Wakaf Produktif Melalui Sukuk Negara, Solusi Pengentasan Kemiskinan

Oleh: Eri Haryanto, Staf Direktorat Pembiayaan Syariah DJPPR *)

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada bulan Maret 2017, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan yaitu Rp361.990,-) di Indonesia mencapai 27,77 juta orang (10,70%). Berdasarkan data tersebut, angka kemiskinan di Indonesia terbilang cukup besar.

Pemerintah menggulirkan berbagai program pengentasan kemiskinan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pembangunan ekonomi. Namun demikian, guna mempercepat pengurangan kemiskinan diperlukan kerja bersama (sinergi) antara pemerintah dan masyarakat. Dengan mayoritas penduduk beragama Islam, Pemerintah dapat bersinergi dengan memanfaatkan berbagai instrumen ekonomi yang ada pada hukum Islam seperti: zakat, infaq, sedekah, dan waqaf untuk mengatasi kemiskinan.

Seperti halnya zakat, wakaf mempunyai potensi yang sangat besar dalam mendukung pengurangan kemiskinan. Kata wakaf atau waqf berasal dari bahasa Arab, yaitu Waqafa berarti menahan atau berhenti atau berdiam di tempat atau tetap berdiri. Wakaf dalam Kamus Istilah Fiqih adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat. Wakaf menurut hukum Islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai syari’at Islam.

Wakaf yang dikenal saat ini lebih populer sebagai pemindahan aset milik perorangan kepada pihak pengelola wakaf (nadzir) untuk digunakan sebagai sarana ibadah atau pendidikan, misalnya pembangunan masjid atau madrasah. Padahal manfaat wakaf dapat lebih luas lagi terutama dari sisi ekonomi. Rasulullah Muhammad SAW memberikan contoh agar wakaf dapat bernilai ekonomi tinggi. Saat itu, tahun ketiga Hijriah (625 Masehi) Umar bin Khattab memperoleh tanah rampasan perang (fai) di wilayah Khaibar yang sangat subur. Umar ingin mensedekahkan tanah tersebut, namun Rasulullah memerintahkan agar Umar ‘menahan’ lahan tersebut sedang hasil dari mengolah lahan tersebut yang disedekahkan untuk keperluan fakir miskin dan juga jihad fii sabilillah. Kata ‘menahan’ dalam pernyataan tersebut berarti mewakafkannya, tidak menjual atau menyewakannya.

Seiring dengan hal tersebut, berkembang ide-ide untuk memanfaatkan wakaf secara berkesinambungan agar lebih bernilai ekonomis. Salah satunya wakaf produktif yaitu mewakafkan harta yang digunakan untuk kepentingan produksi dibidang pertanian, perindustrian, perdagangan dan jasa. Manfaat wakaf produktif itu bukan hanya pada benda wakaf secara langsung, tetapi juga pada keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf sesuai tujuan wakaf. Dalam Islam, wakaf dapat bersifat permanen (abadi) khususnya harta tetap yang diwakafkan untuk masjid, kuburan, madrasah, dll. Selain itu, wakaf dapat bersifat temporer atau dalam kurun waktu tertentu, berupa aset tetap, aset bergerak atau uang. Wakaf produktif lebih banyak dihubungkan dengan wakaf temporer.

Wakaf Produktif via Sukuk Negara

Wakaf produktif melalui Sukuk Negara dilandasi keinginan untuk mensinergikan potensi wakaf temporer yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga ZISWAF (zakat, infaq, shodaqoh dan waqaf) dengan penggunaan proceed (hasil penerbitan) Sukuk Negara untuk keperluan pembangunan. Sinergi tersebut diharapkan memberikan dampak besar dalam mendorong pembangunan serta mengirangi kemiskinan dengan memanfaatkan dana imbal hasil dari Sukuk Negara.

Sederhananya, alur Wakaf Produktif melalui Sukuk Negara, yaitu: masyarakat Indonesia melalui beberapa badan ZISWAF (selaku pihak yang berwakaf atau wakif)  membeli Sukuk Negara dalam tenor tertentu. Selanjutnya dibuat perjanjian bahwa investor Sukuk Negara (selaku Wakif) tidak menerima imbalan dari Sukuk Negara. Imbalan selama tenor Sukuk Negara disalurkan kepada badan ZISWAF yang disepakati untuk digunakan dalam berbagai program pengurangan kemiskinan. Setelah tenor Sukuk Negara berakhir (jatuh tempo) maka dana investasi dari para Wakif akan diterima kembali secara otomatis. Dengan demikian, wakaf produktif melalui Sukuk Negara ini dapat dikategorikan sebagai wakaf temporer selama tenor Sukuk, sedangkan hasil investasinya disedekahkan untuk program pengurangan kemiskinan.

Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.08/2009 tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement), memberikan kesempatan kepada perorangan WNI maupun kumpulan perorangan (organisasi/non organisasi) di dalam maupun di luar negeri untuk berinvestasi pada Sukuk Negara secara penempatan langsung. Hal ini dilakukan melalui peserta lelang yang ditunjuk Pemerintah. Sesuai aturan, investasi langsung melalui Sukuk Negara minimal Rp250 miliar atau US$100 juta. Dengan demikian, kesempatan berpartisipasi dalam program wakaf produktif melalui Sukuk Negara sebenarnya terbuka luas bagi masyarakat perorangan dan badan amal termasuk Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

Dalam pemanfaatan dana imbalan Sukuk Negara untuk penanggulangan kemiskinan, lembaga/badan ZISWAF selaku penerima dana perlu berkoordinasi dengan antar lembaga ZISWAF maupun Pemerintah agar program tidak tumpang tindih. Program ini tentu akan lebih elok apabila dilakukan secara reguler dengan jumlah yang terprediksi sehingga kedepannya dapat ditentukan sasaran yang ingin dicapai. Misalnya, dalam satu tahun investasi wakaf produktif ini ditargetkan untuk  mengentaskan 10 ribu orang dari jurang kemiskinan. Dengan koordinasi yang baik, transparansi dalam pemanfaatan dana, dan hasil yang nyata, diharapkan semakin banyak masyarakat Indonesia berperan serta dalam wakaf produktif ini serta semakin banyak menciptakan muwaqif baru. (www.kemenkeu.go.id) *) Tulisan ini adalah pendapat pribadi 

BERITA TERKAIT

Pembangunan IKN Terus Berlanjut Pasca Pemilu 2024

  Oleh: Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi   Pemungutan suara Pemilu baru saja dilakukan dan masyarakat Indonesia kini sedang menunggu hasil…

Ramadhan Momentum Rekonsiliasi Pasca Pemilu

Oleh : Davina G, Pegiat Forum Literasi Batavia   Merayakan bulan suci Ramadhan  di tahun politik bisa menjadi momentum yang…

Percepatan Pembangunan Efektif Wujudkan Transformasi Ekonomi Papua

  Oleh : Yowar Matulessy, Mahasiswa PTS di Bogor   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Papua. Dengan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan IKN Terus Berlanjut Pasca Pemilu 2024

  Oleh: Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi   Pemungutan suara Pemilu baru saja dilakukan dan masyarakat Indonesia kini sedang menunggu hasil…

Ramadhan Momentum Rekonsiliasi Pasca Pemilu

Oleh : Davina G, Pegiat Forum Literasi Batavia   Merayakan bulan suci Ramadhan  di tahun politik bisa menjadi momentum yang…

Percepatan Pembangunan Efektif Wujudkan Transformasi Ekonomi Papua

  Oleh : Yowar Matulessy, Mahasiswa PTS di Bogor   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Papua. Dengan…