Seluma Tagih Janji Reformasi Agraria

Seluma Tagih Janji Reformasi Agraria

NERACA

Jakarta – Konflik Agraria menjadi catatan kelam yang hampir terjadi di seluruh Wilayah di Indonesia, salah satunya Kabupaten Selum Provinsi Bengkulu. Konflik ini mengakibatkan masyarakat terancam kehilangan hak atas tanah dan perkebunannya, bahkan konflik ini sudah mengakibatkan 8 orang sempat mengalami kriminalisasi.

“Tanpa sosialisasi, PT Sandabi Indah Lestari (SIL) telah beroperasi di kampung kami. Dan yang paling mengejutkan adalah secara tiba-tiba mengklaim lahan mayarakat sebagai lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik mereka,” kata Ketua Forum Petani Bersatu Seluma, Osian Pakpahan dalam keterangan tertulisnya kepada Neraca, Selasa (12/12).

Selain itu, Osian juga menambahkan bahwa pada 2011 perusahaan yang beraktivitas di sektor perkebunan kelapa sawit ini bahkan telah melakukan penggusuran lahan masyarakat dengan melibatkan tangan negara berseragam cokelat. 

Enam tahun berselang, ekskalasi konflik antara Masyarakat Desa Tumbuan, Lunjuk, Pagar Agung, Talang Prapat (Kecamatan Lubuk Sandi dan Kecamatan Seluma Barat), Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu dengan PT. SIL semakin memanas. Menyikapi konflik ini, Walhi menegaskan bahwa sudah saatnya negara hadir melindungi masyarakat dan memulihkan haknya yang terancam oleh investasi perkebunan kelapa sawit.

“Sudah saatnya negara hadir menyelesaikan konflik yang ada di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Peluang penyelesaian konflik ini bisa ditempuh dengan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang disebutkan negara sebagai salah satu program prioritas untuk memulihkan hak masyarakat,” sebut Sawung, Pengkampanye Walhi Nasional.

Pada kesempatan yang sama, Meike Inda Erlina, Pengkampanye Walhi Bengkulu juga menyebutkan bahwa pilihan penyelesaian konflik dengan skema TORA merupakan suatu keharusan yang harus dilakukan negara,“Pemulihan hak masyarakat melalui skema TORA menjadi penting dalam penyelesaian konflik ini, terlebih dalam proses penerbitan izin ditemukan banyak kejanggalan karena ada indikasi praktik korupsi melalui penerbitan HGU. Selain itu, ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak PT SIL melalui praktik kriminalisasi dan perampasan hak-hak masyarakat,” ujar Mieke pada Press Conference Walhi Bengkulu yang berlangsung di acara Temu Rakyat dan Konferensi Nasional Lingkungan Hidup yang diadakan oleh Walhi Nasional.

Selain perusahaan dan pemerinah, lembaga keuangan merupakan pendorong besar dibalik konflk yang terjadi.“Lembaga pembiayaan tidak bisa menutup mata atas keterlibatan konflik malapetaka akibat pembiayaan yang tidak accountable atas perusahaan yang mereka berikan jasa keuangannya,” Vera Falinda, Program Officer TuK Indonesia.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) merupakan sebuah organisasi gerakan lingkungan hidup terbesar di Indonesia, dengan jumlah anggota sebanyak 487 organisasi dari unsur organisasi non pemerintah dan organisasi pencinta alam, serta 203 anggota individu yang tersebar di 28 propinsi di Indonesia. Sejak tahun 1980 hingga saat ini, WALHI secara aktif mendorong upaya-upaya penyelamatan dan pemulihan lingkungan hidup di Indonesia. WALHI bekerja untuk terus mendorong terwujudnya pengakuan hak atas lingkungan hidup, dilindungi serta dipenuhinya hak asasi manusia sebagai bentuk tanggung jawab Negara atas pemunuhan sumber-sumber kehidupan rakyat. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…