Presiden: Indonesia Negara Paling Aktif Tangani Korupsi

Presiden: Indonesia Negara Paling Aktif Tangani Korupsi

NERACA

Jakarta - Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang paling aktif dalam mengusut kasus-kasus korupsi.

"Indonesia adalah salah satu negara yang paling aktif dalam kasus korupsi, coba kita lihat sejak tahun 2004 sampai sekarang ada 12 gubernur kena kasus korupsi, ada 64 bupati/wali kota ditangkap korupsi," kata Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (11/12).

Presiden menyampaikan hal ini dalam acara Peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia 2017 dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Ke-12 serta Peluncuran Aplikasi "e-LHKPN" (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di hotel Bidakara pada 11-12 Desember 2017.

"Belum lagi pejabat-pejabat baik Gubernur BI kalau tidak keliru 2 orang, DPR, DPRD, saya tidak hitung, dan mayoritas adalah kasus penyuapan," kata Presiden yang disambut tawa para undangan yang berasal dari berbagai kementerian, lembaga, badan, pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya.

Namun, yang mengherankan, menurut Presiden, dari waktu ke waktu pejabat yang ditangkap dan dipenjarakan karena kasus korupsi masih terus ada."Ini berarti tidak bisa disangkal lagi bahwa upaya pencegahan korupsi harus dilakukan lebih serius tidak bisa ditunda lagi," ucap Presiden, menegaskan.

Presiden Joko Widodo pun memerintahkan agar sistem pemerintahan, pelayanan dan administasi harus dibenahi, termasuk pengetahuan kesadaran masyarakat harus terus ditingkatkan."Langkah penegakan hukum terhadap kasus korupsi merupakan langkah penting bagi pemberantasan korupsi. Melalui penegakan hukum kita bisa menyelamatkan uang negara dari korupsi tahun 2016-2017, berdasarkan data yang saya peroleh telah diselamatkan uang negara Rp3,55 triliun artinya melalui penegakan hukum, rasa keadilan diwujudkan," tambah Presiden.

Deregulasi Jadi Strategi Cegah Korupsi

Lalu, Presiden menegaskan bahwa deregulasi dapat menjadi salah satu strategi yang penting untuk mencegah praktik korupsi."Salah satu strategi pencegahan korupsi yang kita tekankan adalah pentingnya deregulasi. Kita akui regulasi yang melindungi kepentingan publik, sangat-sangat penting, tetapi setiap regulasi seperti pisau bermata dua," kata Presiden Joko Widodo.

"Setiap aturan, setiap izin dan setiap persyaratan punya potensi menjadi objek transaksi, objek korupsi," ungkap Presiden.

Ia pun mengkritik sejumlah persyaratan dalam pengurusan regulasi perizinan malah berubah menjadi izin itu sendiri jumlahnya bahkan mencarapi ratusan."Sekarang kita blak-blakan saja, birokrasi cenderung menerbitkan sebanyak mungkin peraturan, sebanyak mungkin izin, sebanyak mungkin syarat, dan banyak sebetulnya yang sebelumnya itu syarat kemudian diubah jadi izin, banyak sekali, sebetulnya hanya syarat tapi jadi izin," ungkap Presiden.

Akibatnya akan timbul hubungan transaksional antara regulator dengan masyarakat."Perizinan kita ini bukan lagi puluhan tapi sudah ratusan. Semua pakai izin, minta ini pakai izin, mau berusaha ini pakai izin. Banyak yang suka menerbitkan aturan tidak jelas, menggunakan bahasa abu-abu, kalau nanti minta surat klarifikasi, malah surat klarifikasi pun bisa jadi objek transaksi, artinya regulasi, aturan perizinan sekarang potensial jadi alat pemerasan, alat untuk transaksi. Saya kira cara-cara seperti ini tidak boleh kita teruskan, tidak boleh kita biarkan," kata Presiden.

Ia meminta agar semua kementerian, lembaga, kepala daerah mulai dari gubernur bupati, wali kota dapat memangkas regulasi dan aturan perizinan serta persyaratan yang memberikan beban ke masyrakat dan dunia usaha karena menjadikan Indonesia tidak efisien.

"Seluruh jajaran birokrasi tidak boleh lagi 'membikin' susah dunia usaha, 'membikin' susah masyarakat dan menyibukkan dirinya membuat aturan-aturan tidak jelas yang menurunkan produktivitas bangsa. Itu pertimbangan saya mengapa melakukan deregulasi," tambah Presiden. Presiden mengaku ada 42 ribu peraturan yang harus dipangkas.

Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) 2017 mengambil tema "Bergerak Bersama Memberantas Korupsi untuk Mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera". Melalui peringatan itu, KPK sebagai penyelenggara berharap agar pemberantasan korupsi harus dilakukan bersama-sama yang membutuhkan komitmen dari pemerintah, DPR, badan yudikatif, lembaga negara lain dan masyarakat.

Tujuannya agar ada kepastian hukum dan proses tegas terhadap pelaku korupsi sehingga tidak memberikan ruang bagi pelaku atau pihak yang membantu terjadinya korupsi di birokrasi atau instansi masing-masing.

Hadir dalam Hakordia antara lain Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dan sejumlah menteri kabinet Indoensia bersatu lainnya. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…