KPPU Minta Laporkan Jika Terjadi Kecurangan Tender

KPPU Minta Laporkan Jika Terjadi Kecurangan Tender

NERACA

Padang - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pelaku usaha tidak segan-segan melaporkan kecurangan dalam pelaksanaan tender agar dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.

"Persoalan selama ini, pelaku usaha enggan melaporkan persaingan tidak sehat, misalnya pada sebuah tender mereka ingin tender tersebut dihentikan lalu dilakukan tender baru," kata Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan KPPU RI Abdul Hakim Pasaribu dalam kegiatan pertemuan dengan forum jurnalis di Padang, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Menurut dia, KPPU tidak memiliki wewenang untuk membatalkannya, namun hanya sebagai pengawas dan menyelesaikan permasalahan antara perusahaan dan pelaku usaha bila terjadi persaingan yang menyalahi ketentuan.. 

Namun, bila ada laporan yang masuk dengan administrasi yang lengkap, pihaknya segera menyelesaikannya dan jika satu perusahaan terbukti bersalah melalui sidang maka akan dikenakan denda maksimal Rp25 miliar kemudian dilarang mengikuti tender pada waktu berikutnya."Tidak hanya perusahaannya saja, namun juga orang yang bertanggung jawab di perusahaan itu," ujar dia.

Menyinggung kasus persaingan tidak sehat diproses KPPU wilayah Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat, ia menyebutkan sepanjang 2017, pihaknya menerima sebanyak 26 laporan. Dari 26 laporan itu, 21 di antaranya dari Sumut dan lima dari Sumbar, sementara dari Aceh tidak ada laporan sepanjang 2017.

Ia mengemukakan laporan dari Sumbar tersebut dibidang infrastruktur diantaranya pembangunan jalan di Kabupaten Dharmasraya dua laporan yang dananya bersumber dari APBD."Sementara tiga lainnya pelaku usahanya di Sumbar namun proyek yang dilaporkan berada di Pulau Jawa," ujar dia.

Oleh sebab itu, ia meminta pelaku usaha yang merasa dirugikan atau adanya kecurangan dalam persaingan agar dapat melaporkan kepada KPPU, sehingga tercipta persaingan yang sehat dan adil."Kepada rekan-rekan media kami juga meminta masukan dan saran untuk kemajuan daerah, apalagi Sumbar terkenal dengan profesi wirausahanya," tambah dia. 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai pengawas persaingan usaha berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memiliki tugas di antaranya mengawasi larangan persekongkolan tender sebagaimana diatur pasal 22 : “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.” Dalam perspektif KPPU, persekongkolan tender adalah bagian dari empat (4) jenis praktik hardcore cartel, yaitu persekongkolan tender, pembagian wilayah, pengaturan suplai, serta pengaturan harga.

Total sudah ada 348 perkara yang ditangani KPPU sepanjang tahun 1999-2017. Dari banyaknya perkara yang ditanganinya tersebut, persaingan tender jadi kasus yang paling mendominasi dengan jumlah perkara 245 perkara dari total 348 perkara, lantaran laporan aduannya pun yang paling banyak masuk.

Sementara jika dibagi per sektor, kasus yang paling banyak ditangani yakni jasa konstruksi sebanyak 27%, disusul migas 5%, alat kesehatan 5%, peternakan 5%, dan ketenagalistrikan 4%. Perkara yang paling banyak ditangani berasal dari lingkup nasional 78 perkara, DKI Jakarta sebanyak 41 perkara, Sumatera Utara 31 perkara, Riau dan Kepri 29 kasus, dan Sulawesi Selatan 21 perkara. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…