Mantan Ketua MK - Pemilihan Hakim Konstitusi Sudah Sesuai Prosedur

Mahfud MD 

Mantan Ketua MK

Pemilihan Hakim Konstitusi Sudah Sesuai Prosedur

Yogyakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai proses pemilihan kembali Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi periode 2018- 2023 sudah sesuai prosedur formal sehingga tidak bisa dibatalkan oleh siapapun.

"Prosesnya sudah benar, secara formal prosedural sudah terpenuhi, dan sudah terpilih," kata Mahfud seusai seminar nasional bertajuk "Indonesia Darurat Integritas" di University Club, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Jumat (8/12).

Menurut Mahfud, setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Presiden Joko Widodo tidak bisa membatalkan pemilihan Arief sebagai hakim konstitusi periode 2018- 2023. Bahkan, presiden wajib meresmikan posisi Arief melalui Keputusan Presiden (Kepres)."Meresmikan dengan Kepres bahwa Pak Arief Hidayat sudah terpilih. Itu keharusan bagi presiden karena seluruh prosedur sudah ditempuh," ujar dia.

Sebelumnya, sejumlah pihak masih meragukan keabsahan perpanjangan jabatan Arief sebagai hakim konstitusi periode 2018- 2023 karena merebaknya dugaan adanya lobi-lobi politik dalam proses pemilihan itu.

Pada Kamis (7/12), sejumlah pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) mencabut gugatannya di MK sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap perpanjangan jabatan Arief Hidayat sebagai hakim MK.

Para pemohon yang mencabut gugatan itu adalah mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas sebagai pemohon individu, Asfinawati mewakili YLBHI, Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya dari KPBI serta Adnan Topan Husodo mewakili ICW.

"Ya tidak apa-apa karena itu gerakan moral dan itu bagus menurut saya. Secara yuridis dan prosedural sudah sah," kata Mahfud. 

Pada Rabu (6/12) pagi, Arief Hidayat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI sebagai calon tunggal Hakim Konstitusi.

Dalam uji kepatutan dan kelayakan tersebut sembilan fraksi di Komisi III DPR RI memutuskan untuk memilih kembali Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi pada periode selanjutnya. Adapun masa jabatan Arief Hidayat seharusnya berakhir pada April 2018. Ant

 

BERITA TERKAIT

Wakil Ketua MPR - Pengembangan Desa Wisata Harus Lestarikan Lingkungan

Lestari Moerdijat Wakil Ketua MPR Pengembangan Desa Wisata Harus Lestarikan Lingkungan Jakarta - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan pengembangan…

Menteri ATR/BPN - Setiap Jengkal Tanah Harus Dipertahankan

Agus Harimurti Yudhoyono Menteri ATR/BPN Setiap Jengkal Tanah Harus Dipertahankan Surabaya - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional…

Mendes PDTT - Partisipasi Masyarakat Kunci Keberhasilan Pembangunan Desa

Abdul Halim Iskandar Mendes PDTT Partisipasi Masyarakat Kunci Keberhasilan Pembangunan Desa Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi…

BERITA LAINNYA DI

Wakil Ketua MPR - Pengembangan Desa Wisata Harus Lestarikan Lingkungan

Lestari Moerdijat Wakil Ketua MPR Pengembangan Desa Wisata Harus Lestarikan Lingkungan Jakarta - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan pengembangan…

Menteri ATR/BPN - Setiap Jengkal Tanah Harus Dipertahankan

Agus Harimurti Yudhoyono Menteri ATR/BPN Setiap Jengkal Tanah Harus Dipertahankan Surabaya - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional…

Mendes PDTT - Partisipasi Masyarakat Kunci Keberhasilan Pembangunan Desa

Abdul Halim Iskandar Mendes PDTT Partisipasi Masyarakat Kunci Keberhasilan Pembangunan Desa Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi…