Pemerintah Pastikan Pajak E-Commerce Tak Rugikan WP

 

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah memastikan pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik (e-commerce) nantinya tidak akan merugikan Wajib Pajak (WP) dan lebih adil baik bagi para pelaku usaha konvensional maupun digital. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya tengah memformulasikan tata cara cara pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik tersebut untuk menciptakan level kesetaraan (same level of playing field) antara konvesional dan digital.

"Tidak ada satu kelompok pembayar pajak yang dirugikan karena tidak adanya atau tidak samanya perlakuan pajak dari kegiatan-kegiatan tersebut. Saat ini, kebijakan tersebut sedang diformulasikan dengan adanya dirjen pajak baru dan tentu akan dilihat dan difinalkan dengan dirjen bea cukai dan BKF untuk bisa segera kita luncurkan," ujar Sri Mulyani usai membuka The 7th Annual International Forum on Economic Development and Public Policy di Jakarta, Kamis (7/12).

Sebelumnya, pemerintah telah menyatakan bahwa pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik akan lebih berkaitan dengan tata cara, bukan kepada pengenaan pajak jenis baru. Pemungutan pajak diberlakukan kepada pelaku e-commerce yang memiliki aplikasi, dan bukan merupakan objek pajak baru karena hanya cara transaksinya saja yang berubah dari konvensional ke elektronik.

Untuk metode pengenaan pajaknya sendiri, hingga kini masih dalam proses kajian dan penyusunan, karena WP yang terlibat dalam transaksi elektronik tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda-beda. Pengaturan pajak yang dikenakan juga disebut tidak akan jauh berbeda dengan transaksi yang berlaku pada jual beli secara konvensional. Melalui pengenaan pajak terhadap transaksi tersebut, maka seluruh kegiatan ekonomi melalui daring dapat terekam dan bisa meningkatkan ketaatan WP kepada pembayaran pajak.

"Intinya, tidak ada satu paket kebijakan untuk membedakan, tapi kita akan lebih atur, supaya pemungutan bisa dilakukan secara efektif," kata Sri Mulyani. Ia menambahkan, pihaknya juga mengkaji bentuk perlakuan pajak terhadap pelaku ekonomi kecil yang terhubung dengan perusahaan digital atau marketplace sehingga memungkinkan mereka untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara lebih mudah namun dengan tarif (rate) yang bisa dipertimbangkan. "Kami sedang menghitung sesuai arahan Presiden, namun pada saat yang sama untuk bisa meng-create lebih banyak perusahaan-perusahaan yang bisa 'connect' dan kemudian mereka mendapatkan perlakuan pajak yang adil antara yang konvensional dan yang online, sehingga bisa lebih adil," ujar Sri Mulyani.

Prinsip Keadilan

Penasihat Asosiasi E-Commerce Indonesia, Daniel Tumiwa, mengungkapkan perlunya prinsip keadilan terhadap pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha. “Hal penting yang harus dijaga adalah berlaku adil untuk mereka yang melakukan kegiatan yang sama di Indonesia, baik pemain lokal dan asing. Kalau (pajak) hanya diberlakukan untuk yang lokal, itu namanya membunuh industri e-commerce," kata Daniel.

Daniel mengungkapkan, pemain besar e-commerce yang kebanyakan dari luar negeri secara perlahan namun pasti akan memengaruhi pasar dalam negeri. Termasuk soal aliran barang-barang impor yang dibeli melalui e-commerce asal negeri seberang. Untuk mengantisipasi maraknya barang impor, pemerintah dinilai perlu menerapkan kebijakan jumlah Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) seperti yang diterapkan pada penjualan ponsel.

Daniel mencontohkan pemerintah bisa menetapkan aturan harus ada minimal 50 persen produk konten lokal bila pemain e-commerce besar mau masuk ke pasar Indonesia. “Butuh keberanian pemerintah untuk mengambil kebijakan agar barang impor tidak mendominasi pasar dalam negeri kita,” tutur Daniel.

 

BERITA TERKAIT

Sadari Dampak Negatif Internet, Jadilah Anak Muda Bertanggung Jawab

Sadari Dampak Negatif Internet, Jadilah Anak Muda Bertanggung Jawab NERACA Malang - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian…

Lembaga Rating Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

    NERACA   Jakarta - Lembaga pemeringkat Fitch kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada…

Surplus Neraca Perdagangan Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

    NERACA   Jakarta - Bank Indonesia (BI) menilai surplus neraca perdagangan yang berlanjut pada Februari 2024 menopang ketahanan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Sadari Dampak Negatif Internet, Jadilah Anak Muda Bertanggung Jawab

Sadari Dampak Negatif Internet, Jadilah Anak Muda Bertanggung Jawab NERACA Malang - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian…

Lembaga Rating Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

    NERACA   Jakarta - Lembaga pemeringkat Fitch kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada…

Surplus Neraca Perdagangan Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

    NERACA   Jakarta - Bank Indonesia (BI) menilai surplus neraca perdagangan yang berlanjut pada Februari 2024 menopang ketahanan…