Kejagung Proses Lelang Aset Koruptor BLBI

Kejagung Proses Lelang Aset Koruptor BLBI

NERACA

Jakarta - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI sampai sekarang masih memroses untuk melelang sejumlah aset milik koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Seperti aset Adrian Herling Woworuntu, Edy Tanzil, Hendra Rahardja, David Nusa Wijaya akan ditangani secara bertahap," kata Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI, Andi Herman di Jakarta, Kamis (7/12).

Ia menambahkan pelaksanaan lelang itu tidak bisa begitu saja dilakukan karena harus melalui proses secara bertahap mengingat banyaknya aset milik koruptor BLBI tersebut. Kendati demikian, kata dia, tidak sedikit juga ada aset milik koruptor BLBI yang sudah dilelang seperti pabrik marmer di Nusa Tenggara Timur (NTT) milik Adrian Herling Woworuntu."Nanti kita akan beritahukan aset mana saja kasus BLBI yang sudah dilelang itu," tukas dia.

Ia menyebutkan pihaknya berhati-hati dalam melakukan pelelangan aset koruptor BLBI karena untuk mencegah jika ditengah perjalanan yang bersangkutan melakukan upaya hukum seperti Peninjauan Kembali (PK) kemudian dimenangkan."Seperti kasus Sudjiono Timan, di tingkat PK dimenangkan sedangkan asetnya sudah dilelang," ucap dia.

Di bagian lain, ia menceritakan saat ini keberadaan PPA Kejaksaan RI sudah dipercaya namun kondisi demikian tidak diimbangi dengan jumlah personel yang dimilikinya."Kita hanya punya 30 pegawai untuk sekelas pusat di kejaksaan, sedangkan harus menangani soal aset di seluruh Indonesia," ujar dia.

Ia juga menyebutkan proses kerja dari PPA Kejaksaan RI adalah penelusuran, pengamanan objek, pemeliharaan objek, perampasan atau upaya paksa serta mengembalikan."Mengembalikan bisa ke negara, juga bisa dikembalikan kepada yang punya, hingga harus dilakukan pemeliharaan," imbuh dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami secara serius aset yang sudah dijual dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)."Kami secara serius masuk lebih jauh dalam kasus BLBI ini untuk melihat terkait aset-aset yang sudah dijual dan tentu kami akan nilai aset tersebut untuk membuktikan masih ada kewajiban sekitar Rp3,7 triliun, namun Surat Keterangan Lunas (SKL) sudah diberikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/6). 

KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim. Ant

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…