Akuakultur - KKP Realisasikan Asuransi Untuk Pembudidaya Ikan Kecil

NERACA

Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merealisasikan program Asuransi Perikanan bagi pembudidaya ikan kecil. Program tersebut merupakan kerjasama antara KKP dengan PT. Asuransi Jasa Indonesia/Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan merupakan skema polis asuransi pertama di Indonesia yang menyentuh pembudidaya ikan. Tahun 2017 setidaknya sebanyak 2.004 orang pembudidaya ikan kecil dengan luas lahan 3.300 hektar akan dilindungi program asuransi ini.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto di Jakarta mengatakan, bahwa asuransi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas risiko (serangan wabah penyakit ikan dan/atau bencana alam) yang dialami oleh pembudidaya skala kecil. Menurutnya pembudidaya ikan kecil sulit bangkit saat dihadapkan pada kegagalan produksi, oleh karenanya asuransi ini menjadi sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi pembudidaya skala kecil agar usahanya berlanjut.

“Kita ingin pembudidaya ikan kecil ini lebih berdaya, oleh karenanya negara hadir untuk memberikan jaminan keberlanjutan usaha yang digeluti mereka. Tahun 2017 kita inisiasi skema ini, dan ke depan harapannya akan lebih banyak lagi yang terlindungi dengan asuransi ini”, jelas Slamet dalam keterangannya usai menghadiri acara soft lounching Ko-Asuransi (konsorsium asuransi) dan penandatanganan perjanjian kerjasama Asuransi Usaha Budidaya Udang di Maipark Ballroom Gedung Permata Kuningan Jakarta, sebagaimana disalin dari siaran resmi, kemarin.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Dody A. S. Dalimunthe; Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, M. Ihsanuddin; Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Dadang Sukresna; dan peserta Ko-Asuransi.

Sebagaimana diketahui Ko-Asuransi dibentuk atas kerjasama antara Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KKP untuk memfasilitasi pertanggungan program Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU).

Slamet menambahkan, program asuransi ini merupakan bentuk implementasi dari amanat UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Tambak Garam dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2016 tentang Jaminan Perlindungan atas Resiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam”.

Sebagai gambaran bentuk bantuan program ini adalah pembayaran premi asuransi perikanan senilai Rp.450.000,- per hektar per tahun dengan manfaat pertanggungan Rp.15.000.000,- per ha. Untuk memenuhi nilai tersebut KKP mengalokasikan anggaran senilai Rp. 1,48 milyar di Tahun 2017 ini.

KKP menetapkan kriteria calon penerima premi asuransi ini, antara lain yakni : memiliki kartu pembudidaya ikan (aquacard); diutamakan program Sehatkan dan sudah tersertifikasi Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB); dan merupakan pembudidaya ikan kecil dengan pengelolaan lahan kurang dari 5 hektar dengan menggunakan teknologi sederhana.

Pada akhir bulan lalu, masih dikutip dari siaran resmi, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya terus mendukung program pemerintah untuk membangun wilayah perbatasan dan pulau terluar Republik Indonesia. Kabupaten Sumba Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan salah satu lokasi yang dipercaya dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat daerah perbatasan.

“Kabupaten Sumba Timur dipilih karena memiliki potensi kawasan perikanan yang besar, baik di bidang perikanan tangkap maupun perikanan budidaya”, jelas Slamet Soebjakto, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, dalam sambutannya pada acara penyerahan bantuan kapal penangkap ikan di Pelabuhan Rakyat Waingapu, NTT.

Untuk bidang perikanan tangkap, kawasan laut pulau Sumba memiliki potensi lestari perikanan atau Maximum Sustainable Yield sebesar 66.200 ton/tahun dengan jumlah tangkapan maksimal atau Total Allowable Catch sebesar 52.300 ton/tahun. Dari angka tersebut, pemanfaatan perikanan tangkap baru mencapai 11.967 ton dengan armada tangkap sebanyak 1.439 unit.

Armada tangkap di Kabupaten Sumba Timur pada tahun 2016 sebagian besar merupakan armada tradisional dengan perahu jukung sebanyak 749 unit (52,7%) diikuti dengan perahu motor tempel sebanyak 575 unit (40,46%) dengan alat tangkap dominan menggunakan pancing ulur dan jaring insang/mini purse seine yang lazim digunakan untuk one day fishing. “Hal ini mengindikasikan bahwa kegiatan penangkapan ikan masih dilakukan oleh nelayan skala kecil dan penangkapan hanya dilakukan di sekitar perairan pantai kurang dari 12 mil,” lanjut Slamet.

BERITA TERKAIT

Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota

NERACA Jakarta – Besaran kuota subsidi BBM dan LPG pada tahun 2024 telah ditetapkan. Didasarkan pada SK Kepala BPH Migas…

2024 Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi Tepat Sasaran

NERACA Jakarta – Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah menyalurkan subsidi energi 2024 tepat sasaran. Melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai…

Pemurnian Nikel di Kalimantan Timur Terima Tambahan Pasokan Listrik - TINGKATKAN HILIRISASI

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong industri untuk meningkatkan nilai tambah melalui…

BERITA LAINNYA DI Industri

Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota

NERACA Jakarta – Besaran kuota subsidi BBM dan LPG pada tahun 2024 telah ditetapkan. Didasarkan pada SK Kepala BPH Migas…

2024 Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi Tepat Sasaran

NERACA Jakarta – Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah menyalurkan subsidi energi 2024 tepat sasaran. Melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai…

Pemurnian Nikel di Kalimantan Timur Terima Tambahan Pasokan Listrik - TINGKATKAN HILIRISASI

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong industri untuk meningkatkan nilai tambah melalui…