ICW Berikan Tanggapan Soal Suap RAPBD Jambi

ICW Berikan Tanggapan Soal Suap RAPBD Jambi

NERACA

Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan tanggapan terkait dengan kasus tindak pidana korupsi suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

"Itu bukan kasus baru dan banyak terjadi. Ini merupakan suatu konsekuensi dari penganggaran yang hanya melibatkan orang-orang tertentu tanpa melibatkan masyarakat," kata Wakil Koordinator ICW Ade Irawan di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa (5/12).

Terkait dengan politik anggaran, Ade menyatakan bahwa pihak-pihak yang ikut menentukan anggaran maka mereka juga akan mendapatkan jatah yang lebih banyak."Makanya, di banyak daerah yang menyusun anggaran itu orangnya itu-itu saja, siapa saja? Eksekutif bisa diwakili oleh kepala daerah, legislatif, yakni politikus dan pengusaha. Hanya itu itu saja pemainnya. Oleh karena itu, APBD di banyak daerah hanya menjawab masalah ketiga pihak itu," ujar Ade.

Ia menjelaskan bahwa sekitar 2 atau 3 tahun lalu pihaknya pernah mengajak anggota DPRD salah satu provinsi ke KPK untuk melaporkan penerimaan uang dari fraksinya."Uang apa? Itu adalah jatah proyek mereka. Jadi, sudah dijatah, satu anggota DPR itu berapa miliar proyeknya dan proyek itu akan dijual ke pengusaha," ungkap Ade.

Bahkan, kata dia, berdasarkan tren korupsi dari ICW bahwa sektor yang paling sering dikorupsi adalah keuangan negara dari APBD."Jadi, ini bukan praktik baru. Saya kira menangkap itu bisa menjadi penting agar menimbulkan efek jera tetapi yang lebih penting adalah menindak lanjuti dari proses itu. Saya kira penganggaran yang benar harus dipastikan agar anggaran tidak hanya dibuat oleh orang itu-itu saja," tutur dia.

Menurut dia, dalam kasus suap RAPBD TA 2018 di Jambi itu terjadi karena ada kepentingan yang tidak diakomodasi."Itu bagian posisi tawar saja. Ketika eksekutif memberikan suap untuk melancarkan itu jelas salah, harusnya mereka membahas sesuai dengan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan mereka. Kalaupun DPRD tidak mau dan mereka minta uang, bisa melakukan seperti yang dilakukan Ahok dibuat 'stuck' dan kembali pada APBD tahun sebelumnya," ucap Ade.

Sementara apakah Gubernur Jambi Zumi Zola juga harus diperiksa, Ade menyatakan bahwa itu merupakan kewenangan dari penyidik KPK."Itu tergantung pada penyidik KPK tetapi penyidik memang harus membuka semua kemungkinan," kata dia.

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait dengan kasus tersebut. Diduga sebagai penerima anggota DPRD Provinsi Jambi 2014 s.d. 2019 Supriono. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…