Kemiskinan dan Pengangguran

 

Dua musuh utama ekonomi Indonesia sekarang adalah kemiskinan dan pengangguran. Tahun lalu, angka kemiskinan dan pengangguran masing-masing mencapai 10,67% dan 6,25% dari total jumlah penduduk. Ini berarti, di negeri ini masih ada 28,55 juta penduduk miskin dan 7,39 juta penganggur.

Tahun ini, angka kemiskinan dan pengangguran diprediksi meningkat sebagai dampak krisis ekonomi di sejumlah negara besar di AS, Tiongkok dan Jepang. Tentu saja pemerintah telah berupaya menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran. Namun, upaya pemerintah--di antaranya melalui program propertumbuhan (pro-growth), prolapangan kerja (pro-job), dan promasyarakat miskin (pro-poor)--belum membuahkan hasil optimal. Faktanya, angka kemiskinan tahun lalu masih sebesar 10,67%, tak bergeser dari tahun sebelumnya 11,47%. Bahkan, angka pengangguran terbuka tercatat mencapai 6,25%, naik dari sebelumnya 6,14%.

Ironisnya, masih tingginya angka kemiskinan dan pengangguran juga diikuti oleh meningkatnya ketimpangan antara penduduk kaya dan miskin, ketimpangan antara masyarakat sejahtera dan prasejahtera. Tahun lalu, rasio gini--indikator untuk mengukur tingkat ketimpangan--Indonesia berada pada level 0,41 dibanding tahun sebelumnya 0,38.

Kini saatnya menyambut baik wacana perlunya angka kemiskinan dan pengangguran dimasukkan dalam asumsi makro APBN 2017 dan APBN tahun-tahun berikutnya. Dengan mencantumkan angka kemiskinan dan pengangguran dalam asumsi makro APBN, pemerintah akan lebih fokus dan serius bekerja. Tak kalah penting, kinerja pemerintah juga akan lebih terukur.

Memasukkan angka kemiskinan dan pengangguran dalam asumsi makro APBN adalah keputusan yang tak hanya bijak, tapi juga mulia. Pembukaan UUD 1945 secara terang-benderang mengamanatkan penyelenggara negara untuk memajukan kesejahteraan umum. Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 bahkan tegas menggariskan bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara.

Kita sebagai bangsa merdeka tak bisa membantah bahwa tujuan hakiki pembangunan negara ini adalah menyejahterakan rakyat. Dengan demikian, anggapan bahwa kemiskinan dan pengangguran adalah musuh abadi yang harus diperangi, benar adanya. Bukankah kemiskinan dan pengangguran merupakan bibit kehancuran suatu bangsa karena rawan memicu kriminalitas, asusila, perang, dan kejahatan kemanusiaan lainnya?

Jadi sangat masuk akal jika dalam APBN-P 2017 mesti memuat paramater penting pembangunan, asumsi angka kemiskinan dan pengangguran juga dicantumkan. Selama ini, asumsi makro APBN hanya mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, kurs, suku bunga surat perbendaharaan negara (SPN), harga minyak, serta lifting minyak dan gas. Jika tujuan pembangunan adalah kesejahteraan, mengapa tidak sekalian saja asumsi angka kemiskinan dan pengangguran dicantumkan dalam data APBN?

Mencantumkan target pengentasan kemiskinan dan pengangguran dalam APBN akan memberikan banyak manfaat bagi bangsa Indonesia. Selain sebagai alat ukur yang bakal mendorong pemerintah lebih fokus dan serius, pencantuman target kemiskinan dan pengangguran dalam asumsi makro APBN akan membuat APBN lebih manageable.

Kita setuju bahwa pencantuman target kemiskinan dan pengangguran dalam asumsi ekonomi makro bakal membuat APBN lebih punya roh karena kebijakan mengatasi kemiskinan dan pengangguran menjadi bagian langsung dari mata rantai pengelolaan fiskal. Dengan begitu, kue pertumbuhan ekonomi yang selama ini lebih banyak dinikmati orang-orang kaya, akan turut dirasakan masyarakat miskin. Pertumbuhan ekonomi bakal lebih berkualitas.

Kita juga sepakat bahwa dengan mencantumkan target kemiskinan dan pengangguran dalam asumsi makro, APBN akan lebih kredibel dan akurat karena benar-benar berpihak kepada rakyat. Selain itu, realisasi APBN bakal lebih jujur dan adil. Itu karena pencapaian-pencapaian pemerintah dalam memberantas kemiskinan dan pengangguran lebih akuntabel.

Mencantumkan asumsi angka kemiskinan dan pengangguran dalam APBN jelas bukan tujuan akhir. Pemerintahan baru mendatang harus didorong untuk bekerja lebih gigih, lebih nyata, lebih pro-growth, pro-job, dan pro-poor. Jika realisasinya nol besar, pencantuman angka kemiskinan dan pengangguran dalam asumsi makro APBN tetap saja percuma

 

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…