Kuasa Hukum: KLHK Tidak Paham UU Administrasi Negara

Kuasa Hukum: KLHK Tidak Paham UU Administrasi Negara

NERACA

Jakarta - Banyak lembaga negara yang belum paham atas konsekuensi ketika sebuah permohonan tidak dijawab sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Negara.

"UU Nomor 30 tahun 2014 ini baru. Banyak lembaga negara yang belum paham bahwa ada konsekuensinya ketika ada sebuah permohonan itu tidak dijawab," kata kuasa hukum PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Hamdan Zoelva di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Hal itu terkait dengan belarut-larutnya permohonan yang diajukan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terkait SK SK 5322/MenLHK-PHPL/UHP.1/10/2017 tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak memahami Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Padahal UU tersebut jelas mengatur jika dalam waktu 10 hari tidak direspons maka keputusan tersebut bisa batal.

Menurut Hamdan, terkait permohonan tersebut sebelum ada UU Nomor 30 tahun 2014 sebut fiktif negatif sehingga jika dalam waktu 120 hari ada permohonan yang tidak dijawab maka permohonan tersebut dianggap ditolak. Sementara sekarang ini ketika diberlakukan UU Nomor 30 tahun 2014 maka jika dalam waktu 10 tidak dijawab maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan. Sehingga yang dilakukan RAPP terkait keberatan terkait SK SK 5322/MenLHK-PHPL/UHP.1/10/2017 tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) sudah sesuai UU.

"Ini banyak yang gak ngerti. Mungkin juga kementerian belum paham sehingga santai menanggapinya apabila ada pihak yang memohon. Padahal ada batas waktunya," ujar dia.

Hamdan menambahkan beberapa hari setelah KLHK mengeluarkan SK 5322/MenLHK-PHPL/UHP.1/10/2017, PT RAPP memang dipanggil. Bahkan saat itu sekitar 2,5 jam KLHK membicarakan terkait SK tersebut.

Namun apa yang disampaikan pihak KLHK hanya bersifat lisan. Sementara yang dibutuhkan PT RAPP adalah notulensi atau catatan atas dikeluarkan SK tersebut. Selain itu yang menyampaikan juga bukan pihak dari menteri tapi kesekjenan KLHK. Oleh karena itu pihaknya mengajukan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Kami minta 10 hari tapi tidak direspon maka kami ajukan ke PTUN agar SK itu dibatalkan. Menggugat negara itu diboleh oleh UU. Karena negara itu tidak selalu benar. Yang kami gugat itu kesewenangannya," kata dia.

Hamdan juga menegaskan, jika keberatan atas terbitnya SK 5322/MenLHK-PHPL/UHP.1/10/2017 yang diajukannya ditolak Majelis Hakim PTUN maka pihaknya menyarankan agar PT RAPP menghentikan semua kegiatan atau aktivitas baik penanaman atau pun pembibitan. Karena jika hal tersebut dilakukan PT RAPP maka bisa melanggar hukum.

"Kalau ini tidak selesaikan secara cepat. Saya sarankan RAPP untuk hentikan semua kegiatan. Karena itu pelanggaran hukum," papar dia.

Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara ini bergulir setelah KLHK menerbitkan SK Menteri LHK tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI BHUT/2013 tentang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010 -2019.

Dengan pembatalan tersebut, RAPP mengajukan keberatan karena RKU yang dimiliki masih berlaku hingga 2019. PT RAPP mengajukan permohonan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pada Pasal 9 (ayat 1) menyebutkan bahwa "Setiap keputusan dan/atau tindakan wajib berdasarkan peraturan dan perundang-undangan dan AUPB (Administrasi Umum Pemerintahan Yang Baik".

Keberatan yang diajukan RAPP terhadap SK Pembatalan RKU telah lewat dari 15 hari kerja dan sampai permohonan ini diajukan ke PTUN, Menteri LHKH tidak juga menerbitkan keputusan. Pihak PT RAPP berkomitmen pada perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, dan juga praktik bisnis secara berkelanjutan.

Perusahaan secara penuh bekerja sama dengan Pemerintah dan masyarakat setempat untuk meningkatkan kualitas tata kelola HTI yang baik di lahan gambut secara berkelanjutan sehingga dapat mencegah terjadinya karhutla.

Selain itu PT RAPP juga senantiasa menjalankan usahanya berdasarkan izin yang sah dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan selalu berkonsultasi dengan Kementerian untuk memastikan kegiatan operasional Perusahaan tetap berjalan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…