ini pakai izin. Banyak yang suka menerbitkan aturan tidak jelas, menggunakan bahasa abu-abu, kalau nanti minta surat klarifikasi, malah surat klarifikasi pun bisa jadi objek transaksi, artinya regulasi, aturan perizinan sekarang potensial jadi alat pemerasan, alat untuk transaksi. Saya kira cara-cara seperti ini tidak boleh kita teruskan, tidak boleh kita biarkan," kata Presiden.

Ia meminta agar semua kementerian, lembaga, kepala daerah mulai dari gubernur bupati, wali kota dapat memangkas regulasi dan aturan perizinan serta persyaratan yang memberikan beban ke masyrakat dan dunia usaha karena menjadikan Indonesia tidak efisien. "Seluruh jajaran birokrasi tidak boleh lagi 'membikin' susah dunia usaha, 'membikin' susah masyarakat dan menyibukkan dirinya membuat aturan-aturan tidak jelas yang menurunkan produktivitas bangsa. Itu pertimbangan saya mengapa melakukan deregulasi," tambah Presiden. Presiden mengaku ada 42 ribu peraturan yang harus dipangkas.

Presiden Joko Widodo juga mengungkapkan bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang paling aktif dalam mengusut kasus-kasus korupsi. "Indonesia adalah salah satu negara yang paling aktif dalam kasus korupsi, coba kita lihat sejak tahun 2004 sampai sekarang ada 12 gubernur kena kasus korupsi, ada 64 bupati/wali kota ditangkap korupsi," kata Presiden.

"Belum lagi pejabat-pejabat baik Gubernur BI kalau tidak keliru 2 orang, DPR, DPRD, saya tidak hitung, dan mayoritas adalah kasus penyuapan," kata Presiden yang disambut tawa para undangan yang berasal dari berbagai kementerian, lembaga, badan, pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya.

Namun, yang mengherankan, menurut Presiden, dari waktu ke waktu pejabat yang ditangkap dan dipenjarakan karena kasus korupsi masih terus ada. "Ini berarti tidak bisa disangkal lagi bahwa upaya pencegahan korupsi harus dilakukan lebih serius tidak bisa ditunda lagi," ucap Presiden, menegaskan.

Presiden Joko Widodo pun memerintahkan agar sistem pemerintahan, pelayanan dan administasi harus dibenahi, termasuk pengetahuan kesadaran masyarakat harus terus ditingkatkan. "Langkah penegakan hukum terhadap kasus korupsi merupakan langkah penting bagi pemberantasan korupsi. Melalui penegakan hukum kita bisa menyelamatkan uang negara dari korupsi tahun 2016-2017, berdasarkan data yang saya peroleh telah diselamatkan uang negara Rp3,55 triliun artinya melalui penegakan hukum, rasa keadilan diwujudkan," tambah Presiden.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan agar pemerintah dan masyarakat tidak perlu takut dengan jumlah aturan yang banyak. "Banyak peraturan tidak apa-apa, asal impelemantasinya diawasi, kalau di Amerika Serikat, undang-undangnya banyak sekali, bahkan untuk menyalakan api di ruang terbuka ada aturannya, tapi untuk mendapatkan izinya sangat mudah," kata Agus Rahardjo.

Namun, menurut Agus, bukan soal banyaknya aturan melainkan bagaimana pengawasan implementasi aturan tersebut. "Aturan banyak tapi keluarnya sangat banyak sekali, jangan alergi pada aturan asal pelaksanannya diawasi, pelaksanaannya tidak mempersulit orang, mendapatkannya cukup dengan 'common sense'. Saya termasuk orang setuju ada peraturan tapi pelaksanaannya diawasi supaya pelaksanaan aturan itu 'common sense', sederhana dan tidak menghambat orang," tambah Agus Rahardjo.

KPK juga dalam acara tersebut juga meminta agar seluruh poin di United Nations Convention against Corruption (Konvensi PBB Antikorupsi atau UNCAC) yang sudah diratifikasi dalam UU No. 7 tahun 2006 terwujud dalam produk legislasi yaitu undang-undang.

Sejumlah poin UNCAC yang masih harus dimasukkan ke UU di Indonesia yaitu korupsi sektor swasta, "illicit enrichment", "trading influence" dan "asset recovery". "Tidak berarti penambahan UU tersebut juga menambah hutan belantara perundang-undangan itu. Saya paham kenapa Presiden susah sekarang karena dari ribuan peraturan itu banyak yang tumpang-tindih antara sektor yang satu dan yang lain. Belum lagi peraturan nasional dan daerah dan tingkat dua saling kontradiktif, jadi memang saya pikir masalahnya bukan besaran jumahnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Laode mengakui bahwa sejumlah undang-undang Indonesia ada yang aneh karena UU-nya ada yang sudah berganti tapi peraturan pelaksanaanya belum jadi. "Di luar negeri undang-undang sangat tebal dan detail jadi sudah mencakup semuanya, kalau di Indonesia kan ada UU yang nanti disebut diatur di peraturan turunan seperti peraturan menteri dan peraturan daerah," ungkap Laode.

Ia pun berharap agar parlemen juga mendukung keinginan KPK tersebut. "Melawan korupsi butuh dukungan serius dari parlemen, sekuat apapun pemerintah tapi menyelesaikan RUU tanpa support parlemen tidak mungkin berhasil. Momentum ini kita jadikan awal agar tunggakan-tunggakan atau utang-utang yang seharusnya dipenuhi dari 11 tahun yang lalu dapat dipenuhi sedikit demi sedikit," ujar Laode.

 

Jaga Integritas

 

Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta seluruh kepala daerah senantiasa menjaga integritas dan komitmennya terhadap gerakan antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui implementasi e-government. "Atensi Mendagri adalah jaga integritas dan komitmen dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui implementasi e-Planning dan e-Budgeting," ujar Tjahjo.

Tjahjo menekankan tahun 2004-2017 terdapat 392 kepala daerah tersangkut hukum, dengan jumlah terbesar adalah korupsi sejumlah 313 kasus.

Selain itu sejak 2004, 78 kepala daerah tersangkut korupsi dengan modus terbanyak yakni penyuapan. Akibatnya pelaku usaha gagal memeroleh keuntungan karena pesaing memberikan suap dan pembangunan daerah turut melambat. "Sektor rawan korupsi antara lain penyusunan anggaran, pajak dan retribusi daerah, pengadaan barang dan jasa, hibah dan bansos, perjalanan dinas serta sektor perizinan," jelas dia.

Dia meminta kepala daerah melakukan penguatan dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan perizinan elektronik di daerah.

Selain itu pemda juga diminta selalu mengoptimalisasi dan menerapkan transparansi unit layanan pengadaan barang dan jasa di daerah. "Pemda terus tingkatkan kualitas APBD, tepat waktu dan prorakyat, serta lerkuat fungsi Inspektorat Daerah," kata Tjahjo.

 

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…