SP JICT Desak Otoritas Pelabuhan Awasi Peralihan Operator RTGC

NERACA

Jakarta - Serikat Pekerja PT. Jakarta International Container Terminal (SP JICT) mendesak Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok untuk mengawasi kebijakan manajemen JICT, terkait peralihan operator RTGC (Rubber Tyred Gantry Crane)/yard gantry crane. JICT menilai kebijakan peralihan tersebut berpotensi mengganggu pelayanan dan kelancaran arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok.

Desakan tersebut diungkapkan SP JICT melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Arif Toha, di Jakarta, Jumat (8/12). Selain kepada Otoritas Pelabuhan, surat tersebut juga ditujukan kepada Menko Maritim, Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, Menteri Tenaga Kerja, Kepala Staff Presiden, Kapolda Metro Jaya, Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub, Dirjen Bea dan Cukai, Kemenkeu, Dirjen PHI, Kemenaker, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kepala Kantor Kesyahbandaran Tanjung Priok, Kasudinaker Jakarta Utara, Direktur Utama Pelindo II, CEO HPH/HPJ, Direktur Utama PT. JICT.

"Sesuai fungsi dan tugas yang diatur Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, SP JICT turut berkepentingan menjaga kelangsungan kerja, keamanan dan kenyamanan agar terciptanya iklim kondusif di JICT," kata Ketua Umum SP JICT Nova Sofyan Hakim.

Nova Sofyan Hakim memaparkan, hasil temuan SP JICT menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses peralihan operator RTGC. Diantaranya, PT. Multi Tally Indonesia (MTI) sebagai vendor baru, tidak memiliki sumber daya (operator RTGC) namun tetap ditunjuk manajemen JICT."Dalam waktu satu bulan, MTI berusaha memenuhi kuota operator RTGC yang disyaratan manajemen JICT dengan proses perekrutan ratusan operator RTGC yang tergesa-gesa sehingga cenderung tidak berkualitas," kata dia.

Menurut Nova, MTI juga tidak memiliki pengalaman dalam bidang operator RTGC. Hal ini terbukti dari hasil wawancara perekrutan calon operator yang tidak memiliki latar belakang mengoperasikan alat RTGC, melainkan sebagai pegawai minimarket, penjaga gudang, pegawai pintu tol, konsultan perusahaan asing dan asisten operator alat forklift. Sehingga patut dipertanyakan bagaimana para operator MTI ini bisa mendapatkan Surat Izin Operator (SIO) alat RTGC.

Sebagai pelabuhan petikemas tersibuk di Tanjung Priok, lanjut dia, JICT berpotensi terganggu dalam hal produktivitas, kondusivitas, keamanan dan keselamatan kerja akibat kebijakan manajemen ini. Selain itu langkah manajemen JICT dapat dikategorikan sebagai kebijakan kontraproduktif dan politis. Hal ini mengingat, 160 operator RTGC dari vendor eksisting yang sudah berpengalaman dan memiliki kinerja baik diminta berhenti dari JICT.

"Dalam waktu kurang dari 17 bulan, di JICT telah terjadi kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa sebanyak 4 orang. Ironisnya 2 korban jiwa terakhir terjadi hanya dalam waktu 1,5 bulan. Jika operator RTGC yang tidak mempunyai pengalaman dan kemampuan dipaksakan bekerja, hal ini akan berpotensi terjadinya kecelakaan kerja yang berakibat fatal," ujar dia.

Untuk itu, SP JICT mendesak Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok sebagai instansi yang berwenang dan berkepentingan sesuai UU Pelayaran dalam hal kelancaran arus barang masuk, keselamatan dan kondusifitas di Pelabuhan Tanjung Priok, dapat mengawasi kebijakan manajemen JICT."Hal ini dimaksudkan untuk mencegah potensi gangguan pelayananan pelabuhan dan kelancaran arus barang di Tanjung Priok," kata dia. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Ombudsman RI Sampaikan Empat Harapan Kepada Pemerintah

NERACA Jakarta - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan empat harapan lembaga tersebut kepada pemerintah dalam acara “Peluncuran laporan tahunan…

MKMK Gelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

NERACA Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk pelapor laporan dugaan pelanggaran kode etik dan…

Imigrasi RI-Kamboja Kerja Sama Berantas TPPO Hingga Kelola Perbatasan

NERACA Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim bersama Dirjen Imigrasi Kamboja Sok Veasna…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Ombudsman RI Sampaikan Empat Harapan Kepada Pemerintah

NERACA Jakarta - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan empat harapan lembaga tersebut kepada pemerintah dalam acara “Peluncuran laporan tahunan…

MKMK Gelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

NERACA Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk pelapor laporan dugaan pelanggaran kode etik dan…

Imigrasi RI-Kamboja Kerja Sama Berantas TPPO Hingga Kelola Perbatasan

NERACA Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim bersama Dirjen Imigrasi Kamboja Sok Veasna…