YLKI NILAI KENAIKAN TARIF TOL TIDAK ADIL - Pelayanan Publik Dinilai Masih Buruk

Jakarta- Hasil survei dan observasi Ombudsman RI mengungkapkan, pelayanan publik di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah secara keseluruhan masih buruk. Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan tarif tol di sembilan ruas tol tidak adil bagi konsumen mengingat kualitas pelayanan tol belum optimal dan belum sesuai standar pelayanan minimal (SPM).

NERACA

Berdasarkan dari keseluruhan survei dan observasi yang telah dilakukan Ombudsman terhadap lembaga, kementerian, dan pemerintah daerah, ternyata mengungkap hasil keseluruhan yang buruk. "Jadi ternyata memang pelayanan publik kita masih buruk, kita harus akui itu ya," ujar Amzulian Rifai, Ketua Ombudsman RI di Jakarta, pekan ini.

Dia menyoroti pelayanan publik di daerah yang masih memerlukan banyak pembenahan. Dalam traffic lights system yang dibuat Ombudsman, pelayanan publik daerah mayoritas berada di zona kuning. Dari sekian banyak pelayanan publik, Amzulian mengungkap beberapa praktik yang masih sering dilakukan oleh para penyelenggara pelayanan publik.

"Didalam praktik tentu masyarakat kita yang mengalami misalnya pelayanan yang masih diskriminatif, pungutan liar masih ada, kemudian penyalahgunaan wewenang dan yang paling banyak kita temui adalah penundaan berlarut di dalam pelayanan birokrasi kita," ujarnya.

Menurut dia, praktik-praktik maladministrasi yang demikian membuka celah besar bagi korupsi."Kita hanya lihat korupsinya, maladministrasinya kurang kita perhatikan," ujarnya.

Dia mengakui, pelayanan publik berkolerasi dengan praktik korupsi. Pembenahan administrasi pada pelayanan publik maka akan membuat angka korupsi menjadi rendah. Sebaliknya negara yang mempunyai indeks korupsi tinggi maka dipastikan pelayanan publiknya turun.

Saat ini Ombudsman memiliki 33 perwakilan di daerah. Penilaian yang dilakukan Ombudsman ini tidak hanya berhenti begitu saja, namun akan dilakukan pembenahan setelahnya. Karena itu, penganugerahan predikat kepatuhan terhadap standar layanan publik merupakan salah satu langkah Ombudsman untuk menilai pelayanan publik. "Ombudsman tidak hanya memberikan penilaian tetapi kita beritahu poin-poin apa saja yang mesti diperbaiki," ujar Amzulian.

Namun bagi daerah yang masuk dalam zona hijau selama tiga kali berturut-turut Ombudsman akan melepas sementara daerah tersebut dari binaan. Kemudian Ombudsman akan menyasar penilaian ke daerah lain.

Amandemen UU Jalan  

Secara terpisah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengritik rencana kenaikan tarif tol dalam kota yang mulai diberlakukan 8 Desember 2017. Kebijakan tersebut dinilai tidak adil bagi konsumen mengingat kualitas pelayanan tol belum optimal.  

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, kenaikan tarif 9 ruas tol dapat memicu kelesuan ekonomi saat daya beli masyarakat sedang menurun. Sebab penyesuaian tarif tersebut akan menambah beban daya beli masyarakat dengan meningkatnya alokasi belanja transportasi masyarakat.

 

"Kenaikan tarif tol dalam kota tidak sejalan dengan kualitas pelayanan jalan tol dan berpotensi melanggar standar pelayanan jalan tol," ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (5/12).  

Lebih jauh Tulus mengatakan, kenaikan tarif tol seharusnya dibarengi dengan kelancaran lalu lintas dan kecepatan kendaraan di tol. Saat ini fungsi tol dianggapnya, menjadi sumber kemacetan baru seiring dengan peningkatan volume kepadatan dan minimnya rekayasa lalu lintas untuk pengendalian kendaraan pribadi.

"Kenaikan tarif dalam kota juga tidak adil bagi konsumen karena pertimbangan kenaikan tarif yang dilakukan Kementerian PUPR hanya memperhatikan kepentingan operator jalan tol, yakni dari aspek inflasi saja. Sedangkan aspek daya beli dan kualitas pelayanan pada konsumen praktis dinegasikan," jelasnya.

