Ombudsman Soroti Biaya Transaksi Kartu Debit

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Ombudsman RI menyoroti pembebanan biaya transaksi kartu debit di "electronic data capture" (EDC) dari sejumlah bank di Indonesia yang meresahkan masyarakat. "Karena sebelumnya transaksi menggunakan kartu debit ini tidak dikenakan biaya. Sekarang dipungut biaya, walaupun biaya itu dibebankan kepada pengusaha. Ujung-ujungnya nanti pengusaha pun akan membebankan kepada konsumen walaupun tidak kelihatan," kata anggota Ombudsman RI Alvin Lie, seperti dilansir Antara, kemarin.

Menurut Alvin, hal tersebut berpotensi menghambat program pemerintah dalam mewujudkan transaksi tanpa uang tunai di Tanah Air. Dia juga menyayangkan pengambilan biaya pengisian ulang kartu uang elektronik. Alvin menyampaikan sejumlah negara lain telah menghapuskan pengambilan biaya saat konsumen menggunakan kartu debit melalui electronic data capture (EDC). Ombudsman RI akan mempelajari peraturan perbankan dalam pengutipan biaya di EDC bank yang sama. Selain itu Ombudsman akan membahas hal tersebut dengan konsumen dan pengusaha serta Bank Indonesia.

Sebelumnya, BCA mengenakan pungutan dalam penggunaan kartu debit di mesin EDC BCA maupun non-BCA sesuai dengan peraturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Alvin mempermasalahkan biaya tersebut semakin bernilai besar dan dikhawatirkan membebankan konsumen. "Biasanya teknologi membuat kehidupan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah. Tapi ini membuat kehidupan lebih mahal lagi dan lebih sulit," ujar Alvin.

Beredar kutipan di jejaring pesan instan yang isinya, sebuah bank akan mengenakan merchant discount rate (MDR) sebesar 0,15% untuk transaksi on us yakni transaksi kartu debit di mesin electronic data capture (EDC) bank yang sama. Contohnya, pembayaran menggunakan kartu debit BCA di mesin EDC BCA. Kemudian untuk transaksi off us, contohnya kartu debit BCA ditransaksikan di mesin EDC BNI dikenakan MDR maksimal 1%.

MDR adalah, fee atau biaya yang diminta bank kepada merchant untuk setiap transaksi karena menggunakan EDC bank tersebut. Misalnya, seorang pembeli membayar belanjaan Rp 500.000 menggunakan kartu debit, maka bank akan meminta sejumlah biaya atas transaksi tersebut. Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Santoso menjelaskan, MDR ini hanya antara bank dan merchant, nasabah dipastikan tidak akan dikenakan biaya. "Bagi nasabah yang melakukan transaksi menggunakan kartu debit di mesin EDC tidak dikenakan biaya," kata Santoso dalam media briefing di Jakarta, Kamis (7/12).

Dia menjelaskan, bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional perbankan, BCA senantiasa tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Santoso menjelaskan, jika ada merchant atau toko yang meminta nasabah atau pelanggan untuk dikenakan surcharge atau biaya tambahan, nasabah bisa menolak permintaaan ini. Pasalnya sudah ada aturan Bank Indonesia (BI) yang mengatur terkait surcharge. "Sejak awal Desember, kami menyiapkan implementasi sesuai kebijakan. Mengenai waktunya, tentu kami juga mendengar persiapan merchant khusus penyesuaian sistem rekonsiliasi di merchant," ujar dia

 

BERITA TERKAIT

Survei BI : Kegiatan Dunia Usaha Meningkat di Triwulan I/2024

    NERACA Jakarta – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa kinerja kegiatan dunia usaha…

BRI Catat Setoran Tunai Lewat ATM Meningkat 24,5%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) mencatat setoran tunai melalui ATM bank tersebut meningkat sebesar 24,5 persen…

Bank DKI Jadi Penyumbang Deviden Terbesar ke Pemprov

    NERACA Jakarta – Bank DKI menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Survei BI : Kegiatan Dunia Usaha Meningkat di Triwulan I/2024

    NERACA Jakarta – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa kinerja kegiatan dunia usaha…

BRI Catat Setoran Tunai Lewat ATM Meningkat 24,5%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) mencatat setoran tunai melalui ATM bank tersebut meningkat sebesar 24,5 persen…

Bank DKI Jadi Penyumbang Deviden Terbesar ke Pemprov

    NERACA Jakarta – Bank DKI menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang…