KI Jabar Terima 2700 Pengaduan Sengketa Informasi - KI Dorong UU Keterbukaan Informasi Berjalan Baik di Daerah

KI Jabar Terima 2700 Pengaduan Sengketa Informasi

KI Dorong UU Keterbukaan Informasi Berjalan Baik di Daerah 

NERACA

Sukabumi - Sebanyak 2700 sengketa informasi masuk ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat. Dari jumlah pengaduan tersebut 60% diselesaikan secara pesidangan dan sisanya dengan cara mediasi.

"Semenjak KI (Komisi Informasi) dibentuk 2011 lalu, jumlah pengaduan yang datang sebanyak 2700 sengketa informasi. Dan tugas KI sendiri itu salah satunya untuk menyelesaikan sengketa informasi tersebut," ujar Komisioner Bidang Sosialisasi Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal usai kegiatan workshop Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi di Politeknis Sukabumi, Rabu (6/12).

Disinggung mengenai keterbukaan informasi, Ijang mengatakan UU Nomor 14 tahun 2008 sudah 7 tahun disahkan, untuk itu pihaknya terus mendorong agar badan publik bisa terbuka dari sisi informasi, sehingga kepecayaan masyarakat terhadap badan publik dalam merespon keterbukaan informasi yang diminta oleh masyarakat bisa dipercaya."Kita dorong agar pemerintah (badan publik) respon ketika masyarakat meminta informasi," katanya.

Apalagi lanjut Ijang, pemerinthan sekarang itu hasil demokrasi, dan proses demokrasi itu akan berjalan baik kalau masyarakat percaya ke badan publik dengan adanya keterbukaan informasi. Meskipun kata dia, hasil evaluasi di Jawa Barat hanya beberapa daerah saja yang menjalankan UU Nomor 14 tahun 2008 itu dianggap baik."Semua daerah di Jabar sudah benar, namun belum maksimal saja," bebernya.

Arti belum maksimal dalam menjalankan keterbukaan informasi tersebut lanjut Ijang, ada proses yang perlu dilakukan yakni setiap daerah harus membentuk dulu Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID). Jika PPID berjalan dengan baik, sehingga dokumentasinya juga akan mudah didapat oleh masyarakat ketika meminta sebuah informasi."Tugas PPID itu salah satunya menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik. PPID juga bisa menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Disisi lain masyarakat juga harus paham, karena tidak smeua dokumen infromasi bisa didapat, karena ada beberapa dokumen yang dikecualikan. dalam UU tersebut sudah diatur mana dokumen yang bisa diberikan dan mana yang tidak bisa di publikasikan (dikecualikan)."Subtansi UU itu merubah paradigma, kalau orde baru itu semua informasi tertutup, nah dengan UU nomor 14 tahun 2008 ini semua informasi itu terbuka dan ada yang dikecualikan," pungkasnya. Arya

 

BERITA TERKAIT

Sabet Penghargaan Asuransi, IFG Life Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

  NERACA Jakarta-Dalam menjalankan bisnisnya, IFG Life menjunjung tinggi tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang kuat dan penuh…

Apkasi Ajak Penyedia Barang/Jasa Ikut APN 2024 Rebut Peluang PBJ Pemerintah

NERACA Jakarta - Dalam rangka meningkatkan serapan anggaran belanja di pemerintah daerah, Apkasi mengajak pihak swasta khususnya penyedia barang/jasa untuk…

bjb Ajak Ratusan Mahasiswa UNS Menjadi Enterpreneur Handal

NERACA Solo - Bicara UMKM berarti berbicara ekosistem usaha yang tercipta secara baik. Usaha tanpa pola yang baik akan membuat…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Sabet Penghargaan Asuransi, IFG Life Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

  NERACA Jakarta-Dalam menjalankan bisnisnya, IFG Life menjunjung tinggi tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang kuat dan penuh…

Apkasi Ajak Penyedia Barang/Jasa Ikut APN 2024 Rebut Peluang PBJ Pemerintah

NERACA Jakarta - Dalam rangka meningkatkan serapan anggaran belanja di pemerintah daerah, Apkasi mengajak pihak swasta khususnya penyedia barang/jasa untuk…

bjb Ajak Ratusan Mahasiswa UNS Menjadi Enterpreneur Handal

NERACA Solo - Bicara UMKM berarti berbicara ekosistem usaha yang tercipta secara baik. Usaha tanpa pola yang baik akan membuat…