Tulus menuturkan, YLKI mendesak Kementerian PUPR untuk merevisi dan meng-upgrade regulasi tentang SPM Jalan Tol.  "Selama ini SPM tidak pernah di revisi dan tidak pernah di-upgrade dan hal ini tidak adil bagi konsumen. YLKI juga mendesak Kementerian PUPR untuk transparan dalam hasil audit pemenuhan SPM terhadap operator jalan tol," ujarnya.   

Selain itu, YLKI mendesak DPR untuk mengamandemen Undang-undang (UU) tentang Jalan, karena UU inilah yang menjadi biang keladi terhadap kenaikan tarif tol yang bisa diberlakukan per dua tahun sekali. "Dan UU inilah yang hanya mengakomodir kenaikan tarif tol berdasarkan inflasi saja, dan kepentingan konsumen diabaikan," tegas dia.

Sebelumnya pemerintah mengumumkan akan menaikkan tarif 9 ruas tol termasuk tol dalam kota sebesar Rp 500-Rp 1.000 pada akhir tahun ini. Kenaikan tarif tol sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dalam aturan itu disebutkan, tarif tol disesuaikan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi. Tidak hanya itu, 9 ruas tol yang mengalami kenaikan tarif dinilai sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Tulus mengatakan, kenaikan tarif tol dapat memicu kelesuan ekonomi saat daya beli masyarakat sedang menurun. Sebab, menurut dia, penyesuaian tarif akan menambah beban daya beli masyarakat dengan meningkatnya alokasi belanja transportasi masyarakat.

Tulus mengatakan, kenaikan tarif tol seharusnya dibarengi dengan kelancaran lalu lintas dan kecepatan kendaraan di tol. Saat ini fungsi tol dianggapnya, menjadi sumber kemacetan baru seiring dengan peningkatan volume kepadatan dan minimnya rekayasa lalu lintas untuk pengendalian kendaraan pribadi.

YLKI pun mendesak Kementerian PUPR untuk merevisi dan meng-upgrade regulasi tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) tentang Jalan Tol. "Selama ini SPM tidak pernah direvisi dan tidak pernah di-upgrade dan hal ini tidak adil bagi konsumen. YLKI juga mendesak Kementerian PUPR untuk transparan dalam hasil audit pemenuhan SPM terhadap operator jalan tol," ujarnya.

Untuk itu,  YLKI juga meminta DPR untuk mengamandemen UU tentang Jalan, karena UU inilah yang menjadi biang keladi terhadap kenaikan tarif tol yang bisa diberlakukan per dua tahun sekali. "Dan UU inilah yang hanya mengakomodir kenaikan tarif tol berdasarkan inflasi saja, dan kepentingan konsumen diabaikan," ujarnya.

Peneliti Indef Bhima Yudhistira Adhinegara meminta pemerintah dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menunda kenaikan tarif sembilan ruas tol di akhir 2017. Alasannya untuk menjaga inflasi tetap rendah sesuai target pemerintah. "Pemerintah perlu menunda rencana kenaikan tarif sembilan ruas tol sebagai antisipasi pengendalian inflasi," ujarnya.

Dia menilai, kenaikan tarif sembilan ruas tol pada akhir tahun ini akan membebani masyarakat, terutama pengguna tol karena baru diberlakukan kebijakan uang elektronik di gardu tol pada Oktober lalu.

"Tarif tol yang naik kurang pas momentumnya karena Oktober lalu kan masyarakat sudah dipungut e-money (uang elektronik). Memang tarifnya tidak naik, tapi mereka beli perdana uang elektronik Rp 20 ribu per kartu," ujarnya.

Alasan lain, Bhima berharap penundaan kenaikan tarif tol tahun ini karena Standar Pelayanan Minimum (SPM) tol masih perlu dievaluasi. "Kalau tol sudah bebas jalan berlubang, macet, bolehlah tarifnya disesuaikan. Kalau belum, ya perlu dibenahi dulu," ujarnya.

Adapun sembilan ruas tol yang tarifnya bakal naik hingga akhir tahun, antara lain Semarang A,B,C, tol Palimanan-Plumbon-Kanci, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Surabaya-Gempol, Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Cawang-Tanjung Priok-Ancol Pluit, ruas Serpong-Pondok Aren, Ujung Pandang Tahap I dan II, serta Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa.

Di sisi lain, Bhima meminta pemerintah menimbang kembali rencana kenaikan tarif batas bawah tiket penumpang pelayanan kelas ekonomi dari serendah-rendahnya 30 persen menjadi 40 persen.

"Pemerintah perlu menimbang lagi rencana pemberlakuan (kenaikan) batas bawah maskapai penerbangan kelas ekonomi karena akan mendorong inflasi transportasi," ujarnya. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